Pembatasan sosial berskala besar

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah. Kebijakan ini pertama kali diterapkan di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Isi

Rincian Pembatasan Sosial Berskala Besar
# Isi
1 Peliburan sekolah dan tempat kerja.[1] Peliburan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.[2] Peliburan dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.[3]
2 Pembatasan kegiatan keagamaan.[4] Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.[5]
3 Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.[6] Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.[7] Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.[8] Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.[9]
4 Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.[10] Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.[11]
5 Pembatasan moda transportasi.[12] Pembatasan dikecualikan pada sarana transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang serta sarana transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.[13]
6 Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.[14] Pembatasan dikecualikan pada kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.[15]

Penerapan

Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan ini, dengan usulan disetujui pada 6 April 2020 dan diterapkan empat hari kemudian.[16][17] Pembatasan ini berlaku selama dua minggu hingga 23 April.[18]

Pada 7 April, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta tiga kota dan kabupaten yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mengajukan kebijakan ini.[19] Keesokan harinya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan lima kota dan kabupaten yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok mengajukan kebijakan ini.[20] Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyetujui usulan dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten bagi penerapan kebijakan ini di kawasan Jabodetabek sembari menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.[21]

Referensi

  1. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf a.
  2. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 2.
  3. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 3.
  4. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf b.
  5. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 4 dan 5.
  6. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf c.
  7. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 6.
  8. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 7.
  9. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 8.
  10. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf d.
  11. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 9.
  12. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf e.
  13. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 10.
  14. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf f.
  15. ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 11.
  16. ^ Hakim, Rakhmat Nur (7 April 2020). Kuwado, Fabian Januarius, ed. "Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020". Kompas. Diakses tanggal 7 April 2020. 
  17. ^ Umasugi, Ryana Aryadita (8 April 2020). Movanita, Ambaranie Nadia Kemala, ed. "PSBB di Jakarta Mulai Berlaku pada 10 April Pukul 00.00 WIB". Kompas. Diakses tanggal 8 April 2020. 
  18. ^ Sari, Nursita (8 April 2020). Carina, Jessi, ed. "Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April?page=all". Kompas. Diakses tanggal 8 April 2020. 
  19. ^ Nazmudin, Acep (7 April 2020). Ika, Aprillia, ed. "Gubernur Banten Ingin PSBB Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Gabung dengan Jakarta". Kompas. Diakses tanggal 7 April 2020. 
  20. ^ Ramdhani, Dendi (8 April 2020). Gabrillin, Abba, ed. "Ridwan Kamil Sebut 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB". Kompas. Diakses tanggal 8 April 2020. 
  21. ^ Purnamasari, Deti Mega (8 April 2020). Rastika, Icha, ed. "Wapres Sepakat Usulan 3 Gubernur untuk PSBB di Wilayah Jabodetabek". Kompas. Diakses tanggal 8 April 2020. 

Daftar pustaka

Pranala luar