Di Indonesia, penerapan karantina dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang (UU) yang mengatur karantina yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Instansi pemerintah yang menyelenggarakan UU ini yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Karantina di Indonesia diterapkan secara luas sebagai respons terhadap pandemi koronavirus di Indonesia.

Karantina kesehatan

Penerapan karantina terhadap penduduk Indonesia dilakukan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyelenggaraannya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan, dan dapat melibatkan pemerintah daerah.[1] Kekarantinaan kesehatan sendiri didefinisikan sebagai "Upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat".[2] Sementara itu, arti kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) adalah "Kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."[3]

Penyelenggaraan

Kekarantinaan kesehatan diselenggarakan di pintu masuk dan di wilayah. Pintu masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara,[4][5] sedangkan wilayah merupakan tempat atau lokasi yang diduga terjangkit penyakit menular dan/atau terpapar faktor risiko kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan KKM.[6] Tempat atau lokasi tersebut dapat berupa rumah, area, dan rumah sakit, yang penentuannya didasarkan pada hasil penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.[6]

Penyelenggaraan di pintu masuk


Penyelenggaraan di wilayah

 
Sebuah objek wisata di Kota Padang yang sepi seiring imbauan pemerintah kepada warga untuk melakukan pembatasan sosial.

Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah dibagi menjadi empat jenis, yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penetapan keempat jenis karantina ini didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.[7] Di antara keempatnya, penetapan karantina wilayah dan PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan.[8]

Karantina rumah

Karantina rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[9]

Karantina rumah sakit

Karantina rumah sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[10]

Karantina wilayah

Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[11] Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di wilayah tersebut.[12] Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus-menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.[13]

Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina,[14] dan jika selama masa karantina wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit KKM yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.[15] Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.[16] Tanggung jawab pemerintah pusat tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.[17]

Pembatasan sosial berskala besar

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[18]

Sejarah


Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Penyelenggaraan

Sejarah


Koordinasi dan fasilitasi


Referensi

Catatan kaki

  1. ^ UU 6/2018, Pasal 4–6.
  2. ^ UU 6/2018, Pasal 1 angka 1.
  3. ^ UU 6/2018, Pasal 1 angka 2.
  4. ^ UU 6/2018, Pasal 1 angka 3.
  5. ^ UU 6/2018, Pasal 17.
  6. ^ a b UU 6/2018, Pasal 18.
  7. ^ UU 6/2018, Pasal 49 ayat (2).
  8. ^ UU 6/2018, Pasal 49 ayat (3).
  9. ^ UU 6/2018, Pasal 1 angka 8.
  10. ^ UU 6/2018, Pasal 1 angka 9.
  11. ^ UU 6/2018, Pasal 1 angka 10.
  12. ^ UU 6/2018, Pasal 53 ayat (2).
  13. ^ UU 6/2018, Pasal 54 ayat (2).
  14. ^ UU 6/2018, Pasal 54 ayat (3).
  15. ^ UU 6/2018, Pasal 54 ayat (4).
  16. ^ UU 6/2018, Pasal 55 ayat (1).
  17. ^ UU 6/2018, Pasal 55 ayat (2).
  18. ^ UU 6/2018, Pasal 1 angka 11.

Daftar pustaka