Hukum keadaan bahaya di Indonesia
Halaman ini sedang dipersiapkan dan dikembangkan sehingga mungkin terjadi perubahan besar. Anda dapat membantu dalam penyuntingan halaman ini. Halaman ini terakhir disunting oleh Symphonium264 (Kontrib • Log) 1508 hari 417 menit lalu. Jika Anda melihat halaman ini tidak disunting dalam beberapa hari, mohon hapus templat ini. |
Darurat sipil adalah serangkaian peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan menetapkan keadaan bahaya.
Pengunaan dari Masa ke Masa
Era Soekarno
Lahirnya Perpu ini dilandasi oleh terjadinya kekisruhan antarparpol, terjadinya pemberontakan seperti DI/TII dan Permesta, serta pergantian sistem pemerintahan terus menerus pada sekitar tahun 1950-1965. Melihat situasi tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan perpu Darurat Sipil pada akhir Desember 1959, beberapa bulan setelah mengeluarkan Dekret Presiden.[1]
Era Gus Dur
Pada tanggal 27 Juni 2000, Presiden Abdurrahman Wahid menetapkan status darurat sipil yang berlangsung pada 2 daerah, Maluku dan Maluku Utara melalui Keputusan Presiden No. 88 tahun 2000.[2] Penetapan darurat sipil disebabkan karena adanya konflik etnis-politik yang melibatkan agama, terutama umat Islam dan Kristen di kepulauan Maluku, serta dipicu oleh ketidakstabilan politik dan ekonomi di Indonesia setelah Presiden Soeharto lengser dan devaluasi rupiah seusai krisis ekonomi di Asia Tenggara. Rencana pemekaran provinsi Maluku menjadi Maluku dan Maluku Utara juga menyumbang konflik yang ada.[3]
Pada 15 September 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mencabut status darurat sipil berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71 tahun 2003.[4]
Referensi
- ^ Ziyadi, A (31 Maret 2020). "Darurat Sipil Perpu Warisan Bung Karno Untuk Selamatkan Negara Dari Kisruh Partai dan Pemberontak". MILIMETER.COM. Diakses tanggal 16 April 2020.
- ^ Keppres 8/2000.
- ^ "Kisah Darurat Sipil dari Aceh dan Maluku". merdeka.com. 31 Maret 2020. hlm. 1. Diakses tanggal 16 April 2020.
- ^ Keppres 71/2003.
Daftar Pustaka
- Presiden Republik Indonesia (2000), Keputusan Presiden RI Nomor 88 tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara (PDF), Jakarta: Ditjen PP Kemenkumham
- Presiden Republik Indonesia (2003), Keputusan Presiden RI Nomor 71 tahun 2003 tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku (PDF), Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana