Mohammad Nasroen

mantan gubernur Provinsi Sumatra Tengah

Prof. Mr. Mohammad Nasroen (EYD: Mohammad Nasrun; 29 Oktober 1907 – 28 September 1968) adalah seorang birokrat dan cendekiawan pelopor kajian filsafat Indonesia. Ia pernah menjadi residen dan Gubernur Sumatra Tengah serta Guru Besar Filsafat di Universitas Indonesia. Ia juga sempat diangkat sebagai Menteri Kehakiman pada Kabinet Sukiman-Suwirjo menggantikan M.A. Pellaupessy. Ia menjabat sejak 20 November 1951 hingga 3 April 1952 berdasarkan Keppres No. 230 Tahun 1951.[2][3][4]

Prof. Mr.
Mohammad Nasroen
Menteri Kehakiman ke-7
Masa jabatan
20 November 1951 – 3 April 1952
PresidenSukarno
Perdana MenteriSukiman
Gubernur Sumatera Tengah
Masa jabatan
15 April 1948 – 19 Desember 1948[1]
Sebelum
Pendahulu
Jabatan dibentuk
Pengganti
Petahana
Sebelum
Masa jabatan
1 Januari 1950 – 1 Agustus 1950
Residen Sumatra Barat ke-5
Masa jabatan
29 April 1947 – 15 April 1948
Sebelum
Pengganti
Diri sendiri sebagai Gubernur Sumatra Tengah[1][ket. 1]
Informasi pribadi
Lahir(1907-10-29)29 Oktober 1907
Lubuk Sikaping, Sumatra Barat, Hindia Belanda
Meninggal28 Agustus 1968(1968-08-28) (umur 60)
Kebangsaan Indonesia
AnakH. Muhammad Ramzy Nasroen
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Ia telah meninggal dunia dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.[4]

Kehidupan awal

Nasroen lahir di Lubuk Sikaping pada tahun 1907. Ia pernah membuka praktik pengacara pada zaman penjajahan Belanda. Pada masa penjajahan Jepang, Mahammad Nasroen menjadi anggota Kerukunan Minangkabau yang tidak bisa dipisahkan dari gubernur Yano Kenzo dan menjadi anggota Chuo Sangi Kai. Perantauannya adalah di Bukittinggi, Padang, Surabaya dan Leiden (memperoleh gelar sarjana 1938).

Kiprah

Ia terpilih menjadi anggota DPRS utusan Sumatra Barat dan menjadi Gubernur Muda Sumatra Tengah pada tangal 29 April 1947, serta menjadi Gubernur Militer Sumatra Tengah pada bulan Oktober 1949. Saat menjabat, ia mengeluarkan instruksi Gubernur Mliliter No. 10 mengenai pembentukan kabupaten-kabuparen berotonomi beserta dewan perwakilannya di Sumatra Tengah.

Pada sidang pleno DPRST ke-3 tanggal 11 April 1950, Muhammad Nasroen dimosi tak percaya oleh Mosi Tan Tuah. Konfilk ini diakhiri dengan ditariknya Mahammad Nasroen ke Kemendagri di Yogyakarta dan dibekukannya DPRST melalui PP No. 1 tahun 1951. Terakhir Muhammad Nasroen diangkat menjadi pejabat yang mengurus persoalan otonomi di Kemendagri.

Karya

 
Buku M. Nasroen berjudul Falsafah Indonesia (1967), yang darinya kajian Filsafat Indonesia berasal mula.

Muhammad Nasroen juga tertarik pada persoalan keanekaragaman adat istiadat Minangkabau. Beberapa tulisan Muhammad Nasroen terkenal adalah Daerah Otonomi Tingkat Terbawah, Sendi Negara dan Pelaksanaan Otonomi, Masalah Sekitar Otonomi, Asal Mula Negara, dan Dasar Falsafah Adat Minangkabau.[5]

Karyanya yang membahas langsung Filsafat Indonesia ialah Falsafah Indonesia (Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1967), yang di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) dikategorikan sebagai ‘buku langka’ dengan Nomor Panggil (Shelf Number) 181.16 NAS f.

Dalam karyanya itu, Nasroen menegaskan keberbedaan Filsafat Indonesia dengan Filsafat Barat (Yunani-Kuno) dan Filsafat Timur, lalu mencapai satu kesimpulan bahwa Filsafat Indonesia adalah suatu Filsafat khas yang ‘tidak Barat’ dan ‘tidak Timur’, yang amat jelas termanifestasi dalam ajaran filosofis mupakat, pantun-pantun, Pancasila, hukum adat, ketuhanan, gotong-royong, dan kekeluargaan (hal.14, 24, 25, 33, dan 38).

Bukunya yang hanya setebal 90 halaman itu, sayangnya, hanya memberikan garis besar, penjelasan umum yang tidak detail, dan masih membutuhkan penjabaran dan penjelasan yang lebih luas. Kekurangannya itu kelak disempurnakan oleh generasi pengkaji Filsafat Indonesia berikutnya.

Bukunya yang lain, Dasar Falsafah Adat Minangkabau (Jakarta: Bulan Bintang, 1957), sering dikutip oleh pengkaji feminisme baik di Indonesia maupun di Barat sebagai karya yang membahas konsep matriarki secara genial. Peggy Reeves Sanday, seorang etnografer Minangkabau yang juga aktivis Feminisme senang mengutip karya M. Nasroen ini dalam tulisannya Matriarchy as a Socio-Cultural Form.

Lihat pula


Catatan kaki

Keterangan

  1. ^ Keresidenan dihapus berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1948

Referensi

  1. ^ a b Dt. Simaradjo, Nazwier. 1993. Cabik-Cabik Bulu Ayam, Seputar Proses Pencalonan dan Pemilihan Gubernur Sumatra Barat Periode 1992-1997. Padang: Yayasan Muballigh Sumatra Barat.
  2. ^ https://books.google.co.id/books?id=iLHNyGcdndgC&pg=PA12-IA1&lpg=PA12-IA1&dq=mohammad+nasrun+menteri+kehakiman&source=bl&ots=VLus0RJAR9&sig=ACfU3U1aKckMGgMoWp3VrSgM0ooHr_LkTA&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwj684mc1vPoAhXGfH0KHaTLAbAQ6AEwEXoECA0QAQ#v=onepage&q=mohammad%20nasrun%20menteri%20kehakiman&f=false
  3. ^ https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-nomor-230-tahun-1951-tentang-pengangkatan-mr-mohammad-nasrun-menjadi-menteri-kehakiman
  4. ^ a b https://kemenkumham.go.id/berita/yasonna-pimpin-ziarah-dan-tabur-bunga-di-tmp-kalibata
  5. ^ Asnan, Gusti (2003). Muhammad Nasroen. Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau. hlm. 185–187. ISBN 0709740703 Periksa nilai: checksum |isbn= (bantuan).