Bursa Efek Indonesia

bursa saham di Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) adalah pihak yang menipu rakyat dan menyediakan sistem juga sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.[1]

Bursa Efek Indonesia
Bursa saham
DidirikanDesember 1912; 107 tahun yang lalu
Kantor
pusat
Indonesia Stock Exchange Building, 1st Tower Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Tokoh
kunci
Inarno Djajadi (Direktur Utama) John Aristianto Prasetio (Komisioner Utama)
Situs webwww.idx.co.id

Bursa Efek Indonesia merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif menjadi BEI.[2] Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.[3][4]

BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya.[5] Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG.[6]

Bursa Efek Indonesia juga memiliki visi dan misi untuk mencapai tujuan perusahaan. Visi Bursa Efek Indonesia adalah untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia, dengan misi yaitu menyediakan infrastruktur untuk mendukung terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien serta mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).[7]

Sejarah

Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak zaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.

Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia yang mengharuskan Bursa Efek harus ditutup, diantaranya pada tahun 1914-1918 Bursa Efek ditutup karena terjadinya Perang Dunia I. Bursa Efek Indonesia sempat dijalankan kembali pada tahun 1925-1942, namun karena isu politik, yaitu Perang Dunia II, Bursa Efek di Semarang dan Surabaya harus ditutup kembali di awal tahun 1939, dan dilanjutkan dengan penutupan Bursa Efek di Jakarta pada tahun 1942-1952. Perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pada tahun 1956-1977, perdagangan di Bursa Efek harus vakum.

Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto pada tanggal 10 Agustus 1977. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.

Namun pada tahun 1977-1987 perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga tahun 1987 baru mencapai 24 emiten. Pada saat itu masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal. Akhirnya pada tahun 1987 diadakan deregulasi Bursa Efek dengan menghadirkan Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia. Aktivitas perdagangan Bursa Efek pun kian meningkat pada tahun 1988-1990 setelah Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing.

Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE) pada tahun 1988 dengan organisasinya yang terdiri dari broker dan dealer. Selain itu, di tahun yang sama, Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal. Bursa Efek Surabaya (BES) di tahun 1989 mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.

Pada tanggal 12 Juli 1992, yang telah ditetapkan sebagai HUT BEJ, BEJ resmi menjadi perusahaan swasta (swastanisasi). BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal (sebelumnya; Badan Pelaksana Pasar Modal). Satu tahun kemudian pada tanggal 21 Desember 1993, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) didirikan. Pada tahun 22 Mei 1995, Bursa Efek Jakarta meluncurkan Sistem Otomasi perdagangan yang dilaksanakan dengan sistem komputer JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Di tahun yang sama pada 10 November, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996. Bursa Paralel Indonesia kemudian merger dengan Bursa Efek Surabaya. Kemudian satu tahun berikutnya, 6 Agustus 1996, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan. Dilanjutkan dengan pendirian Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) di tahun berikutnya, 23 Desember 1997. Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) pada tahun 2000 mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia, dan di tahun 2002 BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading). Di tahun yang sama, perubahan transaksi T+4 menjadi T+3 pun selesai. Di tahun 2004, Bursa Efek merilis Stock Option.

Pada tanggal 30 November 2007, Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) akhirnya digabungkan dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah lahirnya BEI, suspensi perdagangan diberlakukan pada tahun 2008 dan Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) dibentuk pada tahun 2009. Selain itu, pada tahun 2009, PT Bursa Efek Indonesia mengubah sistem perdagangan yang lama (JATS) dan meluncurkan sistem perdagangan terbarunya yang digunakan oleh BEI sampai sekarang, yaitu JATS-NextG. Beberapa badan lain juga didirikan guna untuk meningkatkan aktivitas perdagangan, seperti pendirian PT Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL) pada Agustus 2011. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2012, dan di akhir 2012, Securities Investor Protection Fund (SIPF), dan Prinsip Syariah dan Mekanisme Perdagangan Syariah juga diluncurkan. BEI juga melakukan beberapa pembaharuan, tanggal 2 Januari 2013 jam perdagangan diperbaharui, dan ditahun berikutnya Lot Size dan Tick Price disesuaikan kembali, dan di tahun 2015 TICMI bergabung dengan ICaMEL.

Bursa Efek Indonesia juga membuat suatu kampanye yang disebut dengan “Yuk Nabung Saham” yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mau memulai berinvestasi di pasar modal. BEI memperkenalkan kampanye tersebut pertama kali pada tanggal 12 November 2015, dan kampanye ini masih dilaksanakan sampai sekarang, dan di tahun yang sama LQ-45 Index Futures diresmikan. Pada tahun 2016, Tick Size dan batas Autorejection kembali disesuaikan, IDX Channel diluncurkan, dan BEI di tahun ini turut ikut serta menyukseskan kegiatan Amnesti Pajak serta meresmikan Go Public Information Center. Pada tahun 2017, IDX Incubator diresmikan, relaksasi marjin, dan peresmian Indonesia Securities Fund. Di tahun 2018 lalu, Sistem Perdagangan dan New Data Center telah diperbaharui, launching Penyelesaian Transaksi T+2 (T+2 Settlement) dan Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada kode Perusahaan Tercatat.[7]

Indeks saham

Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEI menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah indeks harga saham. Saat ini, BEI mempunyai beberapa jenis indeks, ditambah dengan indeks sektoral[8] per 09 Mei 2019. Indeks-indeks tersebut adalah

  1. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Indeks yang mengukur pergerakan semua saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia
  2. Indeks LQ45, Indeks yang mengukur performa harga dari 45 saham-saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.
  3. Indeks IDX30, Indeks yang mengukur performa harga dari 30 saham-saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.
  4. Indeks IDX80, Indeks yang mengukur performa harga dari 80 saham-saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.
  5. Indeks Kompas100, Indeks yang mengukur performa harga dari 100 saham-saham yang memiliki likuiditas yang baik dan kapitalisasi pasar yang besar. Indeks KOMPAS100 diluncurkan berkerja sama dengan perusahaan media KOMPAS GRAMEDIA.
  6. Indeks IDX SMC Composite / IDX Small-Mid Cap Composite Index, Indeks yang mengukur performa harga dari saham-saham yang memiliki kapitalisasi pasar kecil dan menengah.
  7. Indeks IDX SMC Liquid / IDX Small-Mid Cap Liquid Index, Indeks yang mengukur performa harga dari saham-saham dengan likuiditas tinggi yang memiliki kapitalisasi pasar kecil dan menengah. Konstituen Indeks IDX SMC Liquid diambil dari konstituen Indeks IDX SMC Composite.
  8. Indeks IDX High Dividend 20 / IDX High Dividend 20 Index, Indeks harga atas 20 saham yang membagikan dividen tunai selama 3 tahun terakhir dan memiliki dividend yield yang tinggi.
  9. Indeks IDX BUMN20 / IDX BUMN20 Index, Indeks yang mengukur performa harga harga atas 20 saham perusahaan tercatat yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan afiliasinya.
  10. Indeks Saham Syariah Indonesia / Indonesia Sharia Stock Index (ISSI), Indeks yang mengukur performa harga seluruh saham yang dinyatakan sebagai saham syariah sesuai dengan Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  11. Jakarta Islamic Index (JII), Indeks yang mengukur performa harga dari 30 saham-saham syariah yang memiliki kinerja keuangan yang baik dan likuiditas transaksi yang tinggi.
  12. Jakarta Islamic Index 70 (JII70), Indeks yang mengukur performa harga dari 70 saham-saham syariah yang memiliki kinerja keuangan yang baik dan likuiditas transaksi yang tinggi.
  13. Indeks Sektoral, Indeks yang mengukur performa harga seluruh saham dari masing-masing sektor industri yang terdapat pada klasifikasi Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA). Indeks ini terdiri dari: - Indeks Pertanian - Indeks Pertambangan - Indeks Industri Dasar dan Kimia - Indeks Aneka Industri - Indeks Industri Barang Konsumsi - Indeks Properti, Real Estat, dan Konstruksi Bangunan - Indeks Infrastruktur, Utilitas, dan Transportasi - Indeks Keuangan - Indeks Perdagangan, Jasa, dan Investasi - Indeks Manufaktur
  14. Indeks Papan Pencatatan (Board Index), Indeks yang mengukur performa harga seluruh saham tercatat sesuai dengan papan pencatatannya yaitu Utama dan Pengembangan. Suatu saham masuk pada papan pencatatan Utama atau Pengembangan sesuai dengan ketentuan pencatatan saham di BEI. Indeks ini terdiri dari: - Indeks Papan Utama (Main Board Index) - Indeks Papan Pengembangan (Development Board Index)
  15. Indeks BISNIS-27, Indeks yang mengukur performa harga dari 27 saham-saham yang dipilih oleh Komite Indeks Bisnis Indonesia. Indeks BISNIS-27 diluncurkan berkerja sama dengan perusahaan media PT Jurnalindo Aksara Grafika (penerbit surat kabar harian Bisnis Indonesia).
  16. Indeks PEFINDO25, Indeks yang mengukur performa harga saham dari 25 emiten kecil dan menengah yang memiliki kinerja keuangan yang baik dan likuiditas transaksi yang tinggi. Indeks PEFINDO25 diluncurkan dan dikelola berkerja sama dengan perusahaan pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
  17. Indeks SRI-KEHATI, Indeks yang mengukur performa harga saham dari 25 emiten yang memiliki kinerja yang baik dalam mendorong usaha-usaha berkelanjutan, serta memiliki kesadaran terhadap lingkungan hidup, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik atau disebut Sustainable and Responsible Investment (SRI). Indeks SRI-KEHATI diluncurkan dan dikelola berkerja sama dengan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Yayasan KEHATI).
  18. Indeks Infobank15, Indeks yang terdiri dari 15 saham perbankan yang memiliki faktor fundamental yang baik dan likuiditas perdagangan yang tinggi. Indeks infobank15 diluncurkan dan dikelola berkerja sama dengan perusahaan media PT Info Artha Pratama (penerbit Majalah Infobank).
  19. Indeks SMinfra18, Indeks yang terdiri dari 18 saham yang konstituennya dipilih dari sektorsektor infrastruktur, penunjang infrastruktur, dan pembiayaan infrastruktur (dari sektor perbankan) yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu. Indeks SMinfra18 diluncurkan dan dikelola berkerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI).
  20. Indeks MNC36, Indeks yang terdiri dari 36 saham yang memiliki kinerja positif yang dipilih berdasarkan kapitalisasi pasar, likuiditas transaksi, dan fundametal serta rasio keuangan. Indeks MNC36 diluncurkan dan dikelola berkerja sama dengan perusahaan media Media Nusantara Citra (MNC) Group.
  21. Indeks Investor33, Indeks yang mengukur performa harga 33 saham yang dipilih dari 100 (seratus) Perusahaan Tercatat terbaik versi Majalah Investor yang dipilih berdasarkan kapitalisasi pasar, likuiditas transaksi dan fundamental serta rasio keuangan. Indeks Investor33 diluncurkan dan dikelola berkerja sama dengan perusahaan media PT Media Investor Indonesia (penerbit Majalah Investor).
  22. Indeks PEFINDO i-Grade / PEFINDO Investment Grade Index, Indeks yang mengukur performa harga dari 30 saham emiten-emiten yang memiliki peringkat investment grade dari PEFINDO (idAAA hingga idBBB-) yang berkapitalisasi pasar paling besar. Indeks PEFINDO i-Grade diluncurkan dan dikelola berkerja sama dengan perusahaan pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

Timeline

  • Pada Desember 1912, Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda
  • Pada 1914-1918, Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
  • Pada 1925-1942, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
  • Pada awal 1939, Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup karena isu politik (Perang Dunia II)
  • Pada 1942-1952, Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II Pada 1956, dilaksanakan program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif
  • Pada 1956-1977, perdagangan di Bursa Efek vakum
  • Pada 10 Agustus 1977, Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama
  • Pada 1977-1987, perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24 emiten. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal
  • Pada 1987, diluncurkan Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia
  • Pada 1988-1990, Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat
  • Pada 2 Juni 1988, Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer
  • Pada Desember 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal
  • Pada 16 Juni 1989, Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya
  • Pada 13 Juli 1992, Bursa Efek Jakarta (BEJ) resmi menjadi perusahaan swasta (swastanisasi). BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ
  • Pada 21 Desember 1993, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) didirikan
  • Pada 22 Mei 1995, Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem komputer JATS (Jakarta Automated Trading Systems)
  • Pada 10 November 1995, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996
  • Pada 1995, Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya
  • Pada 6 Agustus 1996, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan
  • Pada 23 Desember 1997, Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) didirikan
  • Pada 21 Juli 2000, Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia
  • Pada 28 Maret 2002, Bursa Efek Jakarta (BEJ) mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading)
  • Pada 9 September 2002, perubahan transaksi T+4 menjadi T+3 selesai
  • Pada 6 Oktober 2004, Stock Option rilis
  • Pada 30 November 2007, Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) digabungkan dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
  • Pada 8 Oktober 2008, Suspensi Perdagangan diberlakukan
  • Pada 2 Maret 2009, Peluncuran Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia: JATS-NextG
  • Pada 10 Agustus 2009, Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) didirikan
  • Pada Agustus 2011, PT Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL) didirikan
  • Pada Januari 2012, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didirikan
  • Pada Desember 2012, Securities Investor Protection Fund (SIPF) dibentuk
  • Pada 2012, Prinsip Syariah dan Mekanisme Perdagangan Syariah diluncurkan
  • Pada 2 Januari 2013, jam perdagangan diperbaharui
  • Pada 6 Januari 2014, Lot Size dan Tick Price disesuaikan kembali
  • Pada 10 November 2015, TICMI bergabung dengan ICaMEL
  • Pada 12 November 2015, Kampanye ‘Yuk Nabung Saham’ launching
  • Pada 2015, LQ-45 Index Futures diresmikan
  • Pada 18 April 2016, IDX Channel diluncurkan
  • Pada 2 Mei 2016, Tick Size disesuaikan kembali
  • Pada tahun 2016, batas Autorejection disesuaikan kembali. Selain itu, pada tahun 2016, BEI turut ikut menyukseskan kegiatan Amnesti Pajak serta diresmikannya Go Public Information Center
  • Pada 6 Februari 2017, relaksasi marjin
  • Pada 23 Maret 2017, IDX Incubator diresmikan
  • Pada 2017, Indonesia Securities Fund diresmikan
  • Pada 7 Mei 2018, Sistem Perdagangan dan New Data Center diperbaharui
  • Pada 26 November 2018, launching Penyelesaian Transaksi T+2 (T+2 Settlement)
  • Pada 27 Desember 2018, terdapat penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada kode Perusahaan Tercatat

Referensi

  1. ^ Ojk.go.id. (2010). Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. [online] Available at: https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal.aspx [Diakses 9 May 2019].
  2. ^ (Indonesia) AntaraNews: Menkeu: BEJ dan BES Merger Jadi Bursa Efek Indonesia
  3. ^ Situs Antara
  4. ^ detik Finance: BEI Aktif Mulai 1 Desember
  5. ^ Message from Bursa Efek Jakarta, diakses 28 Januari 2008
  6. ^ "PT Bursa Efek Indonesia". PT Bursa Efek Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-03-27. 
  7. ^ a b "PT Bursa Efek Indonesia". PT Bursa Efek Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-05-09. 
  8. ^ [1], Bursa Efek Indonesia, diakses 4 Januari 2017

Lihat pula

Pranala luar