Mas Achmad Santosa, lahir di Jakarta 10 Maret 1956. beliau menjadi satu-satunya pendatang baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wakil ketua yang membawahi Bidang Pendidikan dan Hukum. Mas Achmad Santosa yang terpilih menjadi pejabat sementara ternyata bukan orang baru yang berkiprah di bidang pemberantasan korupsi.

Riwayat karier

Sebelumnya, pria yang akrab di panggil Ota ini menjadi anggota Tim Panitia Seleksi Pimpinan KPK Jilid II pada 2007 dan saat ini justeru harus menjalankan tugas sebagai PLT Pimpinan KPK.[1]

Jejak langkahnya di bidang hukum semakin lengkap karena Ota pernah menjadi anggota Tim Pembaharuan kerja sama Agung dan Mahkamah Agung dan menjadi koordinator Tenaga Ahli Kejaksaan Agung saat lembaga ini di Pimpin oleh Jaksa Agung Abdurahman Saleh.[1]

Beliau juga di kenal sebagai ahli hukum lingkungan karena mendirikan Indonesia Center For Enviromental Law (ICEL) dan juga menjadi Ketua Dewan Pembina dengan spesialis Hukum Lingkungan, Tata Kelola pemerintahan yang baik, Pembaharuan Hukum dan Revolusi Konflik.[1]

Deputi VI Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) Mas Achmad Santosa meraih gelar doktor hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia diuji oleh sejumlah guru besar ilmu hukum, yakni Prof. Rosa Agustina Pangaribuan, Prof. Benyamin Hussein, Prof. Sudharo Prawoto Hadi dan Prof. Asep Warlan Yusuf. Sementara, promotor disertasinya adalah Prof. Sulistyowati Irianto, dengan ko-promotor Bambang Prabowo Sudarso dan Prof. Takdir Rahmadi. Mas Otta menulis disertasi bertajuk “Efektivitas Penegakan Hukum Administrasi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia: Studi Kasus di Provinsi Jawa Tengah”. Pria yang dikenal fokus ke hukum lingkungan ini memiliki alasan khusus mengapa memilih Jawa Tengah sebagai objek penelitiannya.“Jawa Tengah itu merupakan satu dari lima provinsi di Indonesia dengan kualitas air yang buruk. Meski begitu, Jawa Tengah termasuk provinsi yang paling sering memberikan sanksi administrasi dalam perkara lingkungan,” ujar pendiri Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) ini. Sejumlah praktisi dan ahli hukum Indonesia hadir dalam sidang disertasi mantan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini. Di antara mereka yang hadir adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan advokat senior Todung Mulya Lubis.[2]

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerapkan kebijakan radikal dalam pemberantasan illegal fishing. Banyak pihak yang terkait bisnis ini marah. Ketua Tim Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing Mas Achmad Santosa mengakui menghadapi tantangan yang luar biasa berat dalam memberantas illegal fishing. Menteri Susi tidak mau mengambil langkah setahap demi setahap, dia memilih tidak berkompromi. Salah satunya memberlakukan moratorium izin kapal baru.[3]

Referensi

  1. ^ a b c 1983-, Bahari, Adib, (2011). 129 pendekar hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. ISBN 9789793411040. OCLC 768480553. 
  2. ^ "Mas Achmad Santosa Raih Gelar Doktor Hukum". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). 2014-06-22. Diakses tanggal 2019-02-10. 
  3. ^ Rifai, Bahtiar. "Mas Achmad Santosa: Bu Susi Tak Mungkin Kebeli". detiknews. Diakses tanggal 2019-02-10.