Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 2014–2019

Revisi sejak 3 Mei 2020 09.16 oleh Anhar Karim (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Kotak info parlemen | background_color = #0000FF | text_color = #FFFFFF | name = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah<br>Kabupaten Maros <br> {{...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros (disingkat DPRD Kabupaten Maros atau DPRD Maros) (Bugis: ᨉᨛᨓ ᨄᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨛᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨛ ᨆᨑᨚ, Makassar: ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. DPRD Kabupaten Maros sebagai lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Maros berkedudukan di Kota Turikale. DPRD Kabupaten Maros beranggotakan 35 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. 35 anggota DPRD Kabupaten Maros tersebut terpilih dari lima daerah pemilihan dan tersebar di beberapa fraksi. Perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Amanat Nasional. Pimpinan DPRD Kabupaten Maros terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak. Anggota DPRD Kabupaten Maros yang menjabat periode ini adalah hasil Pemilu 2014 yang dilantik pada 20 Agustus 2014.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Maros
ᨉᨛᨓ ᨄᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨛᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨛ ᨆᨑᨚ
ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ
Periode 2014-2019
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
20 Agustus 2014
Pimpinan
Ketua
H. A. S. Chaidir Syam, S.I.P., M.H.,
Anggota35
Pemilihan
Proposional-Terbuka
Pemilihan terakhir
9 April 2014
Pemilihan berikutnya
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Maros
Jl. Lanto Dg Pasewang No. 68 Kelurahan Turikale
Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia 90511
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Lihat pula

Pranala luar

Referensi