Usaha mikro, kecil, dan menengah

jenis perusahaan yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum dengan omzet, pegawai, atau aset kecil
Revisi sejak 3 Maret 2006 06.48 oleh Khairulid (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

UKM (usaha kecil dan menengah). Sebuah usaha dimasukkan ke dalam jenis UKM jika usaha kecil itu usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.