Usaha mikro, kecil, dan menengah
jenis perusahaan yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum dengan omzet, pegawai, atau aset kecil
UKM (usaha kecil dan menengah). Sebuah usaha dimasukkan ke dalam jenis UKM jika usaha kecil itu usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.