Asabri
PT ASABRI (Persero) awalnya merupakan kepanjangan dari Asuransi Sosial ABRI, adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Jasa Asuransi Sosial tetapi khusus untuk menyantuni Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS DEPHAN dan POLRI. Untuk mereka yang gugur dalam tugas ada santunan bernama Santunan Risiko Kematian Khusus atau SRKK dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 bagi prajurit TNI dan Anggota Polri yang gugur atau tewas dalam tugas negara diberikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar Rp 55.000.000,-.[1] Sumber keuangan ASABRI adalah dari tunjangan prajurit yang dipotong 10 persen dengan rincian 2 persen untuk kesehatan, 4,75 persen untuk dana pensiun, dan 3,25 persen untuk asuransi sosial. Potongan 4,75 persen dikelola oleh ASABRI yang dilaporkan ke Departemen Pertahanan, adapun potongan 3,25 persen untuk asuransi, dilaporkan ke Kementrian BUMN.[2] Potongan 4,75 persen tadi diserahkan kepada ASABRI sejak 1998.
Fungsi PT ASABRI
- Menyelenggarakan usaha dan kegiatan di bidang pengelolaan manajemen risiko,keuangan, dan pelayanan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Pensiunan
- Menyusun Rencana Jangka Panjang Perusahaan
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Bagian Pensiun (RKA Bagpens)
- Mengelola administrasi peserta Asabri, pensiunan prajurit TNI, anggota POLRI dan PNS DEPHAN/POLRI
- Menyelenggarakan pembayaran manfaat santunan sesuai dengan perhitungan aktuaria dan pembayaran pensiunan prajurit TNI,anggota POLRI, dan PNS DEPHAN/POLRI
- Menyelengarakan pembayaran pensiunan prajurit TNI,anggota POLRI, dan PNS DEPHAN/POLRI sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,dan Keputusan Menteri Keuangan terkait
- Mengelola investasi dana dan pengembangan usaha
- Menyelanggarakn pembinaan administrasi umum, organisasi,tata kerja, personel,materiil, keuangan, peraturan, hubungan masyarakat, pengamanan, dan pengolahan data.
- Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian seluruh aspek oraganisasi perusahaan
- menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban hasil usaha tahunan serta laporan lainnya
Dasar Hukum PT ASABRI
- Peraturan Pemerintah Nomor : 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor : 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum ASABRI menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
- Akta Muhani Salim, SH Notaris di Jakarta, Nomor 201, tanggal 30 Desember 1992 tentang pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang telah diperbaiki dengan Akta Erni Nasution , SH Notaris Pengganti di Jakarta, Nomor : 40 tanggal 09 Juni 1993 dan telah diperbaiki kembali Akta 09 Juni 1993 dan telah diperbaiki kembali Akta Muhani Salim,SH Nomor : 19 tanggal 06 Maret 1998 dan telah diadakan pembetulan kembali dengan Akta Notaris Nomor 6 tanggal 17 Februari 2005 di depan Notaris Muhani Salim, SH di Jakarta
Produk
- Santunan Asuransi (SA)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun
- Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun
- Santunan Risiko Kematian (SRK)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang meninggal dalam dinas aktif.
- Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK)Santunan yang diberikan kepada peserta yang gugur/tewas dalam menjalankan tugas negara
- Santunan Biaya Pemakaman (SBP)Santunan yang diberikan kepada para peserta pensiunan yang meninggal dunia.
- Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD)Santunan yang diberikan kepada peserta akibat tindakan langsung lawan maupun bukan tindakan langsung lawan dan atau dalam tugas kedinasan bagi Prajurit TNI
- Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCKBD) Santunan yang diberikan kepada peserta yang terjadi dalam masa kedinasan bagi prajurit TNI,anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil DEPHAN/POLRI
- Santunan Biaya Pemakaman Isteri/Suami (SBPI/I) Santunan yang di berikan kepada peserta ASABRI aktif/Pensiunan Peserta/Ahli Waris, dalam hal Isteri/Suami Peserta/ Pensiunan peserta meninggal dunia tmt 01-01-2008
- Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA) Santunan yang diberikan kepada peserta dalam hal Anak Peserta/Pensiunan Peserta meninggal dunia tmt 01-01-2008
Equitas
- Modal Dasar= Rp. 125.000.000.000,00
- Modal Disetor= Rp. 90.000.000.000,00
Pemegang saham
Pemerintah RI= 100.00 %
Personalia
Komisaris=
- Marsdya TNI Suprihadi, S.IP = Komisaris Utama
- Laksamana TNI Bernard K. Sondakh = Komisaris
- Brigjen Pol (Pur) Drs. H. Amir Iskandar Pandji Indra = Komisaris
- DR. Susiyati B.Hirawan = Komisaris
- Dr. Mas Widjaya = Komisaris
Direksi
- Mayjen TNI (Pur) Tabrie = Direktur Utama
- Laksma TNI (Pur) Sugito Mas, SE, MM. = Direktur Operasi
- Marsma TNI (Pur) Soeharsono, SE, MM. = Direktur Keuangan
Jumlah pekerja per Juli tahun 2008
- Tenaga Kerja Tetap = 291
- Tenaga Kerja Tidak Tetap = 80
- Jumlah total tenaga kerja = 371