Taman Tingkir Salatiga
Taman Tingkir Salatiga adalah salah satu lokasi wisata dan taman kota yang berada di Jalan Tritis Sari No. 17, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Taman ini didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Salatiga.
Faktor pendirian
Taman Tingkir berada di bekas tanah bengkok[a] seluas + 11.000 m2, tepatnya di Jalan Tritis Sari No.17, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.[1][2][3] Taman ini selesai dibangun tahun 2016[4] dengan waktu pengerjaan selama + 5 bulan[1] serta menghabiskan biaya + 4 miliar.[5] Menurut Widayanti dan Hadi, taman tersebut termasuk dalam kategori ruang terbuka hijau binaan yang didirikan dengan maksud untuk menciptakan keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang terbuka hijau di Kota Salatiga berdasarkan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). Maksud itu merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga dalam penyediaan kebutuhan RTH kota masa kini yang proporsional.[2][5][6]
Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, mengemukakan bahwa penyediaan RTH seperti Taman Tingkir juga akan menjadi daya tarik wisata karena dapat dijadikan sebagai wahana hiburan masyarakat.[7] Selain itu, Setyaningrum dan para peneliti lain menambahkan bahwa keberadaan taman tersebut dapat menjadi pusat komunikasi dan interaksi bagi masyarakat secara formal maupun informal, ruang aktivitas perekonomian bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjajakan usahanya, serta sebagai tempat evakuasi apabila terjadi bencana.[8]
Fasilitas dan atribut
Taman Tingkir bersifat umum dan terbuka, yaitu dapat dimanfaatkan oleh berbagai kalangan. Sifat tersebut didukung dengan bentuk arsitektur anak tangganya yang tidak membahayakan dan ramah difabel.[9] Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh beberapa peneliti, beberapa fasilitas yang ada di taman ini antara lain toilet umum, musala, arena olahraga, arena bermain khusus anak-anak yang dinamakan dengan Corner Learning Center,[7][10] serta fasilitas untuk pengunjung difabel dan para lansia.[1][2][5][11]
Widayanti dan Hadi mengemukakan bahwa Taman Tingkir juga dilengkapi dengan berbagai atribut, antara lain:
- Green design, yaitu penerapan bentuk arsitektur seperti lengkungan daun di bagian tengah taman. Untuk mendukung konsep ini, ditambahkan pula vegetasi yang sebagian besar berupa tumbuh-tumbuhan perdu di lingkungan taman.
- Green open space, yaitu pemenuhan kuantitas proporsi RTH perkotaan sebesar 30% dari luas wilayah.[12][13][14]
- Green water, yaitu efisiensi pemanfaatan sumber daya air untuk keberlangsungan hidup dengan memaksimalkan penyerapan dan pengurangan limpasan air. Konsep ini diterapkan pada kolam rentensi yang berada di bagian depan taman.
- Green waste, yaitu pengolahan sampah dengan konsep reduce, reuse, dan recycle (3R). Konsep ini diterapkan dengan memanfaatkan sampah bekas drum dan botol-botol sebagai pembuatan bangku taman.[15]
Sertifikasi
Pada 7 Mei 2019, Taman Tingkir mendapatkan sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dari pemeriksa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA).[3][10] Beberapa bulan kemudian, tepatnya tanggal 19 November 2019, tim pemeriksa yang diketuai oleh Teguh Pratomo melakukan audit periodik terhadap RBRA taman ini dalam rangka menjamin sertifikasi tersebut.[16] Teguh menyatakan bahwa RBRA taman itu tetap memenuhi persyaratan dengan beberapa perbaikan sebelum tanggal 31 Januari 2020, yaitu pengontrolan alih fungsi sebagian jalan yang menjadi tempat berdagang para PKL,[b] perawatan wahana permainan anak-anak, dan ubin yang sebagian sudah rusak.[3][17]
Galeri
-
Bagian tengah.
-
Corner Learning Center.
-
Kolam retensi.
Lihat pula
Keterangan
- ^ Tanah desa yang dipinjamkan kepada pegawai desa untuk digarap dan dipetik hasilnya sebagai pengganti gaji (Sugono, dkk 2008, hlm. 176).
- ^ Pemerintah Kota Salatiga memiliki peraturan daerah untuk mengatur keberadaan PKL di ruang publik. Keberadaan PKL di Kota Salatiga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengelolaan, dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKL tidak boleh berlokasi di lingkungan publik (Setyaningrum, dkk 2018, hlm. 175).
Rujukan
- ^ a b c Humas Sekretariat DPRD Kota Salatiga (2016), hlm. 16: "Taman Tingkir menempati lahan eks tanah bengkok Kelurahan Sidorejo Kidul seluas + 11.000 m2 dibangun dengan menelan biaya + 4 miliar rupiah dan waktu pengerjaan selama + 5 bulan, walaupun telah rampung namun belum diserahkan ke Pemerintah Kota Salatiga. Fasilitas yang tersedia di taman tidak kalah dengan tempat-tempat yang lain, (...)"
- ^ a b c Setyaningrum, dkk (2018), hlm. 176: "Penelitian ini berlokasi di Taman Tingkir Kota Salatiga. Detail lokasi penelitian berada di Jl. Tritis Sari No. 17, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Lokasi ini memiliki begitu banyak kelebihan yang menjadi daya tarik wisatawan, mulai dari adanya arena olahraga, arena bermain anak, toilet umum, kolam, musala, serta dilengkapi pula fasilitas untuk mereka yang berkebutuhan khusus dan para lansia (...)"
- ^ a b c Pemerintah Kota Salatiga (22 November 2019). "Wali Kota Terima Hasil Audit Sertifikasi RBRA (Ruang Bermain Ramah Anak) Taman Tingkir". Website Resmi Pemerintah Kota Salatiga. Diakses tanggal 7 Februari 2020.
- ^ Kundori, Mochammad (5 Januari 2020). "Disiapkan Rp 10 Miliar untuk Bangun Taman Sidorejo". Suara Merdeka. Diakses tanggal 16 Februari 2020.
- ^ a b c Salatiga City (tanpa tanggal). "Taman Tingkir Salatiga". Salatiga City. Diakses tanggal 7 Februari 2020.
- ^ Widayanti & Hadi (2017), hlm. 120: "Taman Tingkir termasuk ruang terbuka hijau binaan dengan menciptakan adanya keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang terbuka hijau di Kota Salatiga (...)"
- ^ a b Kundori, Mochammad (16 Oktober 2018). "Pemkot Salatiga Akan Bangun RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Empat Kecamatan". Suara Merdeka. Diakses tanggal 16 Februari 2020.
- ^ Setyaningrum, dkk (2018), hlm. 174: "Salah satu infrastruktur yang Pemerintah Kota Salatiga bangun ialah taman kota. Keberadaan taman kota sebagai RTH (Ruang Terbuka Hijau) sangat penting bagi kehidupan masyarakat karena dapat menjadi: (...)"
- ^ Widayanti & Hadi (2017), hlm. 121: "Sifat dari Taman Tingkir yakni umum terbuka karena Taman Tingkir terletak di suatu lingkungan yang terbuka dan umum dapat dimanfaatkan oleh berbagai kalangan (...)"
- ^ a b Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Tengah (29 Januari 2020). "Kota Pekalongan Belajar Kebijakan Perlindungan Anak ke Kota Salatiga". Portal Berita Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Diakses tanggal 16 Februari 2020.
- ^ Widayanti & Hadi (2017), hlm. 118: "Kawasan taman ini ramai digunakan oleh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga lansia dan mampu memicu munculnya berbagai aktivitas dan pemanfaatan ruang di dalamnya. Taman Tingkir dilengkapi dengan berbagai ruang fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna ruang seperti pendopo, pedestrian, plasa, taman bermain, taman olahraga, dan fasilitas pendukung seperti parkir, toilet, serta pos keamanan. Beragamnya aktivitas pengunjung seperti bermain, berolahraga, duduk-duduk, dan jual beli ditemukan di kawasan Taman Tingkir (...)"
- ^ Rosa, Angga (30 Januari 2020). "Salatiga Jadi Percontohan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau". Sindo News. Diakses tanggal 16 Februari 2020.
- ^ Permana, Dian Ade (30 Januari 2020). "Salatiga Jadi Contoh Pembangunan RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Indonesia". Kompas. Diakses tanggal 16 Januari 2020.
- ^ Peraturan Daerah Kota Salatiga No. 1 Tahun 2012 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Salatiga Tahun 2011-2016 (2012), hlm. 89: "Adapun permasalahan-permasalahan pembangunan di Kota Salatiga di antaranya (...)"
- ^ Widayanti & Hadi (2017), hlm. 121-123: "Selain dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang taman, Taman Tingkir sebagai bentuk implementasi dari Program P2KH juga dilengkapi dengan berbagai atribut Kota Hijau (...)"
- ^ DP3A (21 November 2019). "Tim Surveillance Kementerian PPPA RBRA Audit Taman Tingkir". Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kota Salatiga. Diakses tanggal 16 Februari 2020.
- ^ Nahar, dkk (2017), hlm. 123: "Namun dari hasil yang ada, Taman Tingkir masih ada kekurangannya, dari fasilitas umum yang tidak terawat dengan baik menjadikan fasilitas umum seperti: permainan anak-anak, tempat sampah, ubin sudah sebagian rusak. Dan banyak alih fungsi lahan, dari trotoar dan sebagian jalan menjadi pedang kaki lima ini yang menjadikan kekurangan Dinas PU dan Tata Ruang Kota Salatiga dalam pelaksanaan evaluasi (...)"
Daftar pustaka
Buku
- Sugono, Dendy, dkk (2008). Kamus Bahasa Indonesia (PDF). Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. ISBN 978-979-2238-41-9.
Jurnal ilmiah
- Nahar, Akhmad Lutfi, dkk (Juli 2017). "Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Salatiga dalam Pengembangan Tata Ruang Wilayah Tahun 2016 (Studi Kasus Taman Tingkir Kota Salatiga)". Unnes Political Science Journal. 1 (2). ISSN 2549-0737.
- Setyaningrum, Ramdani Putri, dkk (November 2018). "Pengaruh Perpindahan Pedagang Kaki Lima terhadap Keuntungan di Taman Tingkir Kota Salatiga". Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan. 18 (2). ISSN 2548-1851.
- Widayanti, Febriana Trivita; Hadi, Tjoek Suroso (Oktober 2017). "Kajian Bentuk Karakter Ruang Taman Tingkir Sebagai Ruang Terbuka Hijau Perkotaan Kota Salatiga". Jurnal Planologi. 14 (2). ISSN 2615-5257.
Majalah
- Humas Sekretariat DPRD Kota Salatiga (2016). "Taman Tingkir: Magnet Wisata Baru Warga Salatiga" (PDF). Majalah Jiwa Raga (edisi ke-2). ISSN 2502-4817.
Lainnya