Hukuman mati di Indonesia


Hukuman mati adalah salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan obat-obatan terlarang.[1]

Proses

Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden.

Tersangka dan anggota keluarga dari tersangka akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.[2] Biasanya, pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan.[2] Para tersangka akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh (dan dirahasiakan) untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak, metode ini tidak diubah sejak 1964.[3][4]

Tersangka akan ditutup matanya lalu diposisikan di daerah berumput, juga diberikan pilihan tersangka untuk duduk atau berdiri.[3] Tentara menembak jantung tersangka dari jarak 5 hingga 10 meter, hanya 3 senjata yang berisi perluru dan sisanya tidak sama sekali.[3] Jika tersangka tidak tewas, maka diizinkan untuk menembak tersangka di kepalanya dengan izin dari komandan regu tembak.[5] Biasanya dalam senjata yang digunakan adalah senapan runduk berperedam suara, atau senapan serbu dengan peredam suara, contohnya Senapan M16A1 atau senapan serbu jenis lainnya dipasang dengan peredam suara khusus untuk keperluan hukuman mati. Hukuman Mati mungkin sudah dihilangkan dibeberapa negara, tetapi masih ada saja perlawanan dari Ahli Agama dan Tokoh lainnya karena Hukuman Mati yang tidak didefinisikan seperti di Hukum Agama, maka sama dengan menyekutukan Tuhan (Allah SWT atau yang lainnya).

Daftar eksekusi dari tahun ke tahun

Indonesia mengakhiri moratorium hukuman mati yang berlangsung selama 4 tahun, dengan dilaksanakannya hukuman mati kepada Adami Wilson (kewarganegaraan Malawi) pada 14 Maret 2013.[6]

Daftar eksekusi di Indonesia selama dan setelah masa Soeharto:[7][8]

Year Tersangka Usia (Jenis kelamin) Kewarganegaraan Kasus Lokasi
2016 Freddy Budiman[8] 39 (♂) Indonesia Perdagangan narkoba Surabaya
Seck Osmane[8] 38 (♂) Senegal/Nigeria Perdagangan narkoba
Humphrey Jefferson Ejike[8] (♂) Nigeria Perdagangan narkoba
Michael Titus Igweh[8] (♂) Nigeria Perdagangan narkoba
2015 Ang Kiem Soei (♂) Belanda Perdagangan narkoba Tangerang
Marco Archer 53 (♂) Brasil Perdagangan narkoba Jakarta
Daniel Enemuo 38 (♂) Nigeria Perdagangan narkoba
Namaona Denis 48 (♂) Malawi Perdagangan narkoba
Rani Andriani 38 (♀) Indonesia Perdagangan narkoba Tangerang
Tran Bich Hanh[9] (♀) Vietnam Perdagangan narkoba
Martin Anderson (♂) Nigeria Perdagangan narkoba
Raheem Agbaje Salaami (♂) Nigeria Perdagangan narkoba
Sylvester Obiekwe Nwolise (♂) Nigeria Perdagangan narkoba
Okwudili Oyatanze (♂) Nigeria Perdagangan narkoba
Zainal Abidin (♂) Indonesia Perdagangan narkoba
Rodrigo Gularte 42 (♂) Brasil Perdagangan narkoba
Andrew Chan 31 (♂) Australia Perdagangan narkoba Bali
Myuran Sukumaran[10] 34 (♂) Australia Perdagangan narkoba Bali
2014 Tidak ada
2013 Ademi (atau Adami atau Adam) Wilson alias Abu (♂) Malawi Perdagangan narkoba
Suryadi Swabuana (♂) Indonesia Pembunuhan
Jurit bin Abdullah (♂) Indonesia Pembunuhan
Ibrahim bin Ujang (♂) Indonesia Pembunuhan
2012 Tidak ada
2011 Tidak ada
2010 Tidak ada
2009 Tidak ada
2008 Amrozi bin Nurhasyim (♂) Indonesia Terorisme Bali
Imam Samudra (♂) Indonesia Terorisme Bali
Huda bin Abdul Haq alias Mukhlas (♂) Indonesia Terorisme Bali
Rio Alex Bulo alias Rio Martil (♂) Indonesia Pembunuhan
Tubagus Yusuf Maulana alias Usep (♂) Indonesia Pembunuhan
Sumiarsih (♀) Indonesia Pembunuhan
Sugeng (♂) Indonesia Pembunuhan
Ahmad Suradji (♂) Indonesia Pembunuhan
Samuel Iwuchukuwu Okoye (♂) Nigeria Narkotika
Hansen Anthony Nwaliosa (♂) Nigeria Narkotika
2007 Ayub Bulubili (♂) Indonesia Pembunuhan
2006 Fabianus Tibo (♂) Indonesia Kerusuhan Poso
Marinus Riwu (♂) Indonesia Kerusuhan
Dominggus Dasilva (♂) Indonesia Kerusuhan
2005 Astini Sumiasih (♀) Indonesia Pembunuhan
Turmudi (♂) Indonesia Pembunuhan
2004 Ayodya Prasad Chaubey (♂) India Perdagangan narkoba Sumatra Utara
Saelow Prasad Thailand Perdagangan narkoba Sumatra Utara
Namsong Sirilak Thailand Perdagangan narkoba Sumatra Utara
2003 Tidak ada
2002 Tidak ada
2001 Gerson Pande (♂) Indonesia Pembunuhan Nusa Tenggara Timur
Fredrik Soru (♂) Indonesia Pembunuhan Nusa Tenggara Timur
Dance Soru (♂) Indonesia Pembunuhan Nusa Tenggara Timur
2000 Tidak ada
1999 Tidak ada
1998 Adi Saputra (♂) Indonesia Pembunuhan Bali
1997 Tidak ada
1996 Tidak ada
1995 Chan Tian Chong Indonesia Narkotika
Karta Cahyadi (♂) Indonesia Pembunuhan Jawa Tengah
Kacong Laranu (♂) Indonesia Pembunuhan Sulawesi Tengah
1994 Tidak ada
1993 Tidak ada
1992 Sersan Adi Saputro (♂) Indonesia Pembunuhan
1991 Azhar bin Muhammad (♂) Indonesia Terorisme
1990 Satar Suryanto (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)
Yohannes Surono (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)
Simon Petrus Soleiman (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)
Noor alias Norbertus Rohayan (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)
1989 Tohong Harahap (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)
Mochtar Effendi Sirait (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)
1988 Abdullah Umar (♂) Indonesia Subversif (politik, aktivis Islamisme)
Bambang Sispoyo (♂) Indonesia Subversif (politik, aktivis Islamisme)
Sukarjo (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)
Giyadi Wignyosuharjo (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)
1987 Liong Wie Tong alias Lazarus (♂) Indonesia Pembunuhan
Tan Tiang Tjoen (♂) Indonesia Pembunuhan
Sukarman (♂) Indonesia Subversif (politik, kasus 1965)

Penentangan

Dari luar negeri

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tercatat sering kali melakukan protes atas praktik hukuman mati di Indonesia. Juru Bicara Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Rupert Colville menyampaikan kekecewaannya saat Indonesia melaksanakan eksekusi mati pada tanggal 29 April 2015 karena "Indonesia tegas memberlakukan eksekusi mati bagi pelaku tindak kejahatan narkoba, di sisi lain RI turut mengajukan permohonan agar warganya yang terancam hukuman mati bisa diselamatkan".[11] Menjelang rencana pemerintah untuk melakukan eksekusi mati pada tanggal 29 Juli 2016, eksekusi ketiga di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo,[12] Kepala HAM PBB Zeid Ra'ad al-Hussein meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan hukuman mati terhadap terpidana kasus perdagangan narkotika karena "meningkatnya pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sangat mengkhawatirkan" dan "tidak adil bagi hak asasi manusia".[13]

Sehubungan dengan rencana eksekusi tanggal 29 Juli 2016, Uni Eropa dalam keterangan tertulisnya juga meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati terhadap 14 terpidana yang akan dieksekusi dan meminta Indonesia untuk bergabung dengan sekitar 140 negara lain yang telah sepenuhnya menghapuskan praktik eksekusi mati. Menurut keterangan tertulis tersebut, "Hukuman mati merupakan pidana yang kejam dan tidak manusiawi, yang tidak menimbulkan efek jera terhadap tindak kejahatan, serta merendahkan martabat manusia."[14] Rafendi Djamin, Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, menyampaikan bahwa, "Jokowi tidak seharusnya menjadi algojo terproduktif dalam sejarah Indonesia belakangan ini."[12] Sementara Ken Matahari, Staf Amnesty International di Sydney, menyatakan argumennya untuk mendukung penghapusan mati di Indonesia sembari membandingkan Singapura yang masih menerapkan hukuman mati dengan Hongkong yang telah menghapuskan hukuman mati sejak tahun 1983. Ia menyampaikan penelitian dari Universitas Hawaii tahun 2010 yang menyatakan bahwa kedua negara tersebut, yang sangat memiliki kemiripan dalam banyak hal, memiliki tingkat pembunuhan yang sangat serupa.[1]

Praktik hukuman mati di Indonesia juga sering mendapat kecaman dari negara-negara lain, khususnya negara-negara di Eropa.[15] Beberapa negara yang pernah menentang praktik eksekusi mati di Indonesia misalnya Belanda,[15] Inggris,[16] Australia, dan Brasil.[17] Terkait rencana eksekusi mati yang akan dilaksanakan pemerintah pada tanggal 29 Juli 2016, Inggris menyampaikan kekecewaan tambahan karena menerima laporan yang menyatakan bahwa empat terpidana yang akan dieksekusi sebelumnya telah "disiksa dan mengalami kelalaian peradilan".[16]

Dari dalam negeri

Penolakan dari politisi, praktisi, institusi

Beragam tokoh politik maupun praktisi masyarakat menyuarakan ketidaksetujuannya atas praktik hukuman mati di Indonesia. Presiden RI ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie dengan tegas menyatakan penolakannya atas praktik hukuman mati di Indonesia. Katanya, "Saya berkeyakinan bahwa orang lahir, ketemu jodohnya, meninggal, ditentukan oleh Allah. Jadi saya tidak mau, tidak berhak menentukan (hukuman mati)."[18] Soedomo, Menkopolkam RI ke-3, mendukung dihapuskannya hukuman mati karena tidak didasarkan pada Pancasila.[19] Todung Mulya Lubis berpendapat kalau "belum ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa hukuman mati memberikan efek jera".[18] Muhammad Hafiz, Pejabat Direktur Eksekutif Human Rights Working Group di Jakarta, menganggap bahwa eksekusi mati tanggal 29 Juli 2016 merupakan "bukti kemunduran rezim ini dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM)". Padahal, menurut Tri Agung Kristanto dari Kompas, Indonesia sangat menghargai HAM sejak reformasi tahun 1998, yang salah satunya ditandai dengan "memasukkan ketentuan terkait HAM" pada Pasal 28 UUD 1945.[19]

Penolakan dari akademisi

Sejumlah akademisi dari berbagai disiplin ilmu di dalam negeri tercatat mengemukakan penolakan secara terbuka terhadap eksekusi mati di Indonesia. Beberapa dari antara mereka misalnya Profesor Sulistyowati Irianto, Antonius Cahyadi, Raafi Seiff dan Frans Supiarso dari Universitas Indonesia, Beni Juliawan dari Universitas Sanata Dharma, Robertus Robet dari Universitas Negeri Jakarta, serta Ahmad Sofian dari Universitas Bina Nusantara. Secara umum, para akademisi tersebut menyimpulkan kalau praktik hukuman mati tidak efektif untuk mengatasi kejahatan dan tidak memberikan "efek jera" yang diharapkan. Profesor Sulistyowati mengajak semua pihak untuk lebih memikirkan hak seseorang untuk hidup,[20] dan Frans berharap agar pemerintah "menempatkan belas kasih dan pengampunan di atas segalanya".[21]

Antonius dan Ahmad menyebutkan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan sarana penyaluran "balas dendam" oleh negara tanpa menghasilkan dampak apapun pada korban kejahatan.[22][23] Dan karenanya, menurut Profesor Sulistyowati, praktik ini "mewariskan budaya balas dendam pada generasi penerus kita".[20] Ahmad juga menyampaikan kalau praktik ini telah dimanfaatkan oleh mereka yang memang ingin dihukum mati karena ideologi yang mereka anut.[22] Ahmad, Antonius, dan Robet, menegaskan kalau pelaksanaan hukuman mati lebih mengakomodir kepentingan politis daripada kepentingan korban dan hukum,[22][23] bahkan "digunakan sebagai instrumen sosial dan politik untuk memamerkan kekuasaan".[24] Bagi Robet dan Frans, praktik hukuman mati merupakan salah satu praktik dari zaman "purba" yang diterapkan oleh negara di zaman modern.[21][23]

Robet dan Beni berpendapat bahwa pelaksanaan hukuman mati di Indonesia hanya didasarkan pada hasil survei oleh beberapa lembaga,[21] yang hasilnya bahkan "tidak kredibel".[20] Beni mengklaim bahwa survei itu hanya dilakukan di 17 provinsi tetapi laporannya menyebutkan 33 provinsi, sehingga ia merasakan adanya kejanggalan.[20]

Penolakan dari tokoh keagamaan

Tokoh-tokoh dari komunitas keagamaan turut menyatakan penolakannya atas praktik hukuman mati di Indonesia. Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyampaikan agar praktik hukuman mati di Indonesia kelak dihapuskan, karena ia memandangnya tidak sesuai dengan sila pertama dan kedua Pancasila serta menghimbau "agar umat Islam di Indonesia tidak menafsirkan tradisi hukum pidana di Alquran dan hadis secara harfiah".[18] Ketua Syarikat Bantuan Hukum Komunitas Advokat Syariah Irfan Fahmi mengatakan, "Sikap seorang Muslim menolak perbudakan mestinya dibarengi pula dengan menolak hukuman mati. Karena hak hidup dan hak tidak diperbudak termasuk kualifikasi hak asasi manusia (HAM)."[25] Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia sekaligus Uskup Keuskupan Agung Jakarta Mgr. Ignatius Suharyo menegaskan penolakannya atas praktik hukuman mati karena terdapat potensi kesalahan dalam sistem hukum yang dibuat oleh manusia. Menurutnya, "Tidak ada sistem hukum yang sempurna. Dan kita semua tahu peradilan di manapun bisa sesat."[26] Hal senada disampaikan oleh Romo Franz Magnis Suseno, seorang budayawan dan rohaniwan Katolik, yang menyatakan bahwa "sistem yudisial kita belum terjamin kejujurannya. Jika seseorang mati dengan putusan lembaga yang belum terjamin, bagaimana itu[?]" Ia mengklaim bahwa pelaksanaan hukuman mati di Tiongkok tidak memberikan efek jera.[27] s

Referensi

  1. ^ a b Ken Matahari (30 Juli 2016), "Mengakhiri Hukuman Mati", KOMPAS, hlm. 6 
  2. ^ a b Emily Crane, Nelson Groom, dan Candace Sutton (7 Januari 2015). "Bali Nine drug smuggler could be given just 72 HOURS notice before he faces a firing squad after Indonesian President rejects his plea to be spared execution". Daily Mail. Diakses tanggal 22 Januari 2015. 
  3. ^ a b c Cormack, Lucy (17 Januari 2015). "Drug traffickers in Indonesia face firing squad of 12 in first executions of 2015". The Sydney Morning Herald. Diakses tanggal 17 Januari 2015. 
  4. ^ Finlayson, Gregory. "Indonesian Death Penalty Mechanism". Greg Finlayson Lawyers. Greg Finlayson. Diakses tanggal 3 Maret 2015. 
  5. ^ "Indonesia widens use of executions". The New York Times. 11 Juli 2008. Diakses tanggal 24 April 2013. 
  6. ^ "Indonesia executes first convict in four years". Jakarta Globe. 15 Maret 2013. Diakses tanggal 24 April 2013. 
  7. ^ "Praktik Hukuman Mati di Indonesia" (PDF). Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). 2007. hlm. 21–22. Diakses tanggal 2 Mei 2015. 
  8. ^ a b c d e "Indonesia executes four drug convicts on Nusakambangan". BBC. BBC. 28 Juli 2016. Diakses tanggal 28 Juli 2016. 
  9. ^ Karmini, Niniek (18 Januari 2015). "Indonesia executes 6 drug convicts, including 5 foreigners". Yahoo News. Associated Press. Diakses tanggal 18 Januari 2015. 
  10. ^ "'Bali Nine' Executed". CNN. 29 April 2015. Diakses tanggal 29 April 2015. 
  11. ^ Ni Kumara Santi Dewi (29 April 2015), PBB Sesalkan RI Tetap Lakukan Eksekusi Mati, Viva.co.id 
  12. ^ a b Indonesia laksanakan eksekusi hukuman mati ketiga di bawah Presiden Jokowi, BBC Indonesia, 29 Juli 2016 
  13. ^ Choirul Aminuddin (28 Juli 2016), PBB Desak Indonesia Hentikan Hukuman Mati, Tempo.co 
  14. ^ Angelina Anjar Sawitri (28 Juli 2016), Uni Eropa Minta Pemerintah Indonesia Hapus Hukuman Mati, Tempo.co 
  15. ^ a b Victor Maulana (24 Mei 2016), Ketua MA Belanda: Hukuman Mati Tindakan Tidak Manusiawi, Sindonews.com 
  16. ^ a b Lazuardhi Utama; Dinia Adrianjara (29 Juli 2016), Inggris Protes Hukuman Mati di Indonesia, Viva.co.id 
  17. ^ Eksekusi di Indonesia Picu Kemarahan Australia, Brazil, VOA Indonesia, 29 April 2015 
  18. ^ a b c Mantan Presiden Habibie tak setuju hukuman mati, BBC Indonesia, 31 Mei 2016 
  19. ^ a b Tri Agung Kristanto (30 Juli 2016), "Menyuarakan Hak Hidup", KOMPAS, hlm. 5 
  20. ^ a b c d Ahmad Zubaidi (7 Maret 2015), Sejumlah Akademisi Tentang Hukuman Mati, Okezone.com 
  21. ^ a b c Nadya Isnaeni (7 Maret 2015), Akademisi Desak Jokowi Batalkan Eksekusi Mati, Liputan6.com 
  22. ^ a b c Ahmad Sofian (22 Januari 2015), Pro Kontra Pidana Mati, Binus University 
  23. ^ a b c Hukuman Mati Tidak Sesuai dengan Pidana Modern, www.hukumonline.com, 3 Juni 2016 
  24. ^ Amal Nur Ngazis; Nuvola Gloria (7 Maret 2015), Kontras: Hukuman Mati, Indonesia Alami Kemunduran, Viva.co.id 
  25. ^ Nafiysul Qodar (23 April 2015), Komunitas Advokat Syariah Tolak Hukuman Mati di Indonesia, liputan6.com 
  26. ^ KWI: Gereja Katolik Menolak Hukuman Mati, Kompas.com, 17 Mei 2016 
  27. ^ Putu Merta Surya Putra (17 Januari 2015), Romo Magnis: Pemerintah Harus Timbang Lagi Soal Hukuman Mati, liputan6.com