Hukuman mati di Indonesia
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2016. |
Hukuman mati adalah salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan obat-obatan terlarang.[1]
Proses
Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden.
Tersangka dan anggota keluarga dari tersangka akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.[2] Biasanya, pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan.[2] Para tersangka akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh (dan dirahasiakan) untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak, metode ini tidak diubah sejak 1964.[3][4]
Tersangka akan ditutup matanya lalu diposisikan di daerah berumput, juga diberikan pilihan tersangka untuk duduk atau berdiri.[3] Tentara menembak jantung tersangka dari jarak 5 hingga 10 meter, hanya 3 senjata yang berisi perluru dan sisanya tidak sama sekali.[3] Jika tersangka tidak tewas, maka diizinkan untuk menembak tersangka di kepalanya dengan izin dari komandan regu tembak.[5] Biasanya dalam senjata yang digunakan adalah senapan runduk berperedam suara, atau senapan serbu dengan peredam suara, contohnya Senapan M16A1 atau senapan serbu jenis lainnya dipasang dengan peredam suara khusus untuk keperluan hukuman mati. Hukuman Mati mungkin sudah dihilangkan dibeberapa negara, tetapi masih ada saja perlawanan dari Ahli Agama dan Tokoh lainnya karena Hukuman Mati yang tidak didefinisikan seperti di Hukum Agama, maka sama dengan menyekutukan Tuhan (Allah SWT atau yang lainnya).
Daftar eksekusi dari tahun ke tahun
Indonesia mengakhiri moratorium hukuman mati yang berlangsung selama 4 tahun, dengan dilaksanakannya hukuman mati kepada Adami Wilson (kewarganegaraan Malawi) pada 14 Maret 2013.[6]
Daftar eksekusi di Indonesia selama dan setelah masa Soeharto:[7][8]
Year | Tersangka | Usia (Jenis kelamin) | Kewarganegaraan | Kasus | Lokasi |
---|---|---|---|---|---|
2016 | Freddy Budiman[8] | 39 (♂) | Indonesia | Perdagangan narkoba | Surabaya |
Seck Osmane[8] | 38 (♂) | Senegal/Nigeria | Perdagangan narkoba | ||
Humphrey Jefferson Ejike[8] | (♂) | Nigeria | Perdagangan narkoba | ||
Michael Titus Igweh[8] | (♂) | Nigeria | Perdagangan narkoba | ||
2015 | Ang Kiem Soei | (♂) | Belanda | Perdagangan narkoba | Tangerang |
Marco Archer | 53 (♂) | Brasil | Perdagangan narkoba | Jakarta | |
Daniel Enemuo | 38 (♂) | Nigeria | Perdagangan narkoba | ||
Namaona Denis | 48 (♂) | Malawi | Perdagangan narkoba | ||
Rani Andriani | 38 (♀) | Indonesia | Perdagangan narkoba | Tangerang | |
Tran Bich Hanh[9] | (♀) | Vietnam | Perdagangan narkoba | ||
Martin Anderson | (♂) | Nigeria | Perdagangan narkoba | ||
Raheem Agbaje Salaami | (♂) | Nigeria | Perdagangan narkoba | ||
Sylvester Obiekwe Nwolise | (♂) | Nigeria | Perdagangan narkoba | ||
Okwudili Oyatanze | (♂) | Nigeria | Perdagangan narkoba | ||
Zainal Abidin | (♂) | Indonesia | Perdagangan narkoba | ||
Rodrigo Gularte | 42 (♂) | Brasil | Perdagangan narkoba | ||
Andrew Chan | 31 (♂) | Australia | Perdagangan narkoba | Bali | |
Myuran Sukumaran[10] | 34 (♂) | Australia | Perdagangan narkoba | Bali | |
2014 | Tidak ada | ||||
2013 | Ademi (atau Adami atau Adam) Wilson alias Abu | (♂) | Malawi | Perdagangan narkoba | |
Suryadi Swabuana | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | ||
Jurit bin Abdullah | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | ||
Ibrahim bin Ujang | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | ||
2012 | Tidak ada | ||||
2011 | Tidak ada | ||||
2010 | Tidak ada | ||||
2009 | Tidak ada | ||||
2008 | Amrozi bin Nurhasyim | (♂) | Indonesia | Terorisme | Bali |
Imam Samudra | (♂) | Indonesia | Terorisme | Bali | |
Huda bin Abdul Haq alias Mukhlas | (♂) | Indonesia | Terorisme | Bali | |
Rio Alex Bulo alias Rio Martil | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | ||
Tubagus Yusuf Maulana alias Usep | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | ||
Sumiarsih | (♀) | Indonesia | Pembunuhan | ||
Sugeng | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | ||
Ahmad Suradji | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | ||
Samuel Iwuchukuwu Okoye | (♂) | Nigeria | Narkotika | ||
Hansen Anthony Nwaliosa | (♂) | Nigeria | Narkotika | ||
2007 | Ayub Bulubili | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | |
2006 | Fabianus Tibo | (♂) | Indonesia | Kerusuhan | Poso |
Marinus Riwu | (♂) | Indonesia | Kerusuhan | ||
Dominggus Dasilva | (♂) | Indonesia | Kerusuhan | ||
2005 | Astini Sumiasih | (♀) | Indonesia | Pembunuhan | |
Turmudi | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | ||
2004 | Ayodya Prasad Chaubey | (♂) | India | Perdagangan narkoba | Sumatra Utara |
Saelow Prasad | Thailand | Perdagangan narkoba | Sumatra Utara | ||
Namsong Sirilak | Thailand | Perdagangan narkoba | Sumatra Utara | ||
2003 | Tidak ada | ||||
2002 | Tidak ada | ||||
2001 | Gerson Pande | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | Nusa Tenggara Timur |
Fredrik Soru | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | Nusa Tenggara Timur | |
Dance Soru | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | Nusa Tenggara Timur | |
2000 | Tidak ada | ||||
1999 | Tidak ada | ||||
1998 | Adi Saputra | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | Bali |
1997 | Tidak ada | ||||
1996 | Tidak ada | ||||
1995 | Chan Tian Chong | Indonesia | Narkotika | ||
Karta Cahyadi | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | Jawa Tengah | |
Kacong Laranu | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | Sulawesi Tengah | |
1994 | Tidak ada | ||||
1993 | Tidak ada | ||||
1992 | Sersan Adi Saputro | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | |
1991 | Azhar bin Muhammad | (♂) | Indonesia | Terorisme | |
1990 | Satar Suryanto | (♂) | Indonesia | Subversif (politik, kasus 1965) | |
Yohannes Surono | (♂) | Indonesia | Subversif (politik, kasus 1965) | ||
Simon Petrus Soleiman | (♂) | Indonesia | Subversif (politik, kasus 1965) | ||
Noor alias Norbertus Rohayan | (♂) | Indonesia | Subversif (politik, kasus 1965) | ||
1989 | Tohong Harahap | (♂) | Indonesia | Subversif (politik, kasus 1965) | |
Mochtar Effendi Sirait | (♂) | Indonesia | Subversif (politik, kasus 1965) | ||
1988 | Abdullah Umar | (♂) | Indonesia | Subversif (politik, aktivis Islamisme) | |
Bambang Sispoyo | (♂) | Indonesia | Subversif (politik, aktivis Islamisme) | ||
Sukarjo | (♂) | Indonesia | Subversif (politik, kasus 1965) | ||
Giyadi Wignyosuharjo | (♂) | Indonesia | Subversif (politik, kasus 1965) | ||
1987 | Liong Wie Tong alias Lazarus | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | |
Tan Tiang Tjoen | (♂) | Indonesia | Pembunuhan | ||
Sukarman | (♂) | Indonesia | Subversif (politik, kasus 1965) |
Penentangan
Dari luar negeri
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tercatat sering kali melakukan protes atas praktik hukuman mati di Indonesia. Juru Bicara Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Rupert Colville menyampaikan kekecewaannya saat Indonesia melaksanakan eksekusi mati pada tanggal 29 April 2015 karena "Indonesia tegas memberlakukan eksekusi mati bagi pelaku tindak kejahatan narkoba, di sisi lain RI turut mengajukan permohonan agar warganya yang terancam hukuman mati bisa diselamatkan".[11] Menjelang rencana pemerintah untuk melakukan eksekusi mati pada tanggal 29 Juli 2016, eksekusi ketiga di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo,[12] Kepala HAM PBB Zeid Ra'ad al-Hussein meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan hukuman mati terhadap terpidana kasus perdagangan narkotika karena "meningkatnya pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sangat mengkhawatirkan" dan "tidak adil bagi hak asasi manusia".[13]
Sehubungan dengan rencana eksekusi tanggal 29 Juli 2016, Uni Eropa dalam keterangan tertulisnya juga meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati terhadap 14 terpidana yang akan dieksekusi dan meminta Indonesia untuk bergabung dengan sekitar 140 negara lain yang telah sepenuhnya menghapuskan praktik eksekusi mati. Menurut keterangan tertulis tersebut, "Hukuman mati merupakan pidana yang kejam dan tidak manusiawi, yang tidak menimbulkan efek jera terhadap tindak kejahatan, serta merendahkan martabat manusia."[14] Rafendi Djamin, Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, menyampaikan bahwa, "Jokowi tidak seharusnya menjadi algojo terproduktif dalam sejarah Indonesia belakangan ini."[12] Sementara Ken Matahari, Staf Amnesty International di Sydney, menyatakan argumennya untuk mendukung penghapusan mati di Indonesia sembari membandingkan Singapura yang masih menerapkan hukuman mati dengan Hongkong yang telah menghapuskan hukuman mati sejak tahun 1983. Ia menyampaikan penelitian dari Universitas Hawaii tahun 2010 yang menyatakan bahwa kedua negara tersebut, yang sangat memiliki kemiripan dalam banyak hal, memiliki tingkat pembunuhan yang sangat serupa.[1]
Praktik hukuman mati di Indonesia juga sering mendapat kecaman dari negara-negara lain, khususnya negara-negara di Eropa.[15] Beberapa negara yang pernah menentang praktik eksekusi mati di Indonesia misalnya Belanda,[15] Inggris,[16] Australia, dan Brasil.[17] Terkait rencana eksekusi mati yang akan dilaksanakan pemerintah pada tanggal 29 Juli 2016, Inggris menyampaikan kekecewaan tambahan karena menerima laporan yang menyatakan bahwa empat terpidana yang akan dieksekusi sebelumnya telah "disiksa dan mengalami kelalaian peradilan".[16]
Dari dalam negeri
Penolakan dari politisi, praktisi, institusi
Beragam tokoh politik maupun praktisi masyarakat menyuarakan ketidaksetujuannya atas praktik hukuman mati di Indonesia. Presiden RI ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie dengan tegas menyatakan penolakannya atas praktik hukuman mati di Indonesia. Katanya, "Saya berkeyakinan bahwa orang lahir, ketemu jodohnya, meninggal, ditentukan oleh Allah. Jadi saya tidak mau, tidak berhak menentukan (hukuman mati)."[18] Soedomo, Menkopolkam RI ke-3, mendukung dihapuskannya hukuman mati karena tidak didasarkan pada Pancasila.[19] Todung Mulya Lubis berpendapat kalau "belum ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa hukuman mati memberikan efek jera".[18] Muhammad Hafiz, Pejabat Direktur Eksekutif Human Rights Working Group di Jakarta, menganggap bahwa eksekusi mati tanggal 29 Juli 2016 merupakan "bukti kemunduran rezim ini dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM)". Padahal, menurut Tri Agung Kristanto dari Kompas, Indonesia sangat menghargai HAM sejak reformasi tahun 1998, yang salah satunya ditandai dengan "memasukkan ketentuan terkait HAM" pada Pasal 28 UUD 1945.[19]
Penolakan dari akademisi
Sejumlah akademisi dari berbagai disiplin ilmu di dalam negeri tercatat mengemukakan penolakan secara terbuka terhadap eksekusi mati di Indonesia. Beberapa dari antara mereka misalnya Profesor Sulistyowati Irianto, Antonius Cahyadi, Raafi Seiff dan Frans Supiarso dari Universitas Indonesia, Beni Juliawan dari Universitas Sanata Dharma, Robertus Robet dari Universitas Negeri Jakarta, serta Ahmad Sofian dari Universitas Bina Nusantara. Secara umum, para akademisi tersebut menyimpulkan kalau praktik hukuman mati tidak efektif untuk mengatasi kejahatan dan tidak memberikan "efek jera" yang diharapkan. Profesor Sulistyowati mengajak semua pihak untuk lebih memikirkan hak seseorang untuk hidup,[20] dan Frans berharap agar pemerintah "menempatkan belas kasih dan pengampunan di atas segalanya".[21]
Antonius dan Ahmad menyebutkan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan sarana penyaluran "balas dendam" oleh negara tanpa menghasilkan dampak apapun pada korban kejahatan.[22][23] Dan karenanya, menurut Profesor Sulistyowati, praktik ini "mewariskan budaya balas dendam pada generasi penerus kita".[20] Ahmad juga menyampaikan kalau praktik ini telah dimanfaatkan oleh mereka yang memang ingin dihukum mati karena ideologi yang mereka anut.[22] Ahmad, Antonius, dan Robet, menegaskan kalau pelaksanaan hukuman mati lebih mengakomodir kepentingan politis daripada kepentingan korban dan hukum,[22][23] bahkan "digunakan sebagai instrumen sosial dan politik untuk memamerkan kekuasaan".[24] Bagi Robet dan Frans, praktik hukuman mati merupakan salah satu praktik dari zaman "purba" yang diterapkan oleh negara di zaman modern.[21][23]
Robet dan Beni berpendapat bahwa pelaksanaan hukuman mati di Indonesia hanya didasarkan pada hasil survei oleh beberapa lembaga,[21] yang hasilnya bahkan "tidak kredibel".[20] Beni mengklaim bahwa survei itu hanya dilakukan di 17 provinsi tetapi laporannya menyebutkan 33 provinsi, sehingga ia merasakan adanya kejanggalan.[20]
Penolakan dari tokoh keagamaan
Tokoh-tokoh dari komunitas keagamaan turut menyatakan penolakannya atas praktik hukuman mati di Indonesia. Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyampaikan agar praktik hukuman mati di Indonesia kelak dihapuskan, karena ia memandangnya tidak sesuai dengan sila pertama dan kedua Pancasila serta menghimbau "agar umat Islam di Indonesia tidak menafsirkan tradisi hukum pidana di Alquran dan hadis secara harfiah".[18] Ketua Syarikat Bantuan Hukum Komunitas Advokat Syariah Irfan Fahmi mengatakan, "Sikap seorang Muslim menolak perbudakan mestinya dibarengi pula dengan menolak hukuman mati. Karena hak hidup dan hak tidak diperbudak termasuk kualifikasi hak asasi manusia (HAM)."[25] Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia sekaligus Uskup Keuskupan Agung Jakarta Mgr. Ignatius Suharyo menegaskan penolakannya atas praktik hukuman mati karena terdapat potensi kesalahan dalam sistem hukum yang dibuat oleh manusia. Menurutnya, "Tidak ada sistem hukum yang sempurna. Dan kita semua tahu peradilan di manapun bisa sesat."[26] Hal senada disampaikan oleh Romo Franz Magnis Suseno, seorang budayawan dan rohaniwan Katolik, yang menyatakan bahwa "sistem yudisial kita belum terjamin kejujurannya. Jika seseorang mati dengan putusan lembaga yang belum terjamin, bagaimana itu[?]" Ia mengklaim bahwa pelaksanaan hukuman mati di Tiongkok tidak memberikan efek jera.[27] s
Referensi
- ^ a b Ken Matahari (30 Juli 2016), "Mengakhiri Hukuman Mati", KOMPAS, hlm. 6
- ^ a b Emily Crane, Nelson Groom, dan Candace Sutton (7 Januari 2015). "Bali Nine drug smuggler could be given just 72 HOURS notice before he faces a firing squad after Indonesian President rejects his plea to be spared execution". Daily Mail. Diakses tanggal 22 Januari 2015.
- ^ a b c Cormack, Lucy (17 Januari 2015). "Drug traffickers in Indonesia face firing squad of 12 in first executions of 2015". The Sydney Morning Herald. Diakses tanggal 17 Januari 2015.
- ^ Finlayson, Gregory. "Indonesian Death Penalty Mechanism". Greg Finlayson Lawyers. Greg Finlayson. Diakses tanggal 3 Maret 2015.
- ^ "Indonesia widens use of executions". The New York Times. 11 Juli 2008. Diakses tanggal 24 April 2013.
- ^ "Indonesia executes first convict in four years". Jakarta Globe. 15 Maret 2013. Diakses tanggal 24 April 2013.
- ^ "Praktik Hukuman Mati di Indonesia" (PDF). Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). 2007. hlm. 21–22. Diakses tanggal 2 Mei 2015.
- ^ a b c d e "Indonesia executes four drug convicts on Nusakambangan". BBC. BBC. 28 Juli 2016. Diakses tanggal 28 Juli 2016.
- ^ Karmini, Niniek (18 Januari 2015). "Indonesia executes 6 drug convicts, including 5 foreigners". Yahoo News. Associated Press. Diakses tanggal 18 Januari 2015.
- ^ "'Bali Nine' Executed". CNN. 29 April 2015. Diakses tanggal 29 April 2015.
- ^ Ni Kumara Santi Dewi (29 April 2015), PBB Sesalkan RI Tetap Lakukan Eksekusi Mati, Viva.co.id
- ^ a b Indonesia laksanakan eksekusi hukuman mati ketiga di bawah Presiden Jokowi, BBC Indonesia, 29 Juli 2016
- ^ Choirul Aminuddin (28 Juli 2016), PBB Desak Indonesia Hentikan Hukuman Mati, Tempo.co
- ^ Angelina Anjar Sawitri (28 Juli 2016), Uni Eropa Minta Pemerintah Indonesia Hapus Hukuman Mati, Tempo.co
- ^ a b Victor Maulana (24 Mei 2016), Ketua MA Belanda: Hukuman Mati Tindakan Tidak Manusiawi, Sindonews.com
- ^ a b Lazuardhi Utama; Dinia Adrianjara (29 Juli 2016), Inggris Protes Hukuman Mati di Indonesia, Viva.co.id
- ^ Eksekusi di Indonesia Picu Kemarahan Australia, Brazil, VOA Indonesia, 29 April 2015
- ^ a b c Mantan Presiden Habibie tak setuju hukuman mati, BBC Indonesia, 31 Mei 2016
- ^ a b Tri Agung Kristanto (30 Juli 2016), "Menyuarakan Hak Hidup", KOMPAS, hlm. 5
- ^ a b c d Ahmad Zubaidi (7 Maret 2015), Sejumlah Akademisi Tentang Hukuman Mati, Okezone.com
- ^ a b c Nadya Isnaeni (7 Maret 2015), Akademisi Desak Jokowi Batalkan Eksekusi Mati, Liputan6.com
- ^ a b c Ahmad Sofian (22 Januari 2015), Pro Kontra Pidana Mati, Binus University
- ^ a b c Hukuman Mati Tidak Sesuai dengan Pidana Modern, www.hukumonline.com, 3 Juni 2016
- ^ Amal Nur Ngazis; Nuvola Gloria (7 Maret 2015), Kontras: Hukuman Mati, Indonesia Alami Kemunduran, Viva.co.id
- ^ Nafiysul Qodar (23 April 2015), Komunitas Advokat Syariah Tolak Hukuman Mati di Indonesia, liputan6.com
- ^ KWI: Gereja Katolik Menolak Hukuman Mati, Kompas.com, 17 Mei 2016
- ^ Putu Merta Surya Putra (17 Januari 2015), Romo Magnis: Pemerintah Harus Timbang Lagi Soal Hukuman Mati, liputan6.com