Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak

Revisi sejak 19 Mei 2020 17.01 oleh Renaldo97 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak''' (disingkat '''DPRD Siak''') adalah lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah ...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak (disingkat DPRD Siak) adalah lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau. DPRD Siak memiliki 40 anggota yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Golongan Karya.

Pimpinan Dewan

Pimpinan DPRD Siak terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua H. Azmi, S.E. Partai Golongan Karya
2 Wakil Ketua I Fairus, S.Ag. Partai Amanat Nasional
3 Wakil Ketua II Androy Aderianda, S.H., M.H., CLA. Partai Gerakan Indonesia Raya

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Siak dalam dua periode terakhir.[2][3]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
  PKB 3   3
Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra 6   4
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan 6   4
Berkas:Logo GOLKAR.jpg Golkar 6   8
  NasDem 1   2
  PKS 2   4
  PPP 3   2
  PAN 5   7
  Hanura 3   2
  Demokrat 3   4
  PBB 1   0
  PKPI 1   0
Jumlah Anggota 40   40
Jumlah Partai 12   10

Lihat pula

Referensi