Badan Intelijen Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara, disingkat BIN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen. Kepala BIN periode 2004 - 2009 adalah Mayjen (Purn) Syamsir Siregar yang menggantikan AM Hendropriyono.
Struktur organisasi BIN
Struktur organisasi BIN telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 52/2005. Berdasarkan Perpres tersebut BIN dipimpin oleh seorang Kepala yang saat ini dalam Kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan jabatan setingkat Menteri. Kepala BIN dibantu oleh seorang Wakil Kepala, satu Sekretariat Utama yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama, satu Inspektorat Utama (dikepalai oleh seorang Inspektur Utama), lima Deputi dan lima orang Staf Ahli.
Di Indonesia khusus untuk LPND (Lembaga Pemerintahan Non Departemen) telah ditetapkan standar nomenklatur Sekretaris Utama (menyerupai fungsi Sekjen Departemen) dan Inspektur Utama (fungsinya menyerupai Irjen Depertemen).
Selengkapnya struktur organisasi BIN adalah :
- Kepala
- Wakil Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Luar Negeri
- Deputi Bidang Dalam Negeri
- Deputi Bidang Kontra Intelijen
- Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi
- Deputi Bidang Teknologi
- Inspektorat Utama
- Staf Ahli Bidang Politik
- Staf Ahli Bidang Ekonomi
- Staf Ahli Bidang Hukum
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
- Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan
Tugas pejabat BIN
Kepala BIN
mempunyai tugas:
- memimpin BIN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain
Wakil Kepala
mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BIN
1.membantu menyelesai permasalahan yang dihadapin oleh kepala bin.. 2.memberi masukan yang berguna,demi penyelesaian masalah tersebut.. 3.tanpa ada unsur KKN,wakil BIN harus mampu menjauhkan terikat dengan seseorang seperti koruptor 4.permasalahan kasus aktivis HAM MUNIR harus diselesaikan dengan secepatnya..
Sekretariat Utama
mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BIN
Deputi Bidang Luar Negeri
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasional penyelidikan yang beraspek luar negeri
Deputi Bidang Dalam Negeri
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasional penyelidikan yang beraspek dalam negeri maupun mencari impormasi tetntang kondisi dan situasi yang terjadi dalam suatu negara.
Deputi Bidang Kontra Intelijen
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang kontra intelijen Memberikan arahan dan tugas di bidang kontra intelijen baik didalam maupun diluar negeri
Inspektorat Utama
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan BIN
Staf Ahli Bidang Politik
mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah politik
Staf Ahli Bidang Ekonomi
mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah ekonomi dan politik
Staf Ahli Bidang Hukum
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah Hukum
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pertahanan dan keamanan.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen