Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (disingkat DPRD Kutai Kartanegara) adalah lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Hasil Pemilu 2019, DPRD Kutai Kartanegara memiliki 45 anggota yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan kursi terbanyak diraih oleh Partai Golongan Karya.
Pimpinan Dewan
Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]
No | Jabatan | Nama | Partai Politik |
---|---|---|---|
1 | Ketua | Abdul Rasid | Partai Golongan Karya |
2 | Wakil Ketua I | Alif Turiadi | Partai Gerakan Indonesia Raya |
3 | Wakil Ketua II | Didik Agung Eko Wahono | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
4 | Wakil Ketua III | Siswo Cahyono | Partai Kebangkitan Bangsa |
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam dua periode terakhir.
Partai Politik | Jumlah Kursi dalam Periode | |
---|---|---|
2014-2019[2][3][4] | 2019-2024[5] | |
PKB | 0 | 5 |
Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra | 4 | 7 |
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan | 6 | 7 |
Berkas:Logo GOLKAR.jpg Golkar | 19 | 13 |
NasDem | 0 | 2 |
PKS | 3 | 3 |
Perindo | (baru) 1 | |
PPP | 2 | 1 |
PAN | 6 | 5 |
Hanura | 4 | 1 |
PBB | 1 | 0 |
Jumlah Anggota | 45 | 45 |
Jumlah Partai | 8 | 10 |
Sejarah Ketua DPRD Kutai Kartanegara
Berikut adalah Daftar Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Indonesia dari masa ke masa.
Nomor | Ketua | Wakil Ketua | Periode | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1 | Salehuddin | Guntur Sudirman Rudi Rudiansyah |
2014 – 2019 | [6] |
Alat kelengkapan DPRD
- Badan Kehormatan
- Badan Anggaran
- Badan Musyawarah
- Badan Legislasi
- Komisi-komisi
Sekretariat DPRD Kukar
Berdasarkan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 16 Tahun 2008, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, rapat-rapat anggota DPRD dan penyediaan serta pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris DPRD dibantu oleh para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian. Kepala Bagian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekertaris DPRD. Sedangkan Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala Bagian. Visi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Terwujudnya pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang profesional dan berkualitas Misi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara - Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sesuai dengan kebutuhan, tantangan dan perkembangan organisasi - Meningkatkan tertib administrasi kesekretariatan yang akuntabel dan transparan - Meningkatkan fasilitas serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD