Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (disingkat DPRD Kutai Kartanegara) adalah lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Hasil Pemilu 2019, DPRD Kutai Kartanegara memiliki 45 anggota yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan kursi terbanyak diraih oleh Partai Golongan Karya.

Pimpinan Dewan

Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Abdul Rasid Partai Golongan Karya
2 Wakil Ketua I Alif Turiadi Partai Gerakan Indonesia Raya
3 Wakil Ketua II Didik Agung Eko Wahono Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4 Wakil Ketua III Siswo Cahyono Partai Kebangkitan Bangsa

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam dua periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019[2][3][4] 2019-2024[5]
  PKB 0   5
Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra 4   7
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan 6   7
Berkas:Logo GOLKAR.jpg Golkar 19   13
  NasDem 0   2
  PKS 3   3
  Perindo (baru) 1
  PPP 2   1
  PAN 6   5
  Hanura 4   1
  PBB 1   0
Jumlah Anggota 45   45
Jumlah Partai 8   10

Sejarah Ketua DPRD Kutai Kartanegara

Berikut adalah Daftar Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Indonesia dari masa ke masa.

Nomor Ketua Wakil Ketua Periode Keterangan
1 Salehuddin Guntur
Sudirman
Rudi Rudiansyah
2014 – 2019 [6]

Alat kelengkapan DPRD

  • Badan Kehormatan
  • Badan Anggaran
  • Badan Musyawarah
  • Badan Legislasi
  • Komisi-komisi

Sekretariat DPRD Kukar

Berdasarkan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 16 Tahun 2008, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, rapat-rapat anggota DPRD dan penyediaan serta pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris DPRD dibantu oleh para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian. Kepala Bagian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekertaris DPRD. Sedangkan Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala Bagian. Visi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Terwujudnya pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang profesional dan berkualitas Misi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara - Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sesuai dengan kebutuhan, tantangan dan perkembangan organisasi - Meningkatkan tertib administrasi kesekretariatan yang akuntabel dan transparan - Meningkatkan fasilitas serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Pimpinan DPRD Kukar 2019-2024
  2. ^ , Kutai Raya: [1], diakses 29 Maret 2016
  3. ^ Koran Kaltim: [2], diakses 24 Agustus 2014.
  4. ^ Viva Borneo: [3], diakses 14 Agustus 2014.
  5. ^ Perolehan Kursi DPRD Kutai Kartanegara 2019-2024
  6. ^ Berita Kaltara: [4], diakses 29 September 2014

Pranala luar