Sarjana Hukum (S.H.) adalah gelar sarjana di bidang hukum. Gelar ini diberikan kepada mahasiswa fakultas hukum tingkat strata 1 (S-1) pada suatu universitas yang telah menyelesaikan pendidikannya. Seperti persiapan sarjana untuk berkarier legal pada umumnya; saat kurikulum mereka ditinjau oleh otoritas legal, mereka tidak bisa membuat lisensi sendiri. Sebuah lisensi legal diberikan (biasanya dengan ujian) dan dilaksanakan secara lokal; sedangkan sarjana hukum dapat mencakup lokal, internasional, dan aspek seluruh dunia. Misalnya, di Indonesia Pendidikan Khusus Profesi Advokat dibutuhkan untuk menjadi advokat.

Lihat pula

Pranala luar