Piagam Jakarta

Draf pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Revisi sejak 1 Juni 2020 09.03 oleh RianHS (bicara | kontrib) (Perbaikan tata bahasa, wikifisasi)

Piagam Jakarta (bahasa Inggris: Jakarta Charter) adalah sebuah dokumen historis berupa kompromi antara pihak agamais dan pihak nasionalis dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan pandangan dalam agama dan negara. Piagam Jakarta merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau sembilan tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 malam.

Latar belakang

BPUPKI dibentuk 1 Maret 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik pada 28 Mei 1945 dan persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945. Sesudah itu dibentuk panitia kecil (sembilan orang) untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh tiga pembicara pada persidangan pertama. Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, tetapi akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme (semangat perjuangan bangsa Indonesia melawan imperialisme, kapitalisme, dan fasisme), serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu merupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.

Berikut ini butiran-butirannya yang sampai saat ini menjadi teks pembukaan UUD 1945.

Bahwa sesoenggoehnya kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itoe maka penjajahan di atas doenia harus dihapuskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemaknoesiaan dan peri-keadilan.

Dan perjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia,yang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada:

  1. Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja
  2. Kemanoesiaan jang adil dan beradab
  3. Persatoean Indonesia
  4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.


Djakarta, 22-6-1945

Panitia Sembilan

  1. Ir. Soekarno
  2. Drs. Mohammad Hatta
  3. Mr A.A. Maramis
  4. Abikoesno Tjokrosoejoso
  5. Abdoel Kahar Moezakir
  6. H. Agoes Salim
  7. Mr Achmad Soebardjo
  8. Wahid Hasjim
  9. Mr Moehammad Yamin.


Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD. Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.

Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, K. H. Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.

Perkembangan selanjutnya

Dekret Presiden 5 Juli 1959

Di Dalam Dekret Presiden 5 Juli 1959, Piagam Jakarta dinyatakan Menjiwai UUD 1945 dan adalah suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi. DPR pada saat itu menerima hal ini.

Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966

Memorandum DPRGR 1966 mengenai sumber tertib Hukum RI ditingkatkan menjadi keputusan MPRS Nomor XX/MPRS/1966, di dalam keputusan ini ditegaskan kembali bawasanya bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.[1]

Catatan:

Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, di antaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi keutuhan Indonesia.Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI.

Perbandingan rumusan Pancasila

Mohammad Yamin
(29 Mei 1945)
Soepomo
(31 Mei 1945)
Soekarno
(1 Juni 1945)
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
(Pernyataan ini disanggah oleh Moh. Hatta bahwa Yamin tidak pernah berpidato tentang Pancasila)
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Sosial
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Rakyat
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Piagam Jakarta
(22 Juni 1945)
UUD 1945
(18 Agustus 1945)
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Referensi

  1. ^ http://www.tatanusa.co.id/tapmpr/66TAPMPRS-XX.pdf