Fakultas Hukum Universitas Pattimura


Fakultas Hukum Universitas Pattimura atau yang biasa disingkat FH Unpatti adalah salah satu fakultas di Universitas Pattimura yang terletak di Ambon, Maluku, Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang didirikan pada tanggal 3 Oktober 1956 ini merupakan salah satu fakultas yang telah ada sejak berdirinya Universitas Pattimura.

Fakultas Hukum
Universitas Pattimura
 
Informasi
MotoAd Augusta Per Angusta
Moto dalam bahasa Indonesia
Berkembang dalam Tantangan
JenisPerguruan Tinggi Negeri
Didirikan3 Oktober 1956
DekanDr. Rory J. Akyuwen, SH. M.Hum
Lokasi, ,
AlamatKampus Poka - Jalan Ir. M. Putuhena, Ambon, Maluku 97233.
WarnaMerah  
Nama julukanFH Unpatti
Situs webfhukum.unpatti.ac.id
Informasi Umum
JenjangS1, S2, S3
Jalur MasukSNMPTN, SBMPTN, Ujian Mandiri
Guru Besar Aktif2 orang
Program StudiIlmu Hukum
  • Sarjana Ilmu Hukum
  • Magister Ilmu Hukum
  • Doktor Ilmu Hukum

Sejarah

Berkas:HALAMAN DEPAN FAKULTAS HUKUM.jpg
Fakultas Hukum Universitas Pattimura

Fakultas Hukum Universitas Pattimura didirikan pada tanggal 3 Oktober 1956 yang dimulai dengan adanya Yayasan Perguruan Tinggi Maluku dan Irian Barat, atas prakarsa tokoh nasional Dr. J. B. Sitanala (Alm) dan kawan-kawan. Lepas dari tujuan sebagaimana yang digariskan oleh para pendiri, yakni keinginan menampung dan menyalurkan hasrat para lulusan SLTA di Maluku untuk melanjutkan studi pada tingkat universitas di luar daerah, namun karena kesulitan pembiayaan, hasrat tersebut kemudian tidak dapat terpenuhi, sehingga catatan pentingnya adalah bahwa kehadiran lembaga pendidikan tinggi hukum (sebagai lembaga pendidikan pertama di Maluku) justru membawa : (1) pemerataan pendidikan akademis (2) reorientasi di bidang sosial ekonomi dan sosial budaya.

Dalam perkembangannya hingga saat ini, Fakultas Hukum dipimpin oleh beberapa Dekan, seperti :

  1. D.J. Staa
  2. Mr. Chr. Soplanit
  3. M. A.H. Tahapary, SH
  4. Ny. J.M. de Fretes/T
  5. SH, C.M.Pattiruhu, SH
  6. J.Leiwakabessy, SH
  7. Dr. R.Z.Titahelu, SH.MS
  8. G.Leasa, SH.MH
  9. Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH. M.Hum
  10. Dr. Jantje Tjiptabudy, SH. M.Hum.
  11. dan saat ini dipimpin oleh Dr. Rory J. Akyuwen, SH., M.Hum.

Ketika Fakultas Hukum didirikan, selain melibatkan tenaga pengajar setempat (lokal), juga ikut dilibatkan beberapa tenaga pengajar luar, teristimewa dari Universitas Hasanudin Makassar, seperti Prof. Resink, Mr. Paul Moedigdo, Prof. Riekerk dan Prof. Tobing, dimana pada saat itu Fakultas Hukum baru memiliki 3 jurusan, yakni :

  1. Jurusan Hukum Keperdataan
  2. Jurusan Hukum Pidana
  3. Jurusan Hukum Tata Negara

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar pada pendidikan tinggi, Fakultas Hukum kemudian mempersiapkan lulusannya untuk menjadi tenaga pengajar, dan hingga tahun 1962 Yayasan Perguruan Tinggi Maluku dan Irian Barat kemudian mendirikan beberapa Fakultas antara lain Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Pertanian/Kehutanan dan Fakultas Peternakan. Dengan didirikannya Yayasan Maluku dan Irian Barat dengan beberapa fakultas, maka dengan Surat Keputusan Presiden RI. Nomor : 66 Tahun 1963 tanggal 23 April 1963, Fakultas Hukum berubah menjadi Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Perjuangannya menjadi sebuah perguruan tinggi negeri di daerah ini, tidak terlepas dari peran dan perjuangan beberapa lulusannya, seperti P. P. Tabalessy, SH, A. K. Elly, SH dan F. P. B. Litaay, SH serta beberapa orang yang saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa. Perkembangan selanjutnya, dimana Fakultas Hukum Universitas Pattimura kemudian mulai menata dirinya, dan untuk memenuhi tuntutan pembangunan sesuai kondisi geografis daerah Maluku, mantan Rektor Universitas Pattimura Ir. J. Nanlohy merestui dibukanya Jurusan Hukum Internasional.[1]

Pada tahun 2016 Fakultas Hukum Universitas Pattimura mendapatkan akreditasi A berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT NOMOR: 3290/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016.

Pimpinan

Fakultas Hukum Universitas Pattimura dipimpin oleh Dekan dibantu oleh 3 orang Wakil Dekan dengan masing-masing bidangnya, dan 3 orang Ketua Program Studi[2].

  • Dekan : Dr. Rory J. Akyuwen, S.H., M.Hum.
  • Wakil Dekan bidang Akademik : Dr. Elsa Rina Maya Toule, S.H., M.S.
  • Wakil Dekan bidang Administrasi Umum dan Keuangan : Dr. Hendrik Salmon, S.H., M.H.
  • Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan Dan Alumni: Dr. Saartje Sarah ALfons, S.H., M.H.
  • Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum : Dr. Johanis Steny Franco Peilouw, S.H, M.H.
  • Ketua Program Studi S2 Ilmu Hukum : Dr. Jenny K. Matuankotta, S.H., M.Hum.
  • Ketua Program Studi S3 Ilmu Hukum : Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, S.H., M.Hum.

Daftar Bagian

Saat ini Fakultas Hukum Universitas Pattimura mempunyai 1 (satu) Progam Studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum, dan mempunyai 4 Bagian yaitu :

  1. Bagian Hukum Perdata;
  2. Bagian Hukum Pidana;
  3. Bagian Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara;
  4. Bagian Hukum Internasional

Dengan demikian, tata pengelolaan program studi dilaksanakan sepenuhnya oleh Program Studi. Ketua Program Studi Ilmu Hukum dan Para Ketua Bagian diangkat oleh Rektor atas usul Dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas.[3]

Tujuan

Fakultas Hukum Universitas Pattimura sejak berdiri hingga kini senantiasa memiliki tujuannya adalah untuk :
Meningkatkan sistem pendidikan secara proposional, dengan senantiasa menjaga kualitas pembelajaran serta mampu menghasilkan lulusan Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang berkualitas.

Sasaran dan Strategi Pencapaian

Fakultas Hukum Universitas Pattimura dalam menjalankan Visi dan Misinya diperlukan Sasaran dan Strategi Pencapaian.

Sasaran

Adapun sasaran yang hendak dicapai oleh Fakultas Hukum Universitas Pattimura meliputi :

  1. Peningkatan kualitas proses pembelajaran, kompetensi staf pengajar dan sarana/prasarana pembelajaran.
  2. Peningkatan pelayanan administrasi akademis secara terpadu.
  3. Peningkatan akreditasi civitas akademika dan tenaga administrasi.

Strategi Pencapaian

Sementara strategi pencapaian dilakukan melalui :

  1. Usaha mendorong staf pengajar untuk menyusun kurikulum/silabi, mengikuti studi lanjut, memperbiasakan penulisan karya ilmiah, mengikuti pelatihan aplikasi teknologi, serta memperbiasakan metode pembelajaran modern sesuai fasilitasi prasarana pembelajaran;
  2. Komitmen dan fasilitasi pimpinan untuk memperkuat sumbedaya manusia yang memiliki kemampuan mengaplikasikan pedoman penataan pelayanan administrasi akademik;
  3. Komitmen pimpinan untuk meningkatkan akreditasi dan pengikatan akuntabilitas.

Kompetensi Lulusan

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Kepmendiknas Nomor 045/2002, yang menyebutkan bahwa kurikulum inti merupakan penciri dari kompetensi utama Lulusan, maka kurikulum Fakultas melalui program studi berdasarkan hasil seminar kurikulum Fakultas Hukum Universitas Pattimura berbasis kompetensi tahun 2008, tanggal 05 April 2008 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Nomor 32/H13.1.1/SK/2008, terdiri dari Kurikulum Nasional dan Kurikulum Institusional atau kurikulum lokal, Sehingga lulusan yang dihasilkan diharapkan dapat:

  1. Memahami setiap bagian dalam ilmu hukum baik itu hukum pidana, hukum keperdataan, hukum pemerintahan,maupun hukum internasional;
  2. Mampu memahami dan mengembangkan idea atau konsep dan penemuan dasar ilmu hukum;
  3. Mampu membangun dan mengembangkan ilmu hukum dan sistem hukum Indonesia

Kompetensi pendukung lulusan

Kompetensi pendukung lulusan yang ditetapkan oleh program studi adalah kompetensi yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama, sehingga lulusan diharapkan :

  1. Mampu menginventarisasi, mengolah, menganalisa dan menginterpretasikan informasi hukum;
  2. Terampil membaca, menulis dan berpendapat secara aktif;
  3. Terampil menggunakan dan melakukan standardisasi instrumen ilmu hukum.

Kompetensi lainnya / pilihan lulusan:

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Mampu bekerja mandiri, bekerja dalam kelompok dan berorganisasi;
  3. Mampu memimpin dan memiliki jiwa kepemimpinan;
  4. Terampil menggunakan teknologi informasi dan computer;
  5. Terampil menggunakan salah satu bahasa asing secara aktif, khususnya bahasa Inggris;
  6. Adaptif dan cepat tanggap;
  7. Inisiatif, kreatif, inovatif dan produktif
  8. Mampu mengendalikan diri, memiliki integritas dan disiplin tinggi;
  9. Memahami estetika, etika sosial dan akademik

Organisasi

Kemahasiswaan

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF)

Sebagai badan legislatif adalah organisasi kemahasiswaan tertinggi pada tingkat Fakultas, yang merupakan badan perwakilan yang menyalurkan aspirasi mahasiswa serta merumuskan kebijakan-kebijakan melalui penetapan Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas.

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) adalah lembaga perwakilan mahasiswa pada tingkat Fakultas untuk menjabarkan dan melaksanakan GBPK dalam bentuk program kerja yang telah ditetapkan DPMF.

Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF)

Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF)adalah bagian dari organisasi kemahasiswaan, yang merupakan unit untuk menampung mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan minat masing-masing di tingkat Fakultas.

Lembaga Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura menangani perkara-perkara litigasi maupun non litigasi yaitu perkara-perkara yang diselesikan atau diperkarakan ditingkat pengadilan dan perkara-perkara yang diselesaikan di luar pengadilan. Perkara-perkara yang diselesaikan di luar pengadilan yaitu merupakan perkara yang diselesaikan secara kekeluargaan.

Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura telah menangani perkara-perkara antara lain :

  1. Perkara Pidana
  2. Perkara Perdata
  3. Perkara Perburuhan dan Ketenagakerjaan
  4. Perkara Tata Usaha Negara
  5. Perkara Militer

Kerjasama

Fakultas Hukum telah menjalin kerjasama dengan berbagai instansi, baik dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan secara efektif dan mendukung pelaksanaan misi Fakultas Hukum. Hal ini berdampak dengan meningkatnya penyelenggaraan dan pengembangan Fakultas Hukum [4]. Beberapa instansi tersebut antara lain :

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)
  3. Komisi Yudisial
  4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  5. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
  6. US Aid

Pranala luar

Referensi

  1. ^ Sejarah Fakultas Hukum , Situs Resmi Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
  2. ^ Pimpinan, Situs Resmi Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
  3. ^ Daftar Bagian , Situs Resmi Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
  4. ^ Kerjasama , Situs Resmi Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Templat:UNPATTI