Pelayanan kesehatan di Indonesia

Di Indonesia, pelayanan kesehatan (disingkat yankes) dikelompokkan menjadi pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang berada di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merupakan instansi yang bertanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan. Belanja pemerintah untuk layanan kesehatan sekitar 2,9% dari total produk domestik bruto pada 2014.[1]

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sungai Mariam di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Gambaran umum

Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia (disingkat faskes) dikelompokkan berdasarkan tingkat pelayanannya, yaitu faskes tingkat pertama (memberikan pelayanan kesehatan dasar), faskes tingkat kedua (memberikan pelayanan kesehatan spesialistik), dan faskes tingkat ketiga (memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik).[2] Jenis faskes di Indonesia meliputi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan faskes tradisional.[3] Puskesmas merupakan faskes yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota paling sedikit satu buah pada setiap kecamatan.[4] Pada 2018, jumlah puskesmas di Indonesia yaitu 9.993 unit dan 3.623 unit (36%) di antaranya memiliki fasilitas rawat inap.[5] Untuk meningkatkan jangkauan pelayanan, puskesmas juga didukung oleh jaringan pelayanan puskesmas yang meliputi puskesmas pembantu (pustu), puskesmas keliling, dan bidan desa.[6] Selain itu, terdapat pula pos pelayanan terpadu (posyandu) yang dikelola dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan dasar, terutama terkait kesehatan ibu dan bayi, gizi, imunisasi, keluarga berencana, dan penanggulangan diare.[7] Pada 2018, jumlah posyandu berjumlah 283.370 unit, tetapi hanya 173.750 unit (61,32%) yang berstatus aktif atau melaksanakan kegiatan utamanya secara rutin setiap bulan.[8]

Pada 2019, ada 2.813 rumah sakit di Indonesia, dengan 63,5% di antaranya dijalankan oleh organisasi swasta.[9] Jumlah tempat tidur rumah sakit pada 2018 yaitu 310,7 ribu tempat tidur dengan rasio 1,17 tempat tidur per 1.000 penduduk.[10] DKI Jakarta merupakan provinsi dengan rasio tertinggi (2,33 per 1.000 penduduk) sedangkan Nusa Tenggara Barat merupakan provinsi dengan rasio terendah, yaitu 0,77 per 1.000 penduduk.[11] Sementara itu, data pada 2019 menunjukkan rasio sebesar 0,4 dokter per 1.000 penduduk serta 2,1 perawat per 1.000 penduduk.[12] Persebaran dokter terbanyak berada di Pulau Jawa (DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.[13]

Referensi

  1. ^ "Indonesia". WHO. Diakses tanggal 15 Juni 2020. 
  2. ^ PP 47/2016, Pasal 5.
  3. ^ PP 47/2016, Pasal 4.
  4. ^ PP 47/2016, Pasal 11.
  5. ^ Astutik, Yuni (7 April 2020). "Covid-19 Kian Mengganas, Begini Kesiapan Puskesmas RI". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 16 Juni 2020. 
  6. ^ Permenkes 75/2014, Pasal 40.
  7. ^ "Apa itu Posyandu". Dinas Kesehatan Provinsi Aceh. 9 Januari 2020. Diakses tanggal 15 Juni 2020. 
  8. ^ Kemenkes 2019, hlm. 57.
  9. ^ Dorimulu, Primus (5 November 2019). "Health Minister Vows to Fast-Track Private Hospital Permits". Jakarta Globe. Diakses tanggal 15 Juni 2020. 
  10. ^ "Rasio dan jumlah tempat tidur rumah sakit di Indonesia, 2011-2018". Lokadata Beritagar. Diakses tanggal 16 Juni 2020. 
  11. ^ Jayani, Dwi Hadya (30 Maret 2020). "Ini Rasio Tempat Tidur Rumah Sakit 34 Provinsi di Indonesia". Databoks Katadata. Diakses tanggal 16 Juni 2020. 
  12. ^ Jayani, Dwi Hadya (2 April 2020). "Rasio Dokter Indonesia Terendah Kedua di Asia Tenggara". Databoks Katadata. Diakses tanggal 16 Juni 2020. 
  13. ^ "Persebaran Dokter di Indonesia 2019". Databoks Katadata. 26 Maret 2020. Diakses tanggal 15 Juni 2020. 

Lihat pula

Pranala luar