Tumpal Dorianus Pardede
Tumpal Dorianus Pardede (TD Pardede) (16 Oktober 1916 – 18 November 1991) adalah seorang pengusaha berkebangsaan Indonesia berdarah Batak yang ikut mendirikan klub Pardedetex, Harimau Tapanuli, dan PSMS Medan. Dia juga pernah menjadi salah satu pengusaha terkaya di Indonesia pada era-nya (Pada tahun 1980 kekayaan ditaksir mencapai Rp.550 Miliar) dengan kata lain, jika kekayaan pardede dikalikan dengan nilai mata uang pada saat ini, kekayaan ditafsir tembus triliun Rupiah.
Prof.DR.Tumpal Dorianus Pardede | |
---|---|
Kebangsaan | Indonesia |
Pekerjaan | Pengusaha |
Jabatan | Menteri Koordinator Kompartimen Perindustrian Rakyat Untuk "Berdikari" |
Pardedetex merupakan salah satu klub sepak bola yang disegani di era itu. Pardede merekrut sejumlah bintang timnas era 1970-an, seperti Iswadi Idris, Sucipto Suntoro, Abdul Kadir, dan M. Basri.
Sayang, lantaran kecewa dengan kondisi persepak bolaan nasional Indonesia, awal 1980-an Pardedetex dibubarkan dan mundur dari kompetisi Galatama.
Banyak perusahaan miliknya sudah tersebar di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
Daftar Perusahaan milik DR.T.D.Pardede, diantaranya:
1.Hotel Danau Toba International Medan
2.Pardede International Hotel Medan
3.Rumah Sakit Umum Herna Medan
4.Universitas Darma Agung Medan
5.Institut Sains dan Teknologi T.D Pardede Medan
6.Gedung Pardede Hall Medan
7.Akademi Keperawatan Herna Medan
8.PT.Salomo Berkat Real Estate
9.Danau Toba Motel Medan
10.Sekolah Pardede Binjai (SD, SMP, SMA, SMK)
11.Pabrik Tekstil TD.Pardede Medan (produksi Selimut dan Bantal)
12.Hotel Danau Toba International Parapat
13.Danau Toba Cottage Parapat
14.Darma Agung Beach Hotel Parapat
15.Hotel Danau Toba International Berastagi
16.Perkebunan Kelapa Sawit Pardede Rantau Prapat
17.Balai Hermina Jakarta
18.Surat Kabar Perjuangan Medan
19.Villa & Cottage Hermina Bogor
20.Lapangan Sepak Bola TD.Pardede (Gelora Pardede) Binjai
21.PT J.Surya Sakti Fishery & Cold Storage Belawan, Sibolga, dan Banda Aceh
22.Mutiara Holiday Travel & Tour Medan
23.Hotel Hermina Jakarta
24.Danau Toba Cottages Berastagi
25.Yayasan Abdi Mulia Sidikalang
26.Rumah Parsaktian TD Pardede Balige
27.Perkebunan Karet TD Pardede Labuhan Batu,Sumut
28.TD Pardede Gallery Medan
29.Mess TD PARDEDE Laguboti
30.Radio Suara Nafiri Medan (50 % saham pemilikan milik TD.Pardede).
Pardede dipanggil Sang Khalik pada 18 November 1991. Di Medan setiap tahunnya, untuk mengenang jasa-jasa almarhum sebagai pelopor sepak bola dan pengusaha sukses, digelar Turnamen Piala T.D. Pardede disertai acara In Memoriam di Universitas Darma Agung.
Riwayat Pekerjaan
- Tahun 1954 menjadi Wakil Ketua Majelis Indonesia (MII)
- Tahun 1955 Ketua Gabungan Perajutan Sumatra Utara
- Tahun 1959 menjadi Wakil Ketua |Majelis Perniagaan dan Perusahaan (MPP)
- Tahun 1857 menjabat Ketua IV Dewan Ekonomi Indonesia Pusat di Jakarta
- Tahun 1960 Anggota Mejelis Pusat HKBP
- Tahun 1962 menjabat Ketua Dewan Keuangan Umum HKBP
- Tahun 1962 dipercayakan memegang jabatan Ketua Dewan Pimpinan Yayasan Universitas HKBP Nommensen
- Tahun 1963 menjadi Anggota Dewan Penyantun Universitas Sumatra Utara
- Tahun 1964 diangkat sebagai Penasehat Menteri Perindustrian Rakyat
- Tahun 1964 Anggota Badan Pekerja Lengkap DGI (Dewan Gereja gereja Indonesia)
- Tahun 1965 Pembantu Menteri Menko Deperindra urusan Berdikari
- Tahun 1966 Ketua Umum Bamunas Pusat
- Tahun 1966-1979 Rektor Universitas HKBP Nommensen
- Tahun 1971 Anggota DPR/MPR melalui pemilu
- Tahun 1972 Ketua Pelaksana Panitia Konfrensi Executive Gereja Luther Sedunia (LWF)
- Tahun 1972 Ketua Umum Konsultasi Pendidikan Theologia Sumut
- Tahun 1975 Ketua Umum PSSI
- Tahun 1979-1990 Rektor dan Ketua Yayasan Universitas Darma Agung
- Tahun 1982 Ketua Harian Pengurus Sepak Bola Galatama
- Tahun 1982 Menteri Berdikari Republik Indonesia
Keluarga
- Istri: Hermina Napitupulu
- Anak-Anak:
- Sariaty Pardede, lahir 23 Maret 1938, Balige
- Emmy Pardede, lahir 16 Januari 1940, Dolok Ilir
- Drs. Rudolf M. Pardede, lahir 4 April 1942, Balige
- Anny Pardede, lahir 8 Agustus 1947, Balige
- Mery Pardede, lahir 7 Agustus 1949, Balige
- Hisar Pardede, lahir 6 Juni 1952, Medan
- Johny Pardede, lahir 24 April 1954, Medan
- Reny Pardede, lahir 15 Oktober 1955, Medan
- Indriany Pardede, lahir 23 Oktober 1960, Medan
Setalah konflik selama 26 tahun, akhirnya terbit Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 151/PDT/201
6/PT.Mdn (hal 26), menyatakan:
Bahwa semasa hidupnya, (Alm) T.D Pardede telah membuat wasiat yang tertuang dalam Akta No. 27 tanggal 14 Mei 1991 yang dibuat dihadapan Leo Hutabarat-Notaris di Medan. Pada pokoknya wasiat (Alm) TD Pardede
tersebut berisi tentang kehendak (Alm) TD Pardede yang tidak membenarkan anak-laki-laki dan anak perempuannya ( Alm ) TDPardede duduk sebagai Pengurus baik sebagai Ketua, Sekretaris maupun sebagai Bendahara T.D. Pardede Foundation, mereka ( AhliWaris ) hanya berhak duduk sebagai Anggota Badan Pengawas Yayasan atau Badan Pendiri Yayasan untuk menggantikan (Alm) T.D. Pardede ketika meninggal dunia.
f.Bahwa didalam surat wasiat tersebut diatas tidak ada satu pernyataan pun yang berasal dari (Alm) T.D. Pardede mengenai pembagian hasil dari Yayasan kepada seluruh anak-anak atau ahliwaris (Alm) T.D. Pardede.
g.Semenjak (AIm) TD Pardede meninggal, diantara anak- anak (AIm) TD.Pardede telah terjadi perbedaan pendapat mengenai pengelolaan dana dalam rekening-rekening Yayasan TD Pardede. Perbedaan pendapat tersebut tidak berkesudahan sehingga menjadi berlarut-larut. Kondisi demikian sangat menyulitkan Tergugat lV karena menimbulkan ketidakpastian bagi Tergugat lV mengenai siapa-siapa atau pihak mana yang berhak dan berwenan
g mewakili Yayasan TD Pardede dalam melakukan transaksi perbankan dengan Tergugat lV.
Menyatakan Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat ll, dan Tergugat lll memperoleh 1/9 (satu persembilan) bagian yang sama dari uang dalam rekening-rekening tersebut diatas yang pada saat ini dikuasai oleh Tergugat lV, Bank Mandiri. (hal 33_
Referensi
- Tabloid BOLA No. 2.171, 17-18 Maret 2011
- T.D. Pardede
surat keputusan pengadilan
http://www.pt-medan.go.id/putusan/PUTUS_1467089369_151PDT2016PTMEDAN.pdf
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 151/PDT/201
6/PT.Mdn