Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah Himpunan yang didirikan pada tanggal 15 Agustus 1991 oleh para Konsultan Hukum Indonesia. Pendiri Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ini adalah Marzuki Usman dan Djoko Kusnadi.[1] Tujuan utama dari pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah untuk menggalang persatuan para anggota serta menjaga integritas anggota dalam menjalankan profesinya.[1]
Sejarah
Marzuki Usman dan Djoko Kusnadi selaku pimpinan Badan Pengawas Pasar Modal melakukan diskusi dengan karyawan dari kantor Konsultan Hukum di Bidang Pasar Modal Pada tahun 1989. Diskusi ini dilakukan agar terbentuk suatu himpunan yang terdiri dari para Konsultan Hukum Pasar Modal. Setelah diskusi tersebut, pada tanggal 13 Maret, 21 Maret dan 4 April 1989, para pendiri Himpunan mengadakan rapat. Rapat ini dihadiri oleh 33 Orang dengan kesepakatan untuk mendirikan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Akta pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan Anggaran Dasar Himpunan dibuat pada tanggal 15 Agustus1991 nomor 204. Pembuatan akta pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal disaksikan oleh seorang Notaris yang bernama Arikanti Natakusumah, S.H., Jakarta. Selanjutnya Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik untuk melengkapi Anggaran Dasar. Anggaran Dasar ini disahkan pada tanggal 16 November 1990 dalam rapat anggota.[2]
Tujuan
Tujuan utama dari pendirian Himpunan pasar modal adalah untuk menyatukan para anggota serta menjaga rasa persaudaraan antar anggota dalam menjalankan tugasnya. Selain itu himpunan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penguasaan anggota secara profesional mengenai peraturan hukum Pasar Modal di Indonesia dan ikut memajukan Pasar Modal dengan memberikan pelayanan fasilitas secara cepat dan tepat kepada pihak yang terkait dengan Pasar Modal.[1]
Kegiatan dan Program
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah:[1]
- Menyatukan semua Konsultan-Konsultan Hukum agar menjalankan salah satu kegiatan usahanya yaitu sebagai Profesi untuk mendukung Pasar Modal ke dalam Himpunan sebagai Anggota.
- Mengarahkan setiap anggota agar dapat menjunjung tinggi kehormatan Himpunan sesuai dengan Kode Etik yang berlaku di Himpunan agar dapat menjadi Konsultan Hukum yang bermartabat dan berwibawa.
- Melakukan berbagai macam usaha dan kegiatan yang memberikan manfaat bagi Anggota Himpunan dalam menjalankan profesinya, kegiatan ini berupa penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan dalam rangka penyebarluasan pengetahuan dan pemahaman mengenai Pasar Modal.
- Melakukan berbagai macam kegiatan yang bernilai positif dan bermanfaat agar dapat memajukan Pasar Modal.
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal melakukan berbagai kegiatan yang sesuai dengan hukum dan tujuan Himpunan. Penyebarluasan pengetahuan dan pengertian mengenai Pasar Modal dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan. Selain itu, Himpunan juga mengadakan rapat dengan para anggota untuk membahas permasalahan yang dialami di Pasar Modal.[1] Selain kegiatan, himpunan ini juga mengadakan beberapa program Pendidikan. Program Pendidikan dari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal berupa Lembaga Pendidikan Profesi. Lembaga-lembaga tersebut yaitu Lembaga Keuangan dan Akuntansi, Faizal Hafied & Partners Education Of law, Pusat Pendidikan Profesional Pasar Modal, dan Indonesia Jentera School Of Law.[3]
Kerja Sama
Himpunan ini memiliki beberapa Mitra Kerja. Mitra Kerja Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Perhimpunan advokat Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.[4]Himpunan ini juga bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar.[5]
Kode Etik
Di dalam Himpunan, setiap Konsultan Hukum wajib menjaga kebebasan dan memperhatikan kepentingan masyarakat modal dan Jasa Keuangan secara profesional. Setiap Konsultan Hukum yang pernah memeriksa Perusahaan pengguna Jasa atau Mitra Kerjanya wajib untuk memastikan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu asas interpretasi Standar Profesi. Selain itu, setiap Konsultan Hukum diwajibkan mempertanggung-jawabkan Profesinya. Asas dan Prinsip yang dijalankan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yaitu, kesatuan, keterbukaan, Kebebasan, kegunaan, materialitas, akuntabilitas, profesionalisme, kehati-hatian, kepentingan masyarakat pasar modal dan Keuangan, serta kepastian Hukum.[6]
Referensi
- ^ a b c d e "Sejarah dan Tujuan – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11.
- ^ Redaksi PUBinfo. "Himpunan Konsultasi Hukum Pasar Modal". pubinfo.id. Diakses tanggal 13 Juni 2020.
- ^ "Program Pendidikan – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11.
- ^ "Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11.
- ^ "PENDIDIKAN PROFESI KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL DASAR I – Indonesia Jentera" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-13.
- ^ "Interpretasi – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11.