Pelayanan kesehatan di Indonesia
Halaman ini sedang dipersiapkan dan dikembangkan sehingga mungkin terjadi perubahan besar. Anda dapat membantu dalam penyuntingan halaman ini. Halaman ini terakhir disunting oleh RianHS (Kontrib • Log) 1661 hari 1373 menit lalu. Jika Anda melihat halaman ini tidak disunting dalam beberapa hari, mohon hapus templat ini. |
Di Indonesia, pelayanan kesehatan (disingkat yankes) dikelompokkan menjadi pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang berada di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merupakan instansi yang bertanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan. Belanja pemerintah untuk layanan kesehatan sekitar 2,9% dari total produk domestik bruto pada 2014.[1]
Fasilitas
Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia (disingkat faskes) dikelompokkan berdasarkan tingkat pelayanannya, yaitu faskes tingkat pertama (memberikan pelayanan kesehatan dasar), faskes tingkat kedua (memberikan pelayanan kesehatan spesialistik), dan faskes tingkat ketiga (memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik).[2] Jenis faskes di Indonesia meliputi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan faskes tradisional.[3] Puskesmas merupakan faskes yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota paling sedikit satu buah pada setiap kecamatan.[4] Pada 2018, jumlah puskesmas di Indonesia yaitu 9.993 unit dan 3.623 unit (36%) di antaranya memiliki fasilitas rawat inap.[5] Untuk meningkatkan jangkauan pelayanan, puskesmas juga didukung oleh jaringan pelayanan puskesmas yang meliputi puskesmas pembantu (pustu), puskesmas keliling, dan bidan desa.[6] Selain itu, terdapat pula pos pelayanan terpadu (posyandu) yang dikelola dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan dasar, terutama terkait kesehatan ibu dan bayi, gizi, imunisasi, keluarga berencana, dan penanggulangan diare.[7] Pada 2018, jumlah posyandu berjumlah 283.370 unit, tetapi hanya 173.750 unit (61,32%) yang berstatus aktif atau melaksanakan kegiatan utamanya secara rutin setiap bulan.[8]
Di Indonesia, rumah sakit (RS) dibagi menjadi rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah sakit umum (RSU) adalah RS yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit, sementara rumah sakit khusus (RSK) adalah RS yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, atau jenis penyakit,[9] antara lain RSK ibu dan anak, RSK jantung, dan RSK kanker.[10] Selain itu, RS juga dikelompokkan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanannya. Berdasarkan hal ini, RSU dikelompokkan menjadi kelas A, B, C, dan D,[11] sedangkan RSK dikelompokkan menjadi kelas A, B, dan C.[12]
Pada 2019, ada 2.813 rumah sakit di Indonesia, dengan 63,5% di antaranya dijalankan oleh organisasi swasta.[13] Jumlah tempat tidur rumah sakit pada 2018 yaitu 310,7 ribu tempat tidur dengan rasio 1,17 tempat tidur per 1.000 penduduk.[14] DKI Jakarta merupakan provinsi dengan rasio tertinggi (2,33 per 1.000 penduduk) sedangkan Nusa Tenggara Barat merupakan provinsi dengan rasio terendah, yaitu 0,77 per 1.000 penduduk.[15] Sementara itu, data pada 2019 menunjukkan rasio sebesar 0,4 dokter per 1.000 penduduk serta 2,1 perawat per 1.000 penduduk.[16] Persebaran dokter terbanyak berada di Pulau Jawa (DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.[17]
Cakupan kesehatan menyeluruh
Referensi
Catatan kaki
- ^ "Indonesia". WHO. Diakses tanggal 15 Juni 2020.
- ^ PP 47/2016, Pasal 5.
- ^ PP 47/2016, Pasal 4.
- ^ PP 47/2016, Pasal 11.
- ^ Astutik, Yuni (7 April 2020). "Covid-19 Kian Mengganas, Begini Kesiapan Puskesmas RI". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 16 Juni 2020.
- ^ Permenkes 75/2014, Pasal 40.
- ^ "Apa itu Posyandu". Dinas Kesehatan Provinsi Aceh. 9 Januari 2020. Diakses tanggal 15 Juni 2020.
- ^ Kemenkes 2019, hlm. 57.
- ^ Permenkes 340/2010, Pasal 1.
- ^ Permenkes 340/2010, Pasal 23.
- ^ Permenkes 340/2010, Pasal 4.
- ^ Permenkes 340/2010, Pasal 24.
- ^ Dorimulu, Primus (5 November 2019). "Health Minister Vows to Fast-Track Private Hospital Permits". Jakarta Globe. Diakses tanggal 15 Juni 2020.
- ^ "Rasio dan jumlah tempat tidur rumah sakit di Indonesia, 2011-2018". Lokadata Beritagar. Diakses tanggal 16 Juni 2020.
- ^ Jayani, Dwi Hadya (30 Maret 2020). "Ini Rasio Tempat Tidur Rumah Sakit 34 Provinsi di Indonesia". Databoks Katadata. Diakses tanggal 16 Juni 2020.
- ^ Jayani, Dwi Hadya (2 April 2020). "Rasio Dokter Indonesia Terendah Kedua di Asia Tenggara". Databoks Katadata. Diakses tanggal 16 Juni 2020.
- ^ "Persebaran Dokter di Indonesia 2019". Databoks Katadata. 26 Maret 2020. Diakses tanggal 15 Juni 2020.
Daftar pustaka
- Kementerian Kesehatan RI (2019). Profil Kesehatan Indonesia 2018 (PDF). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
- Kementerian Kesehatan RI (2010). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit (PDF). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
- Kementerian Kesehatan RI (2014). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (PDF). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
- Pemerintah Indonesia (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (PDF). Jakarta: Sekretariat Negara RI.