Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara adalah organisasi kemasyarakatan yang menghimpun berbagai komunitas masyarakat adat dari berbagai wilayah di Indonesia.[1] Pembentukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara merupakan hasil keputusan dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara I yang diadakan pada tanggal 17 Maret di Hotel Indonesia, Jakarta.[2] Kegiatan utama dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara adalah intervensi kebijakan di tingkat mancanegara dan nasional, membina persatuan global masyarakat adat, dan sebagai juru bicara dalam perundingan internasional yang terkait dengan keanekaragaman hayati, pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim dan pengembangan standar Hak Asasi Manusia masyarakat adat.[3] Wilayah kegiatan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara adalah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.[4]
Sejarah
Pada pertengahan tahun 1980-an, berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat dan para ilmuwan sosial mulai menyadari dampak yang merugikan dari pembangunan yang sangat luas terhadap berbagai kelompok masyarakat adat di Indonesia. Dampak ini meliputi kerugian di bidang ekonomi, politik, hukum, serta di bidang sosial dan budaya. Masyarakat adat juga mulai menentang berbagai kebijakan pemerintah Indonesia. Situasi ini memunculkan para aktivis sosial dan akademisi pada berbagai daerah di Indonesia sejak tahun 1990-an. Pada tahun 1993 di Toraja, terbentuk sebuah organisasi yang bernama Jaringan Pembela Hak-hak Masyarakat Adat. Organisasi ini dipelopori oleh para tokoh adat, akademisi, pengacara, dan aktivis sosial. Pada tanggal 17-22 Maret 1999, diselenggarakan Kongres Masyarakat Adat Nusantara I di Hotel Indonesia di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh para pemimpin dan pejuang masyarakat adat dari seluruh Indonesia. Kongres ini menjadi tempat diskusi mengenai berbagai permasalahan yang mengancam keberadaan masyarakat adat. Selanjutnya, kongres ini menetapkan pembentukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara sebagai organisasi yang memperjuangkan hak masyarakat adat yang berada di Indonesia.[2]
Pendirian
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara merupakan organisasi masyarakat adat yang didirikan 17 Maret 1999 di Jakarta. Kantor pusat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terletak di Jalan Tebet Tim Nomor 11, Kota Administrasi Jakarta Selatan.[5] Anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terdiri dari berbagai komunitas masyarakat adat yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.[3]
Keanggotaan
Pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara III ditetapkan bahwa Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara hanya akan beranggotakan komunitas-komunitas masyarakat adat dari seluruh Indonesia. Sebelumnya, anggota Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara terdiri atas komunitas-komunitas dan organisasi-organisasi masyarakat adat. Penyatuan dilakukan terhadap organisasi-organisasi masyarakat adat yang sebelumnya telah menjadi anggota dari Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara. Persatuan ini kemudian diberi tanggung jawab untuk menyesuaikan diri dengan hasil keputusan yang telah ditetapkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara III. Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara menetapkan bahwa para Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah harus berasal dari organisasi-organisasi yang telah disatukan sebelumnya. Penetapan ini dilakukan pada tahun 2007. Para Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah berkewajiban memberikan pembelaan dan pelayanan kepada seluruh komunitas adat yang tergabung sebagai anggota dari Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara.[1]
Kegiatan
Wilayah kegiatan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara adalah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Di Sumatera, wilayah kerja Aliansi Masyarakat Adat Nusantara meliputi Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Lampung. Di Kalimantan, wilayah kerjanya meliputi Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Barat. Di Sulawesi, wilayah kerjanya meliputi Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara. Di Kepulauan Nusa Tenggara, wilayah kerjanya meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Nusa Teggara Barat. Di Maluku, wilayah kerjanya hanya di Provinsi Maluku, sedangkan di Papua, wilayah kerjanya hanya di Provinsi Papua.[4]
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara aktif mendukung kegiatan intervensi terhadap berbagai kebijakan di tingkat mancanegara dan nasional. Selain itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga aktif membangun persatuan global di antara sesama masyarakat adat dari berbagai negara. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terlibat sebagai juru bicara dalam proses-proses perundingan internasional yang berhubungan dengan keanekaragaman hayati, pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim dan pengembangan standar Hak Asasi Manusia masyarakat adat.[3]
Perancangan perundang-undangan
Di Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara telah meminta pemerintah daerah dan para aparat keamanan untuk memastikan rasa aman bagi para masyarakat adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga meminta negara Indonesia untuk memberikan pengakuan dan perlindungan secara efektif terhadap hak-hak masyarakat adat.[6] Oleh karenanya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara telah meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera membuat Undang-Undang Masyarakat Adat untuk mengatasi secara menyeluruh berbagai persoalan masyarakat adat di Indonesia.[7] Undang-undang ini penting untuk mengatur hak atas wilayah adat, budaya spiritual, perempuan adat, serta pemuda adat.[8] Selain itu, undang-undang tersebut juga berguna dalam administrasi kependudukan.[9]
Studi ekonomi
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara melakukan kegiatan studi ekonomi tentang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di beberapa wilayah masyarakat adat. Ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat adat dalam mengatur perekonomian dan hak-haknya bagi para penentu kebijakan pembangunan. Studi ini merupakan pembelajaran untuk memperoleh gambaran dan memperkirakan kinerja dan kontribusi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat adat.. Selain itu, studi ini dilakukan untuk memberitahukan kepada para pembuat kebijakan dan perencana pembangunan, bahwa mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-hak ekonominya merupakan bentuk dukungan terhadap rencana pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan dan berkeadilan.[10]
Penguatan masyarakat
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara telah bekerja sama dengan berbagai lembaga swasta untuk mendukung kegiatan-kegiatannya. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bekerja sama dengan Jaringan Radio Komunitas Indonesia dalam rangka penguatan masyarakat adat melalui radio komunitas. Selanjutnya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan Sajogyo Institute menyetujui kerja sama dalam penelitian dan dokumentasi tentang masalah-masalah pertanian di masyarakat adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan LifeMosaic juga bekerja sama dalam rangka mendukung gerakan pengakuan hak atas wilayah dan sumber daya alam masyarakat adat melalui produksi dan pembagian perangkat video. Inisiatif bersama dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan GreenPeace untuk mendorong penggunaan energi terbarukan di kawasan masyarakat adat di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penerangan jalan bagi masyarakat-masyarakat adat di kawasan terpencil. Selain itu, ini dilakukan untuk mendesak pemerintah agar segera memastikan keadilan energi, dan mengurangi penggunaan energi fosil.[11]
Selain dengan lembaga swasta, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan Badan Pertanahan Nasional telah bekerja sama dalam peningkatan peran masyarakat adat dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Selain itu, Aliansi Masyarakart Adat Nusantara dan Kementerian Lingkungan Hidup telah bekerja sama dalam meningkatkan peran masyarakat adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.[11] Dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga bekerja sama dan saling berbagi informasi dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Baileo Maluku, dan International Workgroup on Indigenous Affairs.[4]
Penyediaan akses energi
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara telah melakukan kegiatan percontohan penerapan penyediaan akses energi di Boafeo, Nusa Tenggara Timur. Dalam melaksanakan kegiatan ini, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bekerja sama dengan Catholic International Development Charity, International Institute for Environment and Development, dan Institute for Essential Services Reform. Penyediaan akses energi dilakukan dengan melibatkan masyarakat untuk merancang penyediaan energi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, mendorong aktivitas yang produktif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dirikan pula sebuah Sekolah Solar dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu, para guru juga menerima pelatihan kedewasaan dan diberikan pengetahuan mengenai metode pembelajaran yang interaktif.[12]
Referensi
- ^ a b "Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (aman)". DisasterChannel.co. 2016-04-13. Diakses tanggal 2020-06-17.
- ^ a b "Profil Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)". Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Diakses tanggal 2020-06-17.
- ^ a b c "Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (aman)". DisasterChannel.co. 2016-04-13. Diakses tanggal 2020-06-17.
- ^ a b c "Aliansi Masyarakat Adat Nusantara | The SMERU Research Institute". www.smeru.or.id. Diakses tanggal 2020-06-17.
- ^ "Aliansi Masyarakat Adat Nusantara". Komunitas Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-17.
- ^ Persada, Syailendra (2019-08-20). "AMAN Kecam Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Oleh Polisi". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-17.
- ^ "Bertahun-tahun Dibahas, UU Masyarakat Adat Diharapkan segera Terwujud". Kompas.id (dalam bahasa Inggris). 2019-11-29. Diakses tanggal 2020-06-17.
- ^ Alaidrus, Fadiyah. "AMAN Minta Pemerintah & DPR Tak Beri Stigma Masyarakat Adat". tirto.id. Diakses tanggal 2020-06-17.
- ^ Alaidrus, Fadiyah. "Visi Misi Jokowi & Prabowo Dinilai Belum Perhatikan Masyarakat Adat". tirto.id. Diakses tanggal 2020-06-17.
- ^ "Undang-Undang Masyarakat Adat Meletakkan Kembali Hubungan Masyarakat Adat dan Negara". Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. 2018-04-24. Diakses tanggal 2020-06-17.
- ^ a b "Nota Kesepahaman AMAN". Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Diakses tanggal 2020-06-17.
- ^ "Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Archives". IESR. Diakses tanggal 2020-06-17.