Insiden Zakat Pasuruan

Insiden desak-desakan di Jawa Timur, Indonesia, pada tahun 2008
Revisi sejak 20 September 2008 02.28 oleh 125.160.66.72 (bicara)

H. Syaichon Fikri atau lebih dikenal dengan "Haji Saikon" dan "Haji Syaikhon" adalah seorang warga kelurahan Purutrejo, kecamatan Purworejo, kota Pasuruan, Jawa Timur yang mendadak menjadi kontroversi di media massa nasional karena insiden pembagian zakat yang menewaskan 21 orang yang kesemuanya adalah wanita, yang terkenal disebut Insiden Pasuruan pada tanggal 15 September 2008.

Lokasi Tempat Terjadinya Insiden Pasuruan

Profil

Haji Syaikhon adalah seorang pengusaha sarang burung walet dan pengepul kulit sapi dan juga pengusaha jual beli mobil. Beliau terkenal sebagai saudagar kaya di kota Pasuruan. Haji Syaikhon dan keluarganya telah melakukan acara pembagian zakat langsung setiap tanggal 15 Ramadhan sejak tahun 1975. Selama jangka waktu 1975-2006, pembagian zakat tidak menimbulkan insiden yang serius. Pada tanggal 27 September 2007, belasan orang yang sebagian besar perempuan pingsan akibat berdesak-desakan karena membeludaknya calon penerima zakat. Tetapi Haji Syaikhon tidak belajar dari peristiwa tahun 2007 lalu yang mengakibatkan belasan penerima zakatnya jatuh pingsan.

Tragedi Pasuruan

Senin, 15 September 2008, bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan, untuk kesekian kalinya Haji Syaikhon dan keluarganya menyelenggarakan pembagian zakat yang sebelumnya diumumkan lewat radio. Acara pembagian zakat sebenarnya dimulai sekitar jam 10 pagi, namun sejak jam 6 pagi para wanita yang terdiri dari remaja hingga manula sudah berada di depan tempat penyelenggaraan pembagian zakat. Dan tepat jam 10 pagi pembagian zakat dimulai. Walau ribuan orang berdesak-desakan, tidak ada pengamanan yang memadai dari panitia zakatnya sendiri. Apalagi penjagaan dari aparat kepolisian. Kericuhan pun terjadi. Ribuan orang berdesak-desakan merangsek menuju gerbang pintu untuk menjadi yang terdepan mendaptkan uang zakat sebesar Rp30.000,00.

Kemudian pembagian zakat dihentikan karena ribuan orang yang tidak bisa dikendalikan. Banyak wanita-wanita yang pingsan akibat kesulitan bernapas. Dan yang lebih tragis, ada yang smapai tewas karena terinjak-injak dan kekurangan oksigen. Korban tewas mencapai 21 orang. Beberapa saat kemudian polisi datang dan terkejut atas apa yang baru saja terjadi. Kemudian 21 korban tewas itu dan belasan korban pingsan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah R. Sudarsono kota Pasuruan.

Daftar korban yang tewas:

  1. Suliatin (warga Kelurahan Kepel, Kota Pasuruan)
  2. Ngatemi (Gadingrejo, Kota Pasuruan)
  3. Waginah (Jln Imam Bonjol, Kota Pasuruan)
  4. Farida (Tambaan, Kota Pasuruan)
  5. Yanti (Kebonjaya, Kota Pasuruan)
  6. Saminah (Kepel, Kota Pasuruan)
  7. Salamah (Tambaan, Kota Pasuruan)
  8. Chotimah (Jln Hang Tuah, Kota Pasuruan)
  9. Satuk (Ngemplakrejo, Kota Pasuruan)
  10. Asiah (Gadingrejo, Kota Pasuruan)
  11. Nikmah (Jln Halmahera, Kota Pasuruan)
  12. Sumiran (Ngemplakrejo, Kota Pasuruan)
  13. Suhanik (Tamanan, Kota Pasuruan)
  14. Sunarsih (Krapyakrejo, Kota Pasuruan)
  15. Nafiah (Gadingrejo, Kota Pasuruan)
  16. Chotjah (Desa Pasrepan, Kabupaten Pasuruan)
  17. Samiatu (Desa Patuguran Rejoso, Kabupaten Pasuruan)
  18. Aminah (Wonojati Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan)
  19. Safaat (Wonojati Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan)
  20. Siti Khotijah (Rejosokidul, Kabupaten Pasuruan)
  21. Tumiati (Tosari, Kabupaten Pasuruan)


Setelah itu panitia pelaksana zakat beserta keluarga Haji Syaikhon dibawa ke Polresta Pasuruan untuk dimintai keterangan. Akhirnya ketua panitia zakat, H. Ahmad Farouk yang juga anak dari Haji Syaikhon ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 16 September 2008 atas Insiden Pasuruan yang menewaskan 21 orang karena tidak melapor kegiatan pembagian zakat kepada instansi pemerintahan dan sosial seperti dari pihak RT/RW, kelurahan, dan kecamatan. Selain itu keluarga Haji Syaikhon juga idak berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan kegiatan zakat dan melakukan kegiatan "Liar" tanpa sepengetahuan pihak kepolisian.

Majelis Ulama Indonesia menetapkan bahwa cara pemberian zakat ala Haji Syaikhon atau dinamakan Zakat Saikon haram hukumnya karena telah menimbulkan korban jiwa.

Refensi