Kejaksaan umum

Revisi sejak 19 Juni 2020 10.41 oleh Mulyo777 (bicara | kontrib) (Text added)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kejaksaan umum adalah petugas wilayah yang menangani investigasi dan penuntutan terhadap suatu kejahatan. Kantor kejaksaan umum menerapkan sistem hukum sipil inkuisisi ketimbang hukum umum sistem adversarial atau di Indonesia sering disebut "verzet" (perlawanan). Beberapa negara menggunakan sistem kejaksaan seperti Jepang, Tiongkok, Federasi Rusia, Indonesia dan lainnya. Kantor kejaksaan umum disebut "kejaksaan" atau "penuntut". Istilah-istilah ini berasal dari kata dalam bahasa Latin yaitu "prokurator" di zaman Kekaisaran Romawi.

Kantor Kejaksaan Rakyat Kota di Kota Longhai, Fujian, Tiongkok.

Pranala luar

Referensi