Dharma Wanita
Dharma Wanita adalah sebuah organisasi yang beranggotakan istri Pegawai Negeri Sipil (PNS).[1] Dharma Wanita ditetapkan pada tanggal 7 Desember 1999 pada sebuah rapat nasional.[1] Tujuan utama dari pendirian Dharma Wanita adalah meningkatkan kualitas sumber daya anggota keluarga PNS untuk mencapai kesejahteraan nasional.[1][1] Sebagai organisasi yang diusung untuk tujuan bersama, Dharma Wanita memiliki tugas pokok yaitu "Membina anggota, memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kepedulian sosial dan melakukan pembinaan mental dan spiritual anggota agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian serta berbudi pekerti luhur".[2] Anggota organisasi Dharma Wanita adalah semua istri PNS di Indonesia yang meliputi istri PNS, istri pejabat negara bidang pemerintahan, istri pensiunan dan janda PNS, istri pegawai BUMN atau BUMD, istri pensiunan atau janda pegawai BUMN atau BUMD, istri kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, istri perangkat pemerintah desa, istri TNI, istri POLRI, dan pensiunan PNS wanita.[2]
Panca Dharma Wanita
Dalam melangsungkan keorganisasiannya, Dharma Wanita memiliki pedoman berupa Panca Darma Wanita, yang berbunyi:[3]
- Wanita Sebagai Istri Pendamping Suami
- Wanita Sebagai Ibu Rumah Tangga
- Wanita Sebagai Penerus Keturunan dan Pendidik Anak
- Wanita Sebagai Pencari Nafkah Tambahan
- Wanita Sebagai Warga Negara dan Anggota Masyarakat
Referensi
- ^ Lompat ke: a b c d "Program Kerja". Dharma Wanita Persatuan Provinsi DKI Jakarta. Diakses tanggal 29 Mei 2014.
- ^ Lompat ke: a b "Dharma Wanita". Pemerintah Kota Surabaya. Diakses tanggal 29 Mei 2014.
- ^ PopojiCMS. "Halaman - PANCA DHARMA WANITA". Tim Penggerak PKK Kota Semarang (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2020-05-13.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web Dharma Wanita Persatuan Pusat