Stasiun Larangan (Brebes)

stasiun kereta api di Indonesia
Revisi sejak 4 Juli 2020 10.29 oleh RaFaDa20631 (bicara | kontrib) (Referensi: Error fixed, replaced: |line=Cirebon– → |line=Cirebon Prujakan– using AWB)

Stasiun Larangan (LRA) adalah stasiun kereta api kelas III/kecil yang terletak di Larangan, Larangan, Brebes. Stasiun yang terletak pada ketinggian +21 meter ini termasuk dalam Daerah Operasi III Cirebon.

Stasiun Larangan

Stasiun Larangan tahun 2005
Lokasi
Koordinat6°59′13″S 108°56′57″E / 6.98694°S 108.94917°E / -6.98694; 108.94917
Ketinggian+21 m
Operator
Letak
Jumlah peronSatu peron sisi dan satu peron pulau yang rendah
Jumlah jalur4 (jalur 1 dan 2: sepur lurus dan satu sepur badug yang menyambung dengan wesel jalur 1)
LayananHanya untuk persusulan antarkereta api
Konstruksi
Jenis strukturAtas tanah
Informasi lain
Kode stasiun
KlasifikasiIII/kecil[2]
Lokasi pada peta
Peta
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Awalnya, stasiun ini memiliki dua jalur kereta api dengan jalur 2 merupakan sepur lurus. Setelah dibangunnya jalur ganda di segmen Larangan–Prupuk per 29 Mei 2014 dan dilanjutkan dengan segmen Ciledug–Larangan per 16 Desember 2014,[3][4] tata letak stasiun ini diubah, dengan menambah jalur 3 sebagai sepur lurus baru arah Cirebon, jalur 4 sebagai sepur belok, dan jalur 2 eksisting dijadikan sepur lurus arah Prupuk saja. Sepur badug yang menyambung dengan wesel di jalur 1 serta bangunan stasiun yang merupakan peninggalan Staatsspoorwegen masih tetap dipertahankan.

Dengan selesainya jalur ganda ini, sudah tidak ada lagi persilangan antarkereta api yang dilayani. Kini stasiun ini hanya melayani persusulan antarkereta api saja.

Referensi

  1. ^ Subdit Jalan Rel dan Jembatan (2004). Buku Jarak Antarstasiun dan Perhentian. Bandung: PT Kereta Api (Persero). 
  2. ^ a b Buku Informasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian 2014 (PDF). Jakarta: Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 1 Januari 2020. 
  3. ^ "Hore ! Jalur Ganda KA Prupuk-Larangan Diresmikan - Tribunnews.com". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2018-05-11. 
  4. ^ "Jalur Ganda Larangan-Ciledug Resmi Dioperasikan". Republika Online. 2014-12-17. Diakses tanggal 2019-08-07. 

Lua error in Modul:Adjacent_stations at line 237: Jalur tidak dikenal "Cirebon Prujakan–Prupuk".

6°59′26″S 108°56′55″E / 6.99056°S 108.94861°E / -6.99056; 108.94861{{#coordinates:}}: tidak bisa memiliki lebih dari satu tag utama per halaman