Kulisusu Barat, Buton Utara

kecamatan di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara

Kulisusu Barat adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Indonesia.

Kulisusu Barat
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Tenggara
KabupatenButon Utara
Pemerintahan
 • Camat-
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri74.10.04 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS7409121 Edit nilai pada Wikidata
Luas- km²
Kepadatan- jiwa/km²
Desa/kelurahan14
Peta
PetaKoordinat: 4°41′4.85581″S 123°2′4.25375″E / 4.6846821694°S 123.0345149306°E / -4.6846821694; 123.0345149306

Geografis

Kecamatan Kulisusu Barat memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kulisusu Utara.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Kulisusu.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Bonegunu.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wakorumba.

Kecamatan Kulisusu Barat dengan ibu kota di Desa Kotawo, merupakan salah satu kecamatan dari Kabupaten Buton Utara yang terletak di Utara Pulau Buton.

Kecamatan Kulisusu Barat secara administratif dibagi menjadi 14 desa dengan luas wilayah sebesar 370,47 km2 atau 19,26 persen dari Kabupaten Buton Utara. Desa Lambale merupakan desa terluas yaitu seluas 105,21 km2 atau 28,40 persen dan desa terkecil yaitu Desa Kasulatombi seluas 3 km2 atau 0,81 persen dari luas Kulisusu Barat.

Pemerintahan

Untuk menjalanakan fungsi pemerintahan, administrasi Pemerintahan di Kecamatan Kulisusu Barat dibagi menjadi beberapa wilayah administrasi desa dan kelurahan. Dimana tiap desa dan kelurahan ini masing-masing dipimpin oleh kepala desa dan kepala kelurahan.

Selain itu pula, di level bawah, administrasi di tiap desa/kelurahan dibagi menjadi Rukun Tetangga dan juga Dusun/Lingkungan.

Desa adalah kesatuan masyarakathukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 tahun 2004).

Kepala Desa dipilih secara langsung oleh masyarakat di desa tersebut.

Kelurahan adalah suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan atau daerah kota di bawah kecamatan (UU No.32 tahun 2004). Lurah diangkat oleh Bupati /Walikota untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan, di tiap desa /kelurahan dibangun kantor desa /kelurahan, balai desa dan juga sanggar PKK.

Kantor Desa/Lurah adalah bangunan aset desa/kelurahan yang diperuntukan secara khusus untuk kegiatan operasional pemerintahan desa/kelurahan yang tidak dimiliki oleh pribadi.

Wilayah administratif Kecamatan Kulisusu Barat tahun 2018 terdiri dari 14 desa yang terbagi dalam 28 dusun serta 58 RT.

Bila kita melihat keadaan prasarana pemerintahan Desa/Kelurahan di Kecamatan Kulisusu Barat pada tahun 2018 jumlah kantor desa/kelurahan sebanyak 14 unit dan 14 unit balai desa, serta 14 unit sanggar PKK.

Kependudukan

Pencatatan penduduk menggunakan konsep usual residence, yaitu konsep di mana penduduk biasa bertempat tinggal.

Bagi penduduk yang bertempat tinggal tetap dicacah di mana mereka biasa tinggal, sedangkan untuk penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap dicacah di tempat di mana mereka ditemukan petugas sensus pada malam ‘Hari Sensus’.