Kambowa, Buton Utara

kecamatan di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara

Kambowa adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Indonesia.

Kambowa
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Tenggara
KabupatenButon Utara
Pemerintahan
 • Camat-
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri74.10.02 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS7409101 Edit nilai pada Wikidata
Luas- km²
Desa/kelurahan10/1

Geografis

Kecamatan Kambowa memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Bonegunu
  • Sebelah Timur berbatas dengan Laut Banda
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Kabupaten Buton
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kabupaten Muna

Kecamatan Kambowa secara administratif terdiridari 10 desa dan 1 kelurahan. Luas wilayah Kambowa sekitar 303,44 Km² atau sekitar 15,78 % dari luas wilayah Kabupaten Buton Utara.

Pemerintahan

Untuk menjalanakan fungsi pemerintahan,administrasi Pemerintahan di Kecamatan Kambowa dibagi menjadi beberapa wilayah administrasi desa dan kelurahan.

Dimana tiap desa dan kelurahan ini masing-masing dipimpin oleh kepala desa dan kepala kelurahan. Selain itu pula, di level bawah, administrasi ditiap desa/kelurahan dibagi menjadi Rukun Tetangga dan juga Dusun/Lingkungan.

Wilayah administratif Kecamatan Kambowa tahun 2018 terdiri dari 10 desa dan 1 kelurahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara maka Kecamatan Kambowa terpisah dari Kabupaten Muna dan masuk dalam Wilayah Kabupaten Buton Utara, dan terdapat 9 unit Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang tersebar di masing-masing kelurahan.

Bila kita melihat keadaan prasarana pemerintahan Desa/Kelurahan di Kecamatan Kambowa pada tahun 2018 sebagaimana disajikan pada tabel 2.3 tercatat kantor desa/kelurahan sebanyak 11 unit dan 11 unit balai desa, serta 2 unit sanggar PKK.

Kependudukan

Pencatatan penduduk menggunakan konsep usual residence, yaitu konsep di mana penduduk biasa bertempat tinggal.

Bagi penduduk yang bertempat tinggal tetap dicacah di mana mereka biasa tinggal, sedangkan untuk penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap dicacah di tempat di mana mereka ditemukan petugas sensus pada malam ‘Hari Sensus’.

Termasuk penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap adalah tuna wisma, awak kapal berbenderaIndonesia, penghuni perahu/rumah apung, masyarakat terpencil/terasing, dan pengungsi.

Bagi mereka yang mempunyai tempat tinggal tetap dan sedang bepergian ke luar wilayah lebih dari enam bulan, tidak dicacah di tempat tinggalnya,tetapi dicacah di tempat tujuannya.

Untuk tahun yang tidak dilaksanakan sensus penduduk, data kependudukan diperoleh dari hasil proyeksi penduduk. Proyeksi penduduk merupakan suatu perhitungan ilmiah yang didasarkan pada asumsi dari komponen-komponen perubahan penduduk, yaitu kelahiran, kematian, dan migrasi. Proyeksi penduduk Indonesia 2010–2035 menggunakan data dasar penduduk hasil SP2010.

Penduduk Indonesia adalah semua orang yang berdomisili di wilayah territorial Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap.