Mahkamah Agung Kenya

Revisi sejak 8 Juli 2020 22.45 oleh Symphonium264 (bicara | kontrib) (rv ndeso)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Mahkamah Agung Kenya adalah pengadilan tertinggi di Kenya. Pengadilan ini ditetapkan berdasarkan Pasal 163 Konstitusi Kenya. Sebagai pengadilan tertinggi di negara ini, keputusannya mengikat dan menjadi preseden di semua pengadilan lainnya di negara ini.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ "Supreme Court Overview". The Judiciary. Republic of Kenya. Diarsipkan dari versi asli tanggal 1 May 2016. 

Pranala luar

sunting

Templat:Mahkamah Agung Kenya

1°17′15″S 36°49′23″E / 1.2875°S 36.8231°E / -1.2875; 36.8231