Resolusi 367 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 10 Juli 2020 09.41 oleh AABot (bicara | kontrib) (~navbox)

Resolusi 367 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Maret 1975. Usai menerima aduan dari pemerintah Republik Siprus, DKPBB kembali menyerukan agar seluruh negara menghormati kedaulatan, kemerdekaan, integritas teritori dan status non-blok dari Republik Siprus.

Resolusi 367
Dewan Keamanan PBB
Tanggal12 Maret 1975
Sidang no.1.820
KodeS/RES/367 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

DKPBB menyatakan keprihatinannya atas deklarasi sepihak "Negara Federasi Turki", meskipun DKPBB tak mengharapkan prasangka ketetapan politik akhir dari masalah tersebut.

Referensi

Templat:Resolusi DK PBB