Resolusi 1251 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 12 Juli 2020 14.05 oleh AABot (bicara | kontrib) (~navbox)

Resolusi 1251 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juni 1999. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 1999.[1]

Resolusi 1251
Dewan Keamanan PBB
Limassol di bagian selatan Siprus
Tanggal29 Juni 1999
Sidang no.4.018
KodeS/RES/1251 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar

Templat:Resolusi DK PBB