Pemilihan umum Malaysia 2004

Pemilihan Umum Malaysia 2004 adalah pemilihan umum legislatif yang diadakan di Malaysia pada tanggal 21 Maret 2004 setelah Parlemen Malaysia dibubarkan pada 2 Maret 2004. Hari pemungutan suara berlangsung pada 21 Maret 2004. Partai pemerintah (Barisan Nasional) yang dipimpin oleh Perdana Menteri Dato' Seri Abdullah Ahmad Badawi telah dipilih kembali dengan kemenangan terbesar sejak pemilu tahun 1978.

Pemilihan umum Malaysia 2004
Sebelum
1999
Sebelum
2008
21 Maret 2004
219 kursi Dewan Rakyat
110 kursi untuk meraih status mayoritas
Pemilih terdaftar9,756,097
Kehadiran pemilih6,916,138 (73.9%)
Kandidat
  Partai pertama Partai kedua Partai ketiga
  DAP
Ketua Abdullah Ahmad Badawi Abdul Hadi Awang Kerk Kim Hock
Partai BN Barisan Alternatif Partai Aksi Demokratis
Ketua sejak 31 Oktober 2003 (2003-10-31) 2003 Desember 1999
Kursi ketua Dapil Kepala Batas Dapil Marang (Kehilangan kursi) Dapil Kota Melaka (Kehilangan kursi)
Pemilu sebelumnya 148 kursi, 56.5% 42 kursi, 40.2%[1] 10 seats, 12.5%
Kursi yang dimenangkan 198 8 12
Perubahan kursi Kenaikan 50 Penurunan 34 Kenaikan 2
Suara rakyat 4,420,452 1,668,998 687,340
Persentase 63.9% 24.1% 9.9%
Swing Kenaikan 7.4% Penurunan 16.1% Penurunan 2.6%
Perdana menteri petahana
Abdullah Ahmad Badawi

BN

Perdana menteri-ditunjuk

Abdullah Ahmad Badawi
BN

Latar belakang

Parlemen Malaysia serta parlemen-parlemen tingkat negara bagian atau [Dewan Undangan Negeri]] di Malaysia dibubarkan pada tanggal 2 Maret 2004 oleh Sultan Yang di-Pertuan Agong atas nasehat Perdana Menteri. Kecuali parlemen tingkat negeri di negara bagian Sarawak tidak ikut dibubarkan karena belum cukup satu periode (5 tahun) masa bhakti anggota dewan yang terakhir pelaksanaan pemilu tingkat negara bagian Sarawak adalah pada tahun 2001.

Pemilihan umum Malaysia 2004 yang dilaksanakan pada bulan Maret ini dilaksanakan sembilan bulan lebih awal dari ketentuan yang ditetapkan dalam Konstitusi Malaysia, karena Pemilu terakhir di Malaysia yang dilaksanakan pada 29 November 1999 itu telah dibubarkan pada 2 Maret 2004, sedangkan dalam Konstitusi Malaysia disebutkan bahwa pemungutan suara harus dilaksanakan 60 hari setelah pembubaran parlemen, sehingga pemilu Malaysia 2004 harus dilaksanakan lebih awal.

Referensi

  1. ^ 32 kursi dibubarkan