Siaran Televisi Digital adalah program-program yang ditransmisikan dalam bentuk bit 0 dan 1 untuk menghasilkan sinyal audio, visual, dan data kedalam pesawat televisi dengan kualitas tinggi. Siaran televisi digital mulai digalakkaan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2012. [1] Hal ini sesuai dengan misi Menteri Komunikasi dan Informatika dalam rangka digitalisasi televisi pada tahun 2018.[1]

Latar belakang

Sejak tahun 2012, infrastruktur pendukung siaran televisi digital sudah mulai dibangun.[1] Proses pembangunan itu dimulai dari pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan.[1] Saat ini proses pembangunan masih terus dilakukan hingga menjangkau ke 11 provinsi di Indonesia guna mendapatkan siaran televisi digital yang merata.[1]

Keunggulan

Siaran televisi digital memiliki lebih banyak keunggulan dibandingkan dengan siaran televisi analog.[1] Siaran televisi digital memiliki kualitas gambar dan suara yang lebih baik karena pancaran sinyal digital yang relatif stabil dan tidak menurun.[1] Dalam sistem ini, siaran televisi digital hanya mengenal kondisi diterima atau tidak diterima.[1] Sehingga, ketika sinyal hilang (tidak diterima), gambar akan hilang sama sekali.[1] Namun, selama sinyal bisa diterima, gambar dan suara konten siaran dapat dinikmati dengan kualitas baik.[1] Sementara, pada siaran televisi analog, kualitas sinyal cenderung menurun ketika lokasi penerimaan jauh dari titik transmisi.[1] Sehingga hal ini mengakibatkan siaran televisi analog cenderung lebih buram.[1]

Migrasi siaran analog ke digital

Dalam rangka digitalisasi televisi di Indonesia, pemerintah mencangkan untuk mematikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 2018.[1] Dikarenakan keputusan ini menuai banyak protes, pemerintah memutuskan untuk mematikan siaran analog secara bertahap (switch off by natural).[1]

Boros frekuensi

Proses migrasi ini terjadi karena teknologi analog dianggap boros frekuensi.[1][2] Dengan menggunakan siaran televisi digital, kanal frekuensi bisa lebih efisien sehingga frekuensi 700 MHz dapat dioptimalkan untuk layanan broadband.[2]

Satu kanal frekuensi, 12 program

Dengan digitalisasi televisi, satu kanal bisa diisi untuk beberapa program siaran dengan menggunakan Standar Penyiaran Digital Terestial untuk Televisi Tidak Bergerak yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Digital Video Broadcasting Terrestrial generasi ke-2 (DVB-T2).[1] Dengan menggunakan DVB-T2, satu kanal frekuensi mampu membawa hingga 12 program siaran.[1] Sementara pada sistem penyiaran TV analog, satu kanal frekuensi hanya dapat digunakan untuk menyalurkan satu program siaran TV saja.[1]

Perangkat tambahan

Dalam proses transisi dari analog ke digital, televisi analog dapat menerima siaran digital dengan bantuan perangkat set top box (STB).[1] Set top box adalah alat bantu yang berfungsi mengonversi dan mengompresi sinyal digital agar dapat diterima pada pesawat televisi analog.[1]

Siaran televisi digital yang telah mengudara

Berikut ini adalah siaran televisi digital dari Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mengudara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi:[3][2]

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t (Indonesia) Republika. "Menuju Siaran TV Digital". Diakses tanggal 21-Februari-2015. 
  2. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t (Indonesia) Indo Telko. "Siaran TV Digital Mengudara pada 2015". Diakses tanggal 21-Februari-2015. 
  3. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r (Indonesia) Berita Jakarta. "18 Stasiun TV Digital Akan Mengudara". Diakses tanggal 21-Februari-2015.