Evi Apita Maya
Evi Apita Maya, S.H., M.Kn. adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia periode 2019–2024 dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia merupakan anggota DPD dari NTB peraih suara terbanyak dengan raihan 283.932 suara.[1][2]
Evi Apita Maya | |
---|---|
Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Barat | |
Masa jabatan 1 Oktober 2019 – 1 Oktober 2024 | |
Presiden | Joko Widodo |
Mayoritas | 283.932 suara |
Informasi pribadi | |
Lahir | 17 November 1973 |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Independen |
Sunting kotak info • L • B |
Kehidupan awal
Evi dilahirkan di Tanjung Enim, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatra Selatan dari keluarga perantau Minang. Sejak masih pelajar, dirinya sudah tertarik dengan bidang politik. Hal ini berlanjut terus hingga dirinya menjadi mahasiswi Ilmu hukum di Universitas Diponegoro. Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan magisternya di Universitas Mataram dan lulus dengan gelar cumlaude.[1][3]
Karier
Semula, Evi berprofesi sebagai notaris sambil mengikuti berbagai organisasi. Ia tercatat pernah menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).[1]
Ketertarikannya di bidang politik membawanya bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) ketika partai tersebut baru dibentuk pada masa reformasi. Ia pernah menjabat sebagai wakil bendahara umum pada awal berdirinya PAN di NTB. Dari PAN, Evi beralih ke Partai Hanura. Di Hanura, ia menjabat sebagai bendahara umum selama tiga periode. Lewat Hanura pula, ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD NTB pada pemilihan umum 2009 dan 2014. Namun, perolehan suaranya tidak mencukupi sehingga ia gagal menjadi anggota dewan.[1]
Kontroversi
Pada pemilihan umum 2019, Evi mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Ia berhasil terpilih setelah meraup 283.932 suara. Namun, kemenangannya menjadi sorotan media setelah Farouk Muhammad mempersoalkan foto pencalonan Evi di alat peraga kampanye dan surat suara. Farouk nerupakan calon anggota DPD petahana yang gagal terpilih kembali. Ia mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan foto Evi Apita Maya yang diedit "di luar batas kewajaran". Dalam petitumnya, Farouk meminta majelis hakim membatalkan perolehan suara pada keputusan KPU soal hasil pemilihan legislatif di NTB yang memenangkan Evi Apita Maya.[4][2]
Terkait kasus yang menjeratnya, Evi mengatakan bahwa satu-satunya orang yang mempersoalkan foto pencalonannya hanyalah, Farouk. Dalam wawancara dengan media, ia mempertanyakan mengapa Farouk baru sekarang mempermasalahkan perihal foto pencalonannya dari sekian panjang waktu kampanye.[1] Pada Agustus 2019, MK menolak seluruh gugatan perkara yang dimohonkan Farouk. MK menilai apa yang digugat Farouk adalah tidak jelas dan kabur. Gugatan soal edit foto Evi yang dinilai melewati batas wajar, menurut MK seharusnya diselesaikan di ranah Bawaslu karena termasuk dugaan pelanggaran administrasi pemilu.[2][5]
Referensi
- ^ a b c d e Media, Kompas Cyber. "Siapakah Evi Apita Maya "Caleg Foto Terlalu Cantik"? Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-07-25.
- ^ a b c "Kasus 'foto cantik' Evi Apita Maya: Mengapa MK memenangkan Evi?". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2020-07-25.
- ^ "Mengenal Evi, Calon DPD asal NTB yang Tampak Cantik di Surat Suara". kumparan. Diakses tanggal 2020-07-25.
- ^ Erwanti, Marlinda Oktavia. "Gugat ke MK, Farouk Muhammad Persoalkan Foto Caleg Pemenang di NTB yang Diedit". detiknews. Diakses tanggal 2020-07-25.
- ^ Insi Nantika Jelita (2019-08-09). "Gugatan Farouk Muhammad Ditolak, Evi: MK Tegakkan Keadilan". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2020-07-25.