Ilmu faraid
Ilmu Faraid / Faroid / Fara'id / Faro'id adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.[1] Menurut Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang disebutkan Ad-Dardir dalam Asy-Syarhul Kabir (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.”[2] Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya.[2] Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.[2] Dasar pijakannya adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah n, dan ijma’.[2] Adapun Al-Qur’an, maka sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176.[2]
Namun Dalam Penyerapannya dari Bahasa Arab, seringkali terjadi Qiyas. termasuk ke dalam Bahasa Indonesia . Oleh karena itu, berikut penjelasan 'Ilmu Pembagian Harta Waris, Ambiguitas, Serta Batasan-batasan yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan kehendak SANG PENCIPTA:
I. المواريث(almawarith/mawarith) = Inheritance
Jika anda Memahami bahasa Arab, Anda bisa Mendapatkan Panduan beserta hadist lengkapnya disini: https://download-islamic-religion-pdf-ebooks.com/21384-free-book
'Ilmu Hukum al-Mawarith (hukum waris) sebenarnya memiliki rumus yang cukup sederhana.
Namun dalam hal anda menemui kesulitan, Solusi termudah adalah dengan menggunakan Aplikasi Kalkulator Waris Disini:
http://www.inheritancecalculator.net/
https://www.moj.gov.sa/ar/eServices/Pages/mawarith.aspx
II. Ambiguitas:
الوراثي
genetik / Garis keturunan/ Rahim. Haram untuk Dimodifikasi (Baca Al-Ahzab(33:5)
فرائض
Ilmu Pembagian Waris Harta Pusaka. Contoh Penerapan: - Pembagian Hukum Solat Fard' (Wajib) - Pembagian Do'a (ex:pembagian solat wajib dan sunah)
Lihat juga:
Fatwa Batas-batas dalam waris: http://www.fatawa.com/list/1942
Referensi
- ^ "Ringkasan Fiqih Islam" (pdf). Universitas Padjadjaran. Diakses tanggal 2014-06-24.
- ^ a b c d e "Mengenal Ilmu Faraidh". Asy-Syariah Online. 2011-11-19. Diakses tanggal 2014-06-24.