Penjara seumur hidup

Bentuk suatu hukuman

Penjara seumur hidup adalah suatu bentuk hukuman penjara untuk suatu kejahatan serius yang secara nominal berarti adalah seluruh sisa umur tahanan, tapi pada kenyataannya meliputi periode yang bervariasi antar berbagai yurisdiksi. Banyak negara menerapkan rentang waktu maksimum yang memungkinkan untuk penahanan (biasanya 50 tahun) dan kadang memberikan peluang pembebasan bersyarat (parole) setelah jangka waktu tertentu.

Penerapan hukuman penjara seumur di seluruh dunia:[1]
  Penjara seumur hidup diterapkan sebagai hukuman
  Penjara seumur hidup diterapkan sebagai hukuman dengan pembatasan tertentu
  Penjara seumur hidup tidak digunakan/telah dihapuskan
  Penerapan tidak diketahui

Pada yurisdiksi yang tidak menerapkan hukuman mati, penjara seumur hidup dianggap merupakan hukuman kriminal yang paling berat, terutama jika tanpa kesempatan pembebasan bersyarat.

Penerapan

Indonesia

Di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup merupakan salah satu dari dua bentuk hukuman penjara yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  1. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
  2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
  3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
  4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
    — Pasal 12 KUHP

Pidana penjara seumur hidup adalah bentuk dari pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim, yang berarti ia dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri atau ditambah dengan pidana tambahan.[2]

Pidana penjara seumur hidup menurut KUHP bukan berarti seseorang dihukum penjara selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, melainkan pidana tersebut dijalankan sampai akhir hidup terpidana di penjara.[3][4]

Antara delik pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dalam KUHP adalah:

  • Tindak pidana terhadap keamanan negara (Pasal 104, 106, 107 ayat 2, 108 ayat 2, 111 ayat 2, 124 ayat 2, dan 124 ayat 3);
  • Tindak pidana terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat 3);
  • Tindak pidana yang membahayakan kepentingan umum (Pasal 187, 198, 200, 202 ayat 2], dan 204 ayat 2);
  • Tindak pidana terhadap nyawa (Pasal 339 dan 340);
  • Pencurian yang disertai oleh kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 365 ayat 4);
  • Pemerasan dan pengancaman (Pasal 368 ayat 2);
  • Tindak pidana pelayaran (Pasal 444);
  • Tindak pidana penerbangan (Pasal 479 f sub b, 479 k ayat 1 dan 2, dan 479 ayat 1 dan 2).[5]

Rujukan

  1. ^ "Life imprisonment". life-imprisonment.html. 
  2. ^ Ayu Pramesti, Tri Jata (6 Desember 2017). "Arti Pidana Pokok dan Pidana Tambahan". HukumOnline.com. Diakses tanggal 10 Agustus 2020. 
  3. ^ Rachmadsyah, Shanti (24 Juni 2010). "Pidana Seumur Hidup". HukumOnline.com. Diakses tanggal 10 Agustus 2020. 
  4. ^ Saputra, Andi (2 Juni 2015). "Catat! Hukuman Seumur Hidup Artinya Terpidana Sampai Mati di Penjara". Detik.com. Diakses tanggal 10 Agustus 2020. 
  5. ^ Kokong, A. S. (2012). "Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Pemidanaan". Lex Crimen, 1 (2).