Penjara seumur hidup
Penjara seumur hidup adalah suatu bentuk hukuman penjara untuk suatu kejahatan serius yang secara nominal berarti adalah seluruh sisa umur tahanan, tapi pada kenyataannya meliputi periode yang bervariasi antar berbagai yurisdiksi. Banyak negara menerapkan rentang waktu maksimum yang memungkinkan untuk penahanan (biasanya 50 tahun) dan kadang memberikan peluang pembebasan bersyarat (parole) setelah jangka waktu tertentu.
Pada yurisdiksi yang tidak menerapkan hukuman mati, penjara seumur hidup dianggap merupakan hukuman kriminal yang paling berat, terutama jika tanpa kesempatan pembebasan bersyarat.
Penerapan
Indonesia
Di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup merupakan salah satu dari dua bentuk hukuman penjara yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
- Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
- Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
- Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
— Pasal 12 KUHP
Penjara seumur hidup adalah bentuk dari pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim, yang berarti ia dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri atau ditambah dengan pidana tambahan.[2] Pasal 67 KUHP mengatur bahwa orang yang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Antara delik pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dalam KUHP adalah:
- Tindak pidana terhadap keamanan negara (Pasal 104, 106, 107 ayat 2, 108 ayat 2, 111 ayat 2, 124 ayat 2, dan 124 ayat 3);
- Tindak pidana terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat 3);
- Tindak pidana yang membahayakan kepentingan umum (Pasal 187, 198, 200, 202 ayat 2], dan 204 ayat 2);
- Tindak pidana terhadap nyawa (Pasal 339 dan 340);
- Pencurian yang disertai oleh kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 365 ayat 4);
- Pemerasan dan pengancaman (Pasal 368 ayat 2);
- Tindak pidana pelayaran (Pasal 444);
- Tindak pidana penerbangan (Pasal 479 f sub b, 479 k ayat 1 dan 2, dan 479 ayat 1 dan 2).[3]
Pasal 25 KUHP mengatur bahwa terpidana penjara seumur hidup merupakan salah satu dari tiga golongan yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat ia menjalani hukuman pidananya.
Pasal 53 KUHP mengatur bahwa percobaan untuk melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 57 KUHP mengatur bahwa membantu melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup juga dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 78 ayat 1 angka 4 KUHP mengatur bahwa kewenangan jaksa untuk menuntut sebuah tindak pidana (statute of limitation) yang diancam hukuman penjara seumur hidup hapus karena daluarsa setelah 18 tahun.
Penjara seumur hidup menurut KUHP bukan berarti seseorang dihukum penjara selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, melainkan pidana tersebut dijalankan sampai akhir hidup terpidana di penjara.[4][5]
Rujukan
- ^ "Life imprisonment". life-imprisonment.html.
- ^ Ayu Pramesti, Tri Jata (6 Desember 2017). "Arti Pidana Pokok dan Pidana Tambahan". HukumOnline.com. Diakses tanggal 10 Agustus 2020.
- ^ Kokong, A. S. (2012). "Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Pemidanaan". Lex Crimen, 1 (2).
- ^ Rachmadsyah, Shanti (24 Juni 2010). "Pidana Seumur Hidup". HukumOnline.com. Diakses tanggal 10 Agustus 2020.
- ^ Saputra, Andi (2 Juni 2015). "Catat! Hukuman Seumur Hidup Artinya Terpidana Sampai Mati di Penjara". Detik.com. Diakses tanggal 10 Agustus 2020.