Indische Staatsregeling (IS; Stbld 1925-415 jo 577) adalah undang-undang dasar yang mengatur tata negara dan pemerintahan Hindia Belanda. IS mulai berlaku pada 1 Januari 1926 sebagai pengganti dari Regeringsreglement 1854 (Stbld 1855-1 jo 2).

Isi

Pasal 163

Pasal 163 mengatur pembagian golongan di hadapan hukum, yaitu menjadi 3 golongan yaitu.

  1. Golongan I (golongan Eropa)
  2. Golongan II (golongan oriental atau Timur Asing)
  3. Golongan III (golongan rakyat bumiputera)[1]

Pendefinisian golongan Eropa di depan hukum positif Hindia Belanda disusun pada ayat 2. Berdasarkan ayat ini, orang-orang Eropa, dihadapan hukum, adalah semua orang Belanda, semua orang non-Belanda yang berasal dari Eropa, semua orang Jepang, dan anak sah dari golongan Eropa yang diakui undang-undang.

Di dalam ayat ini, terlihat bahwa ada unsur asas kebangsaan, yaitu orang Belanda dan orang Jepang. Hal ini diperlukan karena orang Jepang berasal dari Asia. Orang Jepang dimasukkan ke dalam golongan Eropa karena pemerintah Belanda mengadakan perjanjian dagang dengan pemerintah Jepang pada tahun 1896, di mana salah satu perjanjiannya memuat bahwa seluruh orang Jepang dipersamakan kedudukannya dengan orang Eropa. Selain asas kebangsaan, asas keturunan juga menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam golongan ini.

Pendefinisan golongan Indonesia ditemukan pada ayat 3. Definisi golongan Indonesia dari ayat ini adalah orang-orang Indonesia asli (pribumi) atau golongan lain yang meleburkan diri. Golongan lain yang meleburkan diri adalah orang-orang bukan Indonesia asli, tetapi menjalani kehidupan meniru kehidupan orang pribumi dengan meninggalkan hukum asalnya. Wanita golongan lain yang menikah dengan orang Indonesia asli juga termasuk dalam golongan Indonesia asli.

Perumusan golongan Timur Asing dilakukan secara negatif. Diatur dalam ayat 4, orang-orang yang termasuk dalam golongan Timur Asing adalah golongan yang bukan termasuk dalam golongan Eropa maupun golongan Indonesia. Ayat ini dibuat secara negatif untuk memastikan tidak ada masyarakat yang terlewat dari penggolongan.

Referensi

  1. ^ "Asal usul serta landasan pengebangan ilmu hukum Indonesia" (PDF). Diakses tanggal 9 Agustus 2012.