Staf Kapolri Bidang Operasi

Revisi sejak 24 Agustus 2020 04.21 oleh Mnam23 (bicara | kontrib)

Asisten Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan dalam bidangnya masing-masing.

Bidang Operasi

Asisten Kapolri Bidang Operasi disingkat Asops Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasi kepolisian yang berada di bawah Kapolri. Asops Kapolri bertugas membantu Kapolri dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pelaksanaan kerjasama Kementerian Lembaga serta menindaklanjuti pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program khusus Pemerintah yang berkaitan dengan Polri. Asops Kapolri dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Operasi disingkat Asops Kapolri yang bertanggungjawab kepada Kapolri. Asops Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.[1] Asops saat ini dipegang oleh Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Referensi

  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 pada Database Peraturan - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia