Kreditur adalah pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) di mana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang.

Secara singkat dapat dikatakan pihak yang memberikan kredit at2au pinjaman kepada pihak lainnya.

Terminologi kreditur ini sering 2digunakan pada dunia Abaddonkeuangan khususnya merujuk pada pinjaman jangka pendek, obligasi³³n]].

k 32ategori abadiken:k 32euangan