Palabuhanratu (kota)

Revisi sejak 30 Agustus 2020 14.33 oleh Dzikee (bicara | kontrib)

Kota Palabuhanratu adalah ibu kota Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia.

Kota Palabuhanratu
Peta lokasi Kota Palabuhanratu
Peta lokasi Kota Palabuhanratu
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenSukabumi
KecamatanPalabuhanratu (4 Kelurahan)
Simpenan (2 Kelurahan)
Peresmian ibu kota27 Juli 1998
Dasar hukumPP No. 66 Tahun 1998
Populasi
 • Total-
Zona waktuUTC+7 (WIB)

Dinamakan kota bukan karena merupakan wilayah otonom yang memiliki walikota atau kedudukannya yang setara dengan daerah tingkat II, namun Kota Palabuhanratu merupakan satu kesatuan nama.

Kota Palabuhanratu berbeda dengan Kecamatan Palabuhanratu. Kota Palabuhanratu merupakan nama kawasan aglomerasi yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi yang kegiatannya terpusat di Kelurahan Citepus Jalan Jajaway (dari Jalan Jenderal Ahmad Yani sampai Jalan Jenderal Sudirman), sedangkan Kecamatan Palabuhanratu merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang berfungsi menjalankan sistem pemerintahan setingkat kecamatan dengan kegiatannya yang berpusat di Kelurahan Palabuhanratu Jalan Cangehgar.

Kota Palabuhanratu berdiri sejak tanggal 27 Juli 1998 menggantikan Kota Sukabumi sebagai ibu kota Kabupaten Sukabumi. Berdirinya Kota Palabuhanratu merupakan gagasan dari mantan Wakil Bupati Sukabumi, H. Ucok Haris Maulana Yusuf.

Dasar hukum

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP)

NOMOR 66 TAHUN 1998 (66/1998) TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI KE KOTA PALABUHAN RATU DI WILAYAH KECAMATAN PALABUHANRATU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dipandang perlu untuk dipindahkan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ke lokasi lain yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi; b. bahwa Kota Palabuhanratu di wilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi ibukota yang baru bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat; 3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat; 4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat; 5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI KE KOTA PELABUHAN RATU DI WILAYAH KECAMATAN PALABUHANRATU

Pasal 1

(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dipindahkan tempat

kedudukannya dari wilayah Kotamadyaa Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhanratu di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi. (2) Ibukita Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi. (3) Kota Palabuhanratu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : 1. Desa Ditepus; 2. Desa Citarik; 3. Desa Didadap; 4. Desa Loji.

Pasal 2

(1) Kota Palabuhanratu mempunyai batas-baatas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Cibodas dan Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Cikadu, Desa Tonjong dan Desa Cibuntu, Kecamatan Palabuhanratu serta Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong; c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kertajaya dan Desa Cihaur, Kecamatan Palabuhanratu; d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Palabuhanratu, Samudera Hindia. (2) Batas wilayah Kota Palabuhanratu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tergambar pada peta sebagaimana terlampir, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dan pelaksanaanya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan

Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juli 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Administrasi

Desa/Kelurahan Kota Palabuhanratu

Kota Palabuhanratu meliputi sebagian wilayah Kecamatan Palabuhanratu dan Kecamatan Simpenan (Pemekaran dari Kec. Palabuhanratu).

1. Kel. Citepus, Kec. Palabuhanratu 2. Kel. Palabuhanratu, Kec. Palabuhanratu 3. Kel. Jayanti, Kec. Palabuhanratu (Pemekaran dari Kel. Citarik) 4. Kel. Citarik, Kec. Palabuhanratu 5. Kel. Cidadap, Kec. Simpenan 6. Kel. Loji, Kec. Simpenan

Batas-batas Kota Palabuhanratu

Kota Palabuhanratu mempunyai batas-batas sebagai berikut:

A. sebelah utara berbatasan dengan Desa Cibodas dan Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu;

B. sebelah timur berbatasan dengan Desa Cikadu, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu dan Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan serta Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong;

C. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kertajaya dan Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan;

D. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Palabuhanratu, Samudera Hindia.