Freddy Budiman

Revisi sejak 2 September 2020 00.35 oleh Medelam (bicara | kontrib)

Freddy Budiman (18 Juli 1977 – 29 Juli 2016) adalah seorang pengedar narkoba yang akhirnya tertangkap dan dijatuhi hukuman mati. Ia adik dari Eko Subagyo, yang juga tertangkap mengedarkan sabu.[1] Freddy Budiman juga menjadi terkenal akibat perlakuan istimewa dengan mendapat ruangan untuk berhubungan seksual, berdasarkan pengakuan kekasihnya sebelum ia dieksekusi. Ia juga dengan mudah mengembangkan jaringan pengedar dan meracik narkoba sendiri di dalam lapas.[2][3]

Masa kecil

Freddy Budiman dikenal teman-temannya sebagai orang yang luwes bergaul. Ia mahir bermain biliar. Saat bertemu kembali di Kalimantan, temannya Salamun mengingat bahwa Freddy berbisnis kacamata.[4] Meski sering bermain biliar dan minum-minuman keras, mereka tidak pernah berjudi atau pun memakai narkoba seperti yang dilakukan Freddy saat ini.[5]

Pengedaran

Freddy Budiman sebenarnya adalah pengedar kambuhan. Ia sudah berkali-kali tertangkap dan dipenjara, namun tidak pernah bertobat. Ia pernah ditangkap pada tahun 2009 karena memiliki 500 gram sabu, dan divonis 3 tahun 4 bulan penjara atas kasus tersebut. Tahun 2011, ia kembali berurusan dengan petugas karena memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi. Tak kapok, Freddy lalu menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang. Namun penjara malah menjadi tempat nyamannya menjalankan bisnis narkoba. Ia tertangkap mengimpor 1,4 juta butir ekstasi dari RRC. Tahun 2014, ia membuat pengakuan mengagetkan kepada Haris Azhar kalau dirinya meminta bantuan polisi, BNN, dan Bea Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Selisih harga yang sangat besar membuat ia mampu menyuap banyak pihak.[6]

Eksekusi

Freddy Budiman dieksekusi pada tanggal 29 Juli 2016 di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Eksekusinya dilaksanakan oleh regu tembak Brimob. Ia merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.[7]

Sesuai keinginan terakhirnya, Freddy dimakamkan di Surabaya, tanah kelahirannya, tepatnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mbah Ratu, Jalan Demak, di dekat rumahnya di Krembangan, Surabaya.[7]

Referensi