Kabupaten Aceh Singkil

kabupaten di Indonesia, di pulau Sumatera

2°20′N 97°50′E / 2.333°N 97.833°E / 2.333; 97.833

Kabupaten Aceh Singkil
Daerah tingkat II
Lambang resmi Kabupaten Aceh Singkil
Motto: 
Sekata Sepekat
Peta
Peta
Kabupaten Aceh Singkil di Sumatra
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Aceh Singkil
Peta
Kabupaten Aceh Singkil di Indonesia
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Aceh Singkil (Indonesia)
Koordinat: 2°20′N 97°40′E / 2.33°N 97.67°E / 2.33; 97.67
Negara Indonesia
ProvinsiAceh
Tanggal berdiri20 April 1999
Dasar hukumUURI Nomor 14 Tahun 1999
Ibu kotaSingkil
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
Pemerintahan
 • BupatiDul Musrid
 • Wakil BupatiH.Sazali.S.sos
Luas
 • Total2,185,00 km2 (843,63 sq mi)
Populasi
 (2017[1])
 • Total129,963 jiwa
Demografi
 • IPM66,96 (2016)[2]
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
1102 Edit nilai pada Wikidata
Kode area telepon0658
Kode Kemendagri11.10 Edit nilai pada Wikidata
APBDRp. 785.723.765.808,00[3]
PADRp55.232.965.901,00[3]
DAURp441.266.415.000,00 (2018)
Situs webwww.acehsingkilkab.go.id


Kabupaten Aceh Singkil adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia.[4][5] Kabupaten Aceh Singkil merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan dan sebagian wilayahnya berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Kabupaten ini juga terdiri dari dua wilayah, yakni daratan dan kepulauan. Kepulauan yang menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil adalah Kepulauan Banyak. Ibu kota Kabupaten Aceh Singkil terletak di Singkil.

Singkil sendiri berada di jalur barat Sumatra yang menghubungkan Banda Aceh, Medan dan Sibolga. Namun, jalurnya lebih bergunung-gunung dan perlu dilakukan banyak perbaikan akses jalan agar keterpencilan wilayah dapat diatasi. Diharapkan dalam waktu dekat Pelabuhan Singkil dapat dipergunakan sebagai pelabuhan transit untuk jalur barat Sumatra.

Geografi

Wilayah Kabupaten Aceh Singkil terletak di sebelah selatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu pada posisi antara 2°0'20"–2°36'40" LU dan 97°04'54"–98°11'47" BT. Kabupaten Aceh Singkil mempunyai luas wilayah sebesar ±2187 km².[6]

Batas wilayah

Kabupaten Aceh Singkil memiliki batas wilayah sebagai berikut:

Utara Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Pakpak Bharat (Provinsi Sumatra Utara) dan Kota Subulussalam
Timur Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatra Utara)
Selatan Samudera Indonesia
Barat Kabupaten Aceh Selatan

Topografi

Secara topografis, Kabupaten Aceh Singkil terletak pada wilayah pesisir barat–selatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang membentang dari utara berupa kawasan perbukitan ke arah selatan berupa kawasan pesisir pantai. Sekitar 146.274,65 Ha (66,88%) wilayah berada pada ketinggian 0-100 meter dpl. Sedangkan wilayah yang berada pada ketinggian 100-500 meter dpl sekitar 68.821,89 Ha (31,47 %). Sisanya sebesar 1,65% dari luas wilayah adalah daerah dengan ketinggian diatas 500 meter dpl (diolah dari Peta Bakosurtanal Skala 1 : 250.000). Berdasarkan peta topografi, sebagian besar wilayah Kabupaten Aceh Singkil adalah dataran. Bentuk wilayah yang datar ini umumnya terletak di bagian selatan. Sedangkan daerah berbukit berada di bagian utara. Bentuk muka bumi yang relatif datar di wilayah Kabupaten Aceh Singkil memberikan implikasi ketersediaan lahan untuk pengembangan secara ekstensif berbagai kegiatan ekonomi produktif, khususnya pertanian lahan basah. Di samping itu, sebagian wilayah yang berada di pesisir pantai serta daerah kepulauan memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata alam dan perikanan laut. Daerah-daerah yang berpotensi untuk pengembangan wisata alam dan perikanan laut meliputi kecamatan: Singkil; Singkil Utara; Kuala Baru; dan Kepulauan Banyak[6]

Pemerintahan

Bupati

Berikut nama-nama Bupati Aceh Singkil dari masa ke masa

No Potret Bupati Mulai menjabat Akhir menjabat Prd. Ket. Wakil Bupati
Pj.
  Makmur Syahputra Bancin
1999
2000
1
2000
2005
1
Muadz Vohry
Pj.
  Ir.
M. Azmy
(Penjabat)
2005
2006
Pj.
  Hasdaruddin
(Penjabat)
2006
2007
(1)
  Makmur Syahputra Bancin
26 Maret 2007
15 Oktober 2011
2
[ket. 1]
Khazali
2
  Khazali
28 November 2011
26 Maret 2012
3
  Safriadi Manik
17 Juli 2012
17 Juli 2017
3
Dulmusrid
  Asmauddin
(Pelaksana Tugas)
28 Oktober 2016
11 Februari 2017
  Drs.
Azmi
(Pelaksana harian)
17 Juli 2017
21 Juli 2017
4
  Dulmusrid
21 Juli 2017
21 Juli 2022
4
Sazali
  Marthunis Muhammad
S.T. D.E.A
(Penjabat)
21 Juli 2022
21 Juli 2023
  Drs.
Azmi
(Penjabat)
21 Juli 2023
Petahana
Keterangan
  1. ^ Meninggal pada saat menjabat[7]

Dewan Perwakilan

DPRK Aceh Singkil memiliki 25 orang anggota yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRK Aceh Singkil yang sedang menjabat berasal dari 13 partai politik untuk periode 2019-2024 sejak 19 Agustus 2019.[8] Pimpinan DPRK Aceh Singkil terdiri dari satu ketua dan dua wakil ketua yang berasal dari partai politik pemilik kursi dan suara terbanyak. Untuk periode 2019-2024, Ketua DPRK Aceh Singkil dijabat oleh Hasanuddin Aritonang dari Partai Golongan Karya dan Wakil Ketua I dijabat oleh Amaliun dari Partai Nasional Demokrat yang dilantik pada 21 Oktober 2019.[9] Sementara itu, posisi Wakil Ketua II atas nama Safriadi Manik dari Partai Nanggroe Aceh belum dilantik karena belum terbitnya SK Gubernur Aceh akibat dari dualisme kepengurusan partai. Beliau kemudian resmi dilantik menjadi Wakil Ketua II pada 13 Januari 2021.[10][11] Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Aceh Singkil dalam tiga periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014–2019[12] 2019–2024[13] 2024–2029
PKB 2   1   3
Gerindra 1   2   3
PDI-P 1   2   1
Golkar 5   6   3
NasDem 2   3   4
PKS 0   0   2
Hanura 2   1   3
PAN 2   1   1
PBB 1   1   0
Demokrat 3   2   2
PPP 1   1   2
PNA 0   2   1
PDA 2   0   0
Partai Aceh 1   1   0
PKPI 2   2
Jumlah Anggota 25   25   25
Jumlah Partai 13   13   11


Kecamatan

Kabupaten Aceh Singkil memiliki 11 kecamatan dan 116 kampong dengan kode pos 24783-24791 (dari total 243 kecamatan dan 5827 gampong/desa/kute/gampong di seluruh Aceh). Per tahun 2010 jumlah penduduk di wilayah ini adalah 102.213 (dari penduduk seluruh provinsi Aceh yang berjumlah 4.486.570) yang terdiri atas 51.638 pria dan 50.575 wanita (rasio 102,10). Dengan luas daerah 185.803 ha (dibanding luas seluruh provinsi Aceh 5.677.081 ha), tingkat kepadatan penduduk di wilayah ini adalah 39 jiwa/km² (dibanding kepadatan provinsi 78 jiwa/km²). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 129.963 jiwa dengan luas wilayahnya 2.185,00 km² dan sebaran penduduk 60 jiwa/km².[1][5]

No Kode
Kemendagri
Kecamatan Luas Wilayah
(km2)
Penduduk
2017
(jiwa)
2017
Mukim Kampong Dusun
1 11.10.11 Danau Paris 206,04 7.719 6
2 11.10.06 Gunung Meriah 224,30 35.704 25
3 11.10.09 Kota Baharu 232,69 6.667 9
4 11.10.14 Kuala Baru 45,83 2.533 4
5 11.10.01 Pulau Banyak 15,02 4.565 3
6 11.10.16 Pulau Banyak Barat 278,63 3.094 4
7 11.10.02 Simpang Kanan 289,96 14.822 25
8 11.10.04 Singkil 135,94 18.990 16
9 11.10.10 Singkil Utara 142,23 10.395 7
10 11.10.13 Singkohor 159,63 6.189 6
11 11.10.12 Suro Makmur 127,60 8.811 11
TOTAL 1.857,88 119.490 16 116
Sumber:Kabupaten Aceh Singkil dalam angka 2017, BPS

Demografi

Penduduk asli kabupaten Aceh Singkil adalah suku Singkil, Aneuk Jamee dan Haloban. Selain itu dijumpai juga suku-suku pendatang seperti suku Aceh, Minang dan Pakpak.

Peristiwa penting

Konflik Agama

Pada tanggal 1 Mei, 3 Mei, 5 Mei, dan 8 Mei 2012, Tim Monitoring yang dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan penyegelan 20 rumah ibadah terdiri dari 10 Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), 4 Gereja Katolik, 3 Gereja Misi Injili Indonesia (GMII), 1 Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), 1 Gereja Jemaat Kristen Indonesia (JKI) dan 1 Rumah Ibadah Agama Lokal (Aliran Kepercayaan) Pambi.

Pada hari Rabu, 18 Juli 2012 dini hari, jemaat Gereja GKPPD Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dikejutkan dengan asap hitam yang mengepul dari dalam gereja. Asap tersebut berasal dari api yang membakar beberapa kursi dan alat musik termasuk sound system, yang sudah mulai padam. Dalam ruangan gereja juga ditemukan jerigen yang berisi bensin sekitar 15 liter. Selain itu kaca jendela gereja juga pecah dan rusak. Fakta-fakta tersebut mengindikasikan bahwa upaya pembakaran gereja tersebut merupakan tindakan yang disengaja. Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Guru Huria (Vorhangeer – Majelis Gereja) dan jemaat GKPPD Gunung Meriah ke Polsek Gunung Meriah pada hari Rabu, 18 Juli 2012 sekitar pukul 09.00 WIB. Garis polisi terpasang di gereja yang mengakibatkan Jemaat tidak dapat melaksanakan Ibadah Kebaktian Minggu 22 Juli 2012 di gereja tersebut. Upaya pembakaran gereja ini kembali menambah luka hati jemaat yang masih belum pulih akibat penyegelan 20 rumah ibadah yang terjadi sebelumnya.

Penyegelan tersebut dilakukan karena semua rumah ibadah tersebut dibangun tanpa izin. Di Aceh Singkil, setidaknya terdapat 25 bangunan undung-undung (gereja kecil) yang berdiri tanpa memiliki izin. Menurut perjanjian yang disepakati pada tahun 1979 dan diperbaharui pada tahun 2001 lalu bahwa hanya boleh didirikan satu gereja dan empat undung-undung di Singkil. Sebelumnya pada tahun 2011 Departemen Agama Singkil juga pernah memberikan peringatan terhadap panitia pembangunan gereja yang tidak memiliki izin tersebut, tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan sama sekali.[14]

Referensi

  1. ^ a b c d e "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  2. ^ "Indeks Pembangunan Manusia 2016". Diakses tanggal 2018-07-06. 
  3. ^ a b "APBD 2018 ringkasan update 04 Mei 2018". 2018-05-04. Diakses tanggal 2018-07-06. 
  4. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diakses tanggal 5 Desember 2018. 
  5. ^ a b "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 
  6. ^ a b "Gambaran Umum Kabupaten Aceh Singkil" (PDF). 
  7. ^ "Bupati Aceh Singkil Meninggal". TribunNews Aceh. 16 Oktober 2011. Diakses tanggal 22 Januari 2018. 
  8. ^ Barus, Salihin (19-08-2019). "25 Anggota DPRK Aceh Singkil Priode 2019-2024 Resmi di Lantik". rri.co.id. Diakses tanggal 13-08-2020. 
  9. ^ Rosadi, Dede (21-10-2019). "Aritonang Resmi Jadi Ketua DPRK Aceh Singkil". Tribunnews.com. Diakses tanggal 13-08-2020. 
  10. ^ Rosadi, Dede (21-10-2019). "Mantan Bupati Urung Dilantik Jadi Pimpinan DPRK Aceh Singkil, Ini Alasannya". Tribunnews.com. Diakses tanggal 13-08-2020. 
  11. ^ "Mantan Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi, SH, Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil". rri.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-01. Diakses tanggal 2021-02-09. 
  12. ^ Perolehan Kursi DPRK Aceh Singkil 2014-2019
  13. ^ Perolehan Kursi DPRK Aceh Singkil 2019-2024
  14. ^ "Ada 25 gereja ilegal di Singkil". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-06-05. 

Lihat pula

Pranala luar