Agusrin Najamuddin

Revisi sejak 7 September 2020 17.03 oleh Yuyuyuh (bicara | kontrib) (karir kepemimpinan: penambahan konten)

Agusrin Maryono Najamuddin adalah gubernur Bengkulu yang ditetapkan sebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno KPU Kota Bengkulu tanggal 11 Oktober 2005.

Agusrin Maryono Najamuddin
Berkas:Agusrin Maryono Najamuddin.png
Gubernur Bengkulu 7
Masa jabatan
29 November 2005 – 17 April 2012
Sebelum
Pendahulu
Hasan Zen
Sebelum
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Pemilihan umum kepala daerah

Pemilukada pertama

Agusrin M. Najamuddin, S.T. dan M. Syamlan, Lc. sebagai wakilnya mendapat perolehan suara 52.053 atau 54,30% dari total suara sah sebanyak 96.764 suara. Pasangan ini dicalonkan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bintang Reformasi.

Pemilukada kedua

Ia bersama Junaidi Hamsyah mengalahkan pasangan calon lainnya secara luar biasa dalam Pemilukada gubernur Bengkulu putaran kedua, Muslihan – Rio yang hanya memperolah 45,70% atau sejumlah 43.801 suara. Pasangan ini dicalonkan Partai Demokrat. Satu bulan setelah terpilih, Agusrin meninggalkan Partai Keadilan Sejahtera dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Bengkulu. Pada pemilukada 2010, ia menggandeng Junaidi Hamsyah dan berhasil menang satu putaran.

Latar belakang karier

Gubernur Bengkulu ini adalah seorang pengusaha yang sudah puluhan tahun bergerak. Ia pernah menangani proyek pengadaan perlengkapan peralatan operasional di salah satu rumah sakit di provinsi Riau. Mendapatkan gelar Sarjana Teknik (S.T.) di sebuah perguruan tinggi yang hingga pada saat ini belum diketahui nama, keberadaan, dan tahun kelulusannya.

karir kepemimpinan

Agusrin m. najamudin adalah gubernur 2 periode provinsi Bengkulu

Pemberhentian

Pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agusrin dinyatakan bebas. Hal itu lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap apa yang dilakukan Agusrin tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Pada Januari 2012, Mahkamah Agung memutuskan Agusrin dengan kurungan penjara selama empat tahun karena berlarut-larutnya peradilan yang tidak kunjung tuntas.[1]

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif Bengkulu di gedung DPRD Bengkulu pada 17 Desember 2012. Pelantikan Junaidi Hamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Bengkulu dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin.[2]

Referensi

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Hasan Zen
Gubernur Bengkulu
2005–2012
Diteruskan oleh:
Junaidi Hamsyah