Resolusi 1409 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 8 September 2020 08.58 oleh AABot (bicara | kontrib) (~tl)

Resolusi 1409 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Mei 2002. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar Irak, DKPBB memperpanjang masa kegiatan ekspor BBM atau produk BBM Irak untuk ditukar dengan bantuan kemanusiaan selama 180 hari berikutnya.[1]

Resolusi 1409
Dewan Keamanan PBB
Irak
Tanggal14 Mei 2002
Sidang no.4.531
KodeS/RES/1409 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar