Resolusi 1451 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 8 September 2020 09.05 oleh AABot (bicara | kontrib) (~tl)

Resolusi 1451 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Desember 2002, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 Juni 2003.[1]

Resolusi 1451
Dewan Keamanan PBB
Perlintasan perbatasan antara Israel dan Suriah
Tanggal17 Desember 2002
Sidang no.4.670
KodeS/RES/1451 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar