Resolusi 1934 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 8 September 2020 09.44 oleh Medelam (bicara | kontrib) (~tl)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Resolusi 1934 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juni 2010, menyatakan laporan dari Sekjen Ban Ki-moon mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Desember 2010.[1]

Resolusi 1934
Dewan Keamanan PBB
Halaman depan markas UNDOF di Suriah
Tanggal30 Juni 2010
Sidang no.6.352
KodeS/RES/1934 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting