Otto Hasibuan

pengacara Indonesia
Revisi sejak 13 September 2020 10.24 oleh Rampaiii (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Marga Hasibuan menggunakan HotCat)

Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L.., M.M. (lahir 5 Mei 1959) adalah seorang pengacara asal Indonesia. Ia dikenal karena menjadi salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Mirna yang dikenal dengan kopi beracun sianida pada 2016.[1] Ia juga dikenal karena menjadi salah satu kuasa kasus dugaan korupsi E-KTP Ketua DPR RI Setya Novanto pada 2017.[2] Pada 2020, Otto menjadi kuasa hukum Joko Tjandra.[3]

Biografi

Waktu duduk di bangku SD, secara informal ia menjadi ketua Persatuan Olah Raga Sepeda. Menginjak SMP, ia mendirikan perkumpulan sepakbola layaknya klub profesional yang harus mengatur dan menyiapkan klub saat bertanding antar klub di daerah.

Saat SMA, Otto juga menjadi ketua OSIS. Tamat sekolah menengah, ia hijrah ke Pulau Jawa untuk kuliah di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Saat kuliah pun, ia aktif di organisasi kampus.

Dia berhasil mendapatkan gelar Sarjana Hukum. Setelah itu, Otto mengambil studi Comparative Law di University Technology of Sydney, Australia. Tidak lama kemudian, ia menyelesaikan S3-nya dengan meraih gelar doktor di kampus UGM, Yogyakarta.

Lulus kuliah, Otto memilih menjadi pengacara sesuai dengan kuliahnya. Tidak lama setelah resmi menjadi advokat, Otto lagi-lagi aktif di organisasi advokat.

Ia mendaftar sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Di sini lah awal Otto mendapatkan banyak pelajaran untuk menunjang kariernya di dunia advokat. Belum lama menjadi anggota, ia diangkat jadi Komisaris hingga akhirnya menjadi Sekretaris Peradin.

Pada tahun 1985, ketika semua organisasi advokat menjadi wadah tunggal, Peradin beserta organisasi lain dilebur menjadi Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin).

Di Ikadin, Otto mengawali kariernya sebagai wakil sekretaris cabang Jakarta pada 1986. Pada 1990, Otto lantas naik posisinya menjadi Ketua cabang Jakarta Barat. Saat itu usianya masuk 35 tahun.

Setelah itu posisinya semakin menanjak dimulai dari Wakil Sekjen DPP Ikadin pada 1995 dan akhirnya menjadi Sekjen DPP Ikadin. Dan puncaknya Otto di DPP Ikadin terpilih menjadi Ketua Umum DPP selama dua periode, yakni 2003-2007 dan 2007-2012.

Karier organisasinya tak hanya di situ, pada 2005, lagi-lagi ketika organisasi Advokat baru harus berdiri sesuai UU Advokat 2003, ia langsung menahkodai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk periode 2005-2010. Berkat tangan dinginnya, ia kembali terpilih masa bakti 2010-2015.

Selain aktif berorganisasi, dan tentunya sebagai pengacara dengan mendirikan firm hukum Otto Hasibuan & Associates, Otto juga menjadi dosen di sejumlah perguruan tinggi.

Atas dedikasinya dalam dunia hukum, pada Oktober 2014, Otto mendapatkan gelar Profesor kehormatan dari Universitas Jayabaya atas jasanya dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia setelah pengabdiannya selama 32 sebagai advokat.[4]

Referensi