Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1971–1977

Revisi sejak 13 September 2020 17.57 oleh Anhar Karim (bicara | kontrib)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1971-1977 (disingkat DPRD Kabupaten Maros 1971-1977 atau DPRD Maros 1971-1977) (Bugis: ᨉᨛᨓ ᨄᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨛᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨛ ᨆᨑᨚ 1971-1977, Makassar: ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ 1971-1977) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. DPRD Kabupaten Maros sebagai lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Maros berkedudukan di Kota Turikale. DPRD Kabupaten Maros beranggotakan 30 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Kabupaten Maros terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari peraih suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga. DPRD Maros 1971-1977 merupakan DPRD periode pertama di Kabupaten Maros. Anggota DPRD Kabupaten Maros yang menjabat periode ini adalah hasil Pemilu 1971 yang dilantik pada 20 Agustus 1971.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Maros
ᨉᨛᨓ ᨄᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨛᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨛ ᨆᨑᨚ
ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ
Periode 1971-1977
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Jangka waktu
6 tahun
Sejarah
Didirikan1971
Sesi baru dimulai
1971
Anggota30
Pemilihan
Proposional-Terbuka
Pemilihan terakhir
Tidak Ada
Pemilihan berikutnya
2 Mei 1977
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Maros
Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 58 Kelurahan Turikale
Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia 90511
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pimpinan DPRD

Pimpinan DPRD Kabupaten Maros berjumlah 3 orang dengan rincian 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama, kedua dan ketiga secara berurutan.

Lihat Pula

Pranala luar

Referensi