Asuransi Jiwa Nasional

perusahaan asal Indonesia

Di tengah pertumbuhan industri asuransi jiwa yang kompetitif, kami hadir guna memberikan alternatif terbaik bagi masyarakat dalam memilih pelayanan dan produk asuransi unggulan.

PT Asuransi Jiwa Nasional
Jasa keuangan
DidirikanJakarta, Indonesia (2017)
Kantor pusatIndonesia Jakarta, Indonesia
Tokoh kunci
Kukuh Prihadi
Presiden Direktur
Pemilik1. PT Nasional Investindo Perkasa
2. PT Nasional Niaga Abadi
Situs webwww.nasionallife.co.id

Kepercayaan telah diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT Asuransi Jiwa Nasional dengan menerbitkan surat ijin usaha di bidang asuransi jiwa sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-57/D.05/2017 tanggal 19 Juli 2017, dan hal tersebut merupakan langkah awal untuk menjawab tantangan serta mewujudkan mimpi kami menjadi perusahaan asuransi jiwa lokal terbesar di Indonesia. Kantor Pusat berada di Gedung Menara Jamsostek. Menara Utara Lt. 3A, Jl. Jend. Gatot Subroto No. 38, Jakarta Selatan 12710. Telp. (021) 29181999, Fax. (021) 29181997.

PT Asuransi Jiwa Nasional dikelola oleh tenaga profesional yang memiliki keahlian dan komitmen tinggi, dukungan pemegang saham, teknologi informasi terkini, serta variasi produk dengan spesifikasi unggul sesuai kebutuhan masyarakat. Saat ini telah memiliki peserta asuransi sebanyak lebih dari 900.000 jiwa dan akan terus bertambah di masa mendatang..


Manajemen

  • Komisaris Utama : Dimas Teguh Mulyanto
  • Komisaris Independen : Satyo Gutomo
  • Komisaris Independen : Dani Hamdani
  • Direktur Utama : Kukuh Prihadi
  • Direktur : Suharyono Hadi Sumarno
  • Direktur : Laksmi Dewi

Produk

  • Nasional Proteksi Dana Pasti
  • Nasional Proteksi Spekta Link
  • Nasional Proteksi Infinity Link
  • Proteksi Jiwa Eka Nasional
  • Proteksi Kecelakaan Diri Nasional
  • Proteksi Jiwa Kredit Nasional
  • Nasional Proteksi Dana Pasti - USD
  • Asuransi Tambahan Hospitalisation Cash Plan (HCP)
  • Asuransi Tambahan Total Permanent Disability (TPD)
  • Asuransi Tambahan Term
  • Asuransi Tambahan Kecelakaan Diri
  • Asuransi Tambahan Critical Illnes
  • Asuransi Tambahan Waiver Of Premium

Pranala luar